Kemenag Pekalongan Tegaskan Terduga Pelaku Cabul Bukan Pimpinan Pesantren, Melainkan Pengasuh Padepokan Tak Berizin

 



 Tandaglobalnews PEKALONGAN – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa terduga pelaku tindak pidana asusila terhadap perempuan yang baru saja diamankan kepolisian di wilayah Pekalongan, bukanlah pimpinan pondok pesantren, melainkan pengasuh sebuah padepokan yang tidak memiliki izin operasional resmi.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Direktur Pesantren, Basnang Said, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/5/2026).

“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan bernama Padepokan Padhang Ati. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS), lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan,” tegas Basnang.

Menurut penjelasannya, sebutan sebagai pesantren dinilai tidak tepat karena lembaga tersebut tidak memiliki tanda daftar maupun izin resmi. Pihak Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pekalongan pun telah melakukan verifikasi langsung terhadap legalitas keberadaan lembaga yang beralamat di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan tersebut.

Sebelumnya, kasus ini telah dibahas secara mendalam dalam rapat koordinasi yang digelar di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, mulai dari Dinas Sosial, Kesbangpol, Kemenag, pihak kepolisian, camat setempat, hingga perangkat desa.

“Karena lembaga tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol, diputuskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Polres Pekalongan. Laporan dari korban sudah masuk dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan hari ini,” tambahnya.

Pihak Kemenag menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan. “Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” tandas Basnang.


Sumber Berita:Kemenag Pekalongan

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama