Bupati Nagan Raya Pastikan Warga Bisa Berobat Cukup Gunakan KTP dan KK



Tandaglobalnews | Suka Makmue Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan di RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) maupun seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah hanya dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Nagan Raya, TR Keumangan, usai menerima informasi dari BPJS Kesehatan Kabupaten Nagan Raya pada Kamis (21/5/2026).

Bupati yang akrab disapa TRK itu menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir untuk berobat ke rumah sakit maupun puskesmas karena pelayanan kesehatan tetap berjalan normal. “Bagi masyarakat Nagan Raya, jangan takut untuk berobat ke rumah sakit dan puskesmas, karena sekarang cukup membawa KTP dan KK saja,” ujarnya.

Menurut TRK, langkah tersebut dilakukan sebagai respons cepat pemerintah daerah setelah dicabutnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Pemkab Nagan Raya langsung melakukan koordinasi intensif dengan BPJS Kesehatan agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.

Ia menegaskan bahwa kesehatan masyarakat merupakan prioritas utama pemerintah daerah. Karena itu, Pemkab Nagan Raya berupaya memastikan seluruh warga tetap mendapatkan akses layanan kesehatan secara maksimal.

“Kami tidak ingin masyarakat mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan. Pemerintah daerah bergerak cepat mencari solusi agar pelayanan tetap berjalan dan masyarakat tetap terlayani dengan baik,” katanya.

TRK juga mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang tersedia, baik di RSUD Sultan Iskandar Muda maupun puskesmas di bawah naungan pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya disebut terus menjalin koordinasi dengan BPJS Kesehatan guna memastikan seluruh mekanisme pelayanan kesehatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sumber : infopublik.id


Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama