TANDAGLOBALNEWS | Nias Selatan — Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa Balohao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, berinisial FB, kini menjadi perhatian luas masyarakat. FB diduga melarikan diri saat aparat Satreskrim Polres Nias Selatan datang untuk melakukan penjemputan paksa pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Tim kepolisian yang dipimpin AIPDA Eltiferi Dachi, S.H sebelumnya mendatangi Desa Balohao untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap FB yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setibanya di lokasi, aparat tidak menemukan keberadaan FB di rumahnya.
Penjemputan paksa dilakukan karena tersangka diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Berdasarkan informasi kepolisian, surat penetapan tersangka terhadap FB telah diterbitkan sejak 13 April 2026 dengan nomor: IV/RES.1.6/2026/RESKRIM.
Kapolres Nias Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Tersangka tidak berada di tempat saat petugas datang. Kami menduga yang bersangkutan melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian,” tegas Kapolres Nias Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang meragukan keabsahan ijazah milik FB yang digunakan saat mengikuti Pilkades serentak tahun 2019. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat adanya penggunaan dokumen palsu dalam proses pencalonan tersebut.
Atas dugaan itu, FB dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 391 ayat (2) KUHP.
Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya pihak lain yang mengetahui atau ikut terlibat dalam kasus tersebut. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyoroti sikap Kepala Dusun III Talimohao Bu’ulolo alias Ama Risi Bu’ulolo serta Ketua BPD Arinasokhi Bu’ulolo alias Ama Siteri Bu’ulolo yang disebut ikut tidak berada di tempat saat aparat melakukan penjemputan terhadap FB.
“Warga bertanya-tanya kenapa mereka juga ikut menghilang saat polisi datang. Ada dugaan mereka mengetahui persoalan ini,” ujar warga tersebut.
Kasus ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Desa Balohao. Warga berharap aparat penegak hukum segera menangkap tersangka agar roda pemerintahan desa dapat kembali berjalan dengan baik dan sesuai aturan hukum.
Selain menghadapi ancaman pidana, FB juga terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Deni Zega
Editor : Redaksi TandaGlobalnews

Posting Komentar