TandaGlobal.news | SUMBAWA — Pelarian terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan sepasang suami istri lanjut usia meninggal dunia di Lingkungan Raberas, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, akhirnya terhenti. Terduga pelaku berinisial H, remaja berusia 17 tahun asal Kecamatan Lantung, diamankan jajaran Polsek Alas di Dusun Tengkal, Desa Dalam, Kecamatan Alas, Minggu pagi, 24 Mei 2026.
Penangkapan H bermula dari kecurigaan warga Dusun Tengkal terhadap seorang pemuda yang meninggalkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi EA 3719 EE di tengah jalan. Informasi itu kemudian dilaporkan Kepala Dusun Tengkal kepada Polsek Alas sekitar pukul 05.15 WITA.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra menjelaskan, sekitar pukul 06.30 WITA, terduga pelaku kembali ke lokasi dan langsung diamankan oleh kepala dusun bersama warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Pelaku kembali ke Dusun Tengkal dan segera diamankan oleh Kepala Dusun setempat sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Dwi Kurniawan.
Petugas Polsek Alas yang menerima laporan tersebut kemudian membawa H ke Mapolsek Alas untuk menjalani pemeriksaan awal. Dalam interogasi, H mengaku bukan pelaku pencurian di wilayah Alas sebagaimana dugaan awal warga. Ia justru mengaku sedang melarikan diri setelah melakukan penganiayaan di Lingkungan Raberas, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, yang menyebabkan dua korban lansia meninggal dunia.
Menurut keterangan polisi, H melarikan diri ke arah Kecamatan Alas menggunakan sepeda motor. Namun, kendaraan yang digunakannya mogok akibat kehabisan bahan bakar. Karena tidak mengenal wilayah sekitar dan panik setelah diteriaki maling oleh warga, H sempat berusaha mencari pertolongan ke rumah warga sebelum akhirnya diamankan perangkat desa setempat.
Setelah dilakukan pendalaman dan koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Alas dan Unit Pidum Satreskrim Polres Sumbawa, polisi memastikan H merupakan terduga pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan dua korban lansia di Raberas meninggal dunia. Saat ini, H telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa tragis itu sebelumnya terjadi pada Minggu dini hari. Dua korban, yakni Rahman Nur, 64 tahun, dan istrinya Siti Hajar M, 62 tahun, ditemukan meninggal dunia di rumah mereka di RT 03/RW 010 Raberas. Keduanya pertama kali ditemukan oleh cucu korban, Restu, sekitar pukul 01.00 WITA.
Berdasarkan kronologi awal, sebelum kejadian Restu diketahui sempat bersama H di salah satu kamar rumah korban. Restu kemudian keluar rumah untuk mengambil charger ponsel di rumah temannya. Saat kembali bersama rekannya, Reza, keduanya tidak menemukan H di kamar. Mereka kemudian memergoki H berada di kamar mandi luar rumah dan diduga sedang membersihkan bercak darah dari hoodie yang dikenakannya.
Saat dipergoki, H langsung melarikan diri. Restu dan Reza sempat melakukan pengejaran, namun tidak berhasil menemukan H. Setelah itu, Restu kembali masuk ke dalam rumah dan mendapati kakek serta neneknya sudah terkapar tak bernyawa. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Sekitar pukul 02.30 WITA, tim gabungan dari Polres Sumbawa dan Polsek Sumbawa mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Kedua jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Kabupaten Sumbawa untuk penanganan lebih lanjut.
Dari hasil olah TKP sementara, polisi menemukan kondisi lemari rumah korban dalam keadaan berantakan. Polisi juga dilaporkan menemukan sebilah parang berlumuran darah di dekat jasad korban. Motif sementara diduga berkaitan dengan percobaan pencurian yang berujung pada kekerasan fatal. Namun, penyidik masih mendalami motif pasti dan kronologi lengkap peristiwa tersebut.
“Motif sementara diduga percobaan pencurian yang berujung pembunuhan. Namun kami masih mendalami secara lengkap,” kata polisi sebagaimana dikutip dari keterangan yang beredar.
Pihak kepolisian kini masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami peran H dalam kasus tersebut. Karena terduga pelaku masih berusia 17 tahun, proses hukum terhadap H akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak.

Posting Komentar