Tandaglobalnews | Suka Makmue — Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memastikan masyarakat tetap
dapat memperoleh layanan kesehatan di RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) maupun
seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah hanya dengan membawa KTP
dan Kartu Keluarga (KK).
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Nagan
Raya, TR Keumangan, usai menerima informasi dari BPJS Kesehatan Kabupaten Nagan
Raya pada Kamis (21/5/2026).
Bupati yang akrab disapa TRK itu menegaskan
masyarakat tidak perlu khawatir untuk berobat ke rumah sakit maupun puskesmas
karena pelayanan kesehatan tetap berjalan normal. “Bagi masyarakat Nagan Raya,
jangan takut untuk berobat ke rumah sakit dan puskesmas, karena sekarang cukup
membawa KTP dan KK saja,” ujarnya.
Menurut TRK, langkah tersebut dilakukan
sebagai respons cepat pemerintah daerah setelah dicabutnya Peraturan Gubernur
Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Pemkab Nagan Raya
langsung melakukan koordinasi intensif dengan BPJS Kesehatan agar pelayanan
kesehatan masyarakat tidak terganggu.
Ia menegaskan bahwa kesehatan masyarakat
merupakan prioritas utama pemerintah daerah. Karena itu, Pemkab Nagan Raya
berupaya memastikan seluruh warga tetap mendapatkan akses layanan kesehatan
secara maksimal.
“Kami tidak ingin masyarakat mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan. Pemerintah daerah bergerak cepat mencari solusi agar pelayanan tetap berjalan dan masyarakat tetap terlayani dengan baik,” katanya.
TRK juga mengajak masyarakat memanfaatkan
fasilitas kesehatan yang tersedia, baik di RSUD Sultan Iskandar Muda maupun
puskesmas di bawah naungan pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya disebut terus
menjalin koordinasi dengan BPJS Kesehatan guna memastikan seluruh mekanisme
pelayanan kesehatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sumber : infopublik.id

Posting Komentar