TANDAGLOBALNEWS | KUNINGAN – Sidang praperadilan terkait penghentian penyidikan (SP3) kasus sengketa tanah oleh Kepolisian Resor (Polres) Kuningan terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan. Sidang yang berlangsung secara maraton ini semakin memanas setelah pihak pemohon menuding argumen kepolisian cacat logika hukum.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Wawan Gunawan selaku pelapor, melalui kuasa hukumnya, Kemas Mohammad, S.H., C.L.A. Langkah hukum ini ditempuh setelah Polres Kuningan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan tindak pidana sengketa tanah yang diperjuangkan pemohon.
Sidang Maraton dan Respons Kilat Pemohon
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (19/5/2026), majelis hakim menerapkan agenda sidang maraton guna mempercepat kepastian hukum. Setelah pihak termohon (Polres Kuningan) membacakan jawaban tertulis atas gugatan praperadilan, kuasa hukum pemohon langsung memberikan respons kilat.
Kemas Mohammad langsung menyerahkan replik (tanggapan atas jawaban termohon) pada hari yang sama. Tak butuh waktu lama, sidang langsung dilanjutkan pada siang harinya dengan agenda pemeriksaan alat bukti tertulis serta pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pemohon.
Tudingan "Cacat Logika Hukum" terhadap Jawaban Polisi
Ditemui usai persidangan, Kemas Mohammad secara tegas mengkritik isi jawaban dari tim hukum Polres Kuningan. Menurutnya, ada beberapa poin argumen termohon yang dinilai keliru dan mencerminkan cacat logika hukum yang fatal.
"Pihak Polres Kuningan dalam jawabannya menyatakan bahwa jika kami tidak puas dengan hasil gelar perkara khusus di Polda Jawa Barat, seharusnya kami melayangkan surat keberatan resmi ke tingkat Polda, bukan mengajukan praperadilan. Ini jelas keliru dan runtuh secara logika hukum," ujar Kemas.
Kemas menegaskan bahwa praperadilan adalah hak konstitusional yang diatur secara resmi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan. Prosedur ini tidak bisa diintervensi atau digantikan sekadar dengan surat keberatan administratif ke institusi polri di atasnya.
Polres Kuningan Siap Kawal Proses Hukum
Merespons bergulirnya sidang praperadilan ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, S.H., C.P.H.R., menyatakan bahwa pihaknya menghargai langkah hukum yang diambil oleh pemohon.
AKP Abdul Aziz menegaskan bahwa penerbitan SP3 tersebut sudah didasarkan pada prosedur dan mekanisme gelar perkara yang matang. Kendati demikian, kepolisian siap mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara ini.
Sorotan Publik dan Sikap ATR/BPN Kuningan
Kasus sengketa tanah ini memancing perhatian luas dari pengamat dan pencinta keadilan di Kabupaten Kuningan. Beberapa pengamat kebijakan publik menilai bahwa putusan praperadilan ini akan menjadi ujian penting bagi transparansi penegakan hukum agraria lokal. Penghentian kasus yang dinilai terlalu dini dikhawatirkan dapat melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya.
Di sisi lain, pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kuningan ikut memberikan tanggapan terkait polemik ini. BPN menyatakan posisi mereka berada di ranah administratif. BPN berkewajiban memproses sertifikasi atau pencatatan tanah selama dokumen persyaratan yang diajukan pemohon terpenuhi secara formal. Mengenai validitas atau keabsahan materiil dari dokumen yang disengketakan, hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab hukum pemohon penyerah dokumen dan ranah pembuktian aparat penegak hukum.
Sidang akan kembali dilanjutkan dalam beberapa hari ke depan dengan agenda pembuktian dari pihak termohon (Polres Kuningan) sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan inkrah terkait sah atau tidaknya penghentian kasus sengketa tanah tersebut.

Posting Komentar