DPC SBSI Kota Gunungsitoli Dampingi Pekerja Dugaan PHK Sepihak dan Persoalan Hak Normatif Buruh

 TandaGlobalnews | Gunungsitoli, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia melalui DPC SBSI Kota Gunungsitoli menerima pengaduan dari sejumlah pekerja terkait dugaan pelanggaran hak normatif tenaga kerja oleh CV Muara Kasih, bertempat dikantor DPC SBSI kota Gunungsitoli Juma'at (15/05/2026).

Pengaduan tersebut menyebutkan adanya dugaan selisih antara upah yang diterima pekerja dengan besaran upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja mempertanyakan transparansi serta dasar perhitungan upah yang dilaporkan perusahaan.

Menurut keterangan pekerja, pihak pimpinan perusahaan berdalih bahwa pemberi kerja, yakni Bandara Binaka, tidak mampu membayarkan upah sebagaimana yang tercantum dalam laporan BPJS Ketenagakerjaan. Namun di tengah persoalan tersebut, pihak CV Muara Kasih justru mengeluarkan surat berakhirnya hubungan kerja atau PHK sepihak tanpa penjelasan yang jelas kepada para pekerja.

Atas kondisi tersebut, para pekerja menyampaikan beberapa tuntutan, yakni:

  1.  Memohon agar dipekerjakan kembali.
  2.  Jika tidak dipekerjakan kembali, maka perusahaan wajib membayarkan hak-hak normatif pekerja berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan perundang-undangan.
  3.  Memohon kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi mediasi demi terciptanya perlindungan hukum dan keadilan bagi pekerja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, DPC SBSI Kota Gunungsitoli telah melakukan upaya mediasi bipartit antara pekerja dengan pihak CV Muara Kasih. Mediasi tersebut dihadiri Ketua SBSI, sekretaris, advokat, serta anggota DPC SBSI Kota Gunungsitoli.

Namun, pihak CV Muara Kasih tidak menghadiri agenda bipartit pertama yang telah dijadwalkan. Meskipun demikian, DPC SBSI masih memberikan kesempatan kembali kepada perusahaan untuk hadir dan menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah sesuai mekanisme hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum dan Peraturan yang Berlaku

Beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan persoalan tersebut antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Sebagaimana telah diubah melalui:

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Dalam aturan tersebut dijelaskan:

Pasal 90 Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum.

Pasal 93 Pekerja berhak memperoleh upah sesuai pekerjaan yang dilakukan.

Pasal 151 Pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

  • Pasal 156 Dalam hal terjadi PHK, pekerja berhak memperoleh:
  • Uang pesangon,
  • Uang penghargaan masa kerja,
  • Uang penggantian hak.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021

Tentang: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja

Dalam PP tersebut diatur:

  • Tata cara PHK,
  • Hak pekerja akibat PHK,
  • Kewajiban perusahaan membayar kompensasi dan hak normatif pekerja.

4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS

Perusahaan wajib memberikan data pekerja dan besaran upah yang benar kepada BPJS. Apabila terdapat ketidaksesuaian data upah, maka hal tersebut dapat menjadi objek pengawasan ketenagakerjaan dan pemeriksaan lebih lanjut.

5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004

Tentang: Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  • Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:
  • Perselisihan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui bipartit,
  • Jika tidak tercapai kesepakatan, dapat dilanjutkan ke mediasi oleh dinas ketenagakerjaan,
  • Selanjutnya dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila mediasi tidak mencapai penyelesaian.

DPC SBSI Kota Gunungsitoli berharap pihak perusahaan dapat menghormati proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara baik dan mengedepankan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Penulis : Deni Zega

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama