TANDAGLOBALNEWS | Nias Selatan — Penanganan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Amorosa, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, diduga berjalan lambat. Warga pun mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dan instansi pengawas dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri, Polres Nias Selatan, dan Inspektorat Kabupaten.
Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Amorosa, Asaeli Halawa, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa sejak tahun 2020 hingga 2024. Laporan disampaikan oleh Fatinaso Bu’ulolo mewakili masyarakat desa yang mengaku kecewa karena minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.
Warga menilai kepala desa diduga memanfaatkan kekuasaan dengan menunjuk sejumlah perangkat desa dari kalangan keluarga dekatnya sendiri, sehingga pengawasan internal dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Semua perangkat adalah keluarganya. Anak, adik, sepupu. Wajar kalau semua keputusan lolos begitu saja tanpa kontrol. Kami masyarakat benar-benar dirugikan,” ujar Fatinaso kepada awak media.
Dalam laporan masyarakat disebutkan, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) maupun sistem informasi desa Kementerian Desa RI diduga tidak terealisasi di lapangan. Beberapa di antaranya yakni kegiatan penyelenggaraan PAUD, program Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2019.
Masyarakat menduga adanya praktik manipulasi laporan keuangan desa demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Dugaan kerugian negara bahkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Atas dasar itu, warga meminta aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan segera melakukan audit administratif maupun fisik terhadap seluruh penggunaan Dana Desa Amorosa.
Warga juga menekankan pentingnya penegakan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa;
- Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa.
“Kalau terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan. Jangan sampai ada kesan bahwa Inspektorat tutup mata terhadap persoalan ini,” tambah Fatinaso.
Upaya konfirmasi wartawan kepada Asaeli Halawa melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan. Bahkan, nomor wartawan disebut telah diblokir oleh Kepala Desa Amorosa.
Situasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga menduga adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba melindungi kepala desa agar proses penanganan laporan tidak berjalan maksimal. Dugaan itu turut mencuat melalui komentar warga di media sosial Facebook.
Masyarakat Desa Amorosa kini berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan independen dalam menangani laporan tersebut. Mereka meminta agar kasus ini tidak berhenti pada tahapan administrasi semata, melainkan diproses sesuai hukum yang berlaku demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Penulis : Deni Zega

Posting Komentar