Tandaglobalnews PEKALONGAN
– Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa terduga pelaku tindak pidana
asusila terhadap perempuan yang baru saja diamankan kepolisian di wilayah
Pekalongan, bukanlah pimpinan pondok pesantren, melainkan pengasuh sebuah
padepokan yang tidak memiliki izin operasional resmi.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Direktur Pesantren, Basnang
Said, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan bernama
Padepokan Padhang Ati. Saya sudah mengecek data Education Management
Information System (EMIS), lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan
tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan,” tegas
Basnang.
Menurut penjelasannya, sebutan sebagai pesantren dinilai
tidak tepat karena lembaga tersebut tidak memiliki tanda daftar maupun izin
resmi. Pihak Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten
Pekalongan pun telah melakukan verifikasi langsung terhadap legalitas
keberadaan lembaga yang beralamat di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran,
Kabupaten Pekalongan tersebut.
Sebelumnya, kasus ini telah dibahas secara mendalam dalam
rapat koordinasi yang digelar di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada
11 Mei 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, mulai dari
Dinas Sosial, Kesbangpol, Kemenag, pihak kepolisian, camat setempat, hingga
perangkat desa.
“Karena lembaga tidak terdaftar baik di Kemenag maupun
Kesbangpol, diputuskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya ditangani oleh
Polres Pekalongan. Laporan dari korban sudah masuk dan ditindaklanjuti dengan
mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan hari ini,”
tambahnya.
Pihak Kemenag menegaskan dukungan penuh terhadap proses
hukum yang berjalan. “Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun
dan oleh siapa pun,” tandas Basnang.
Sumber Berita:Kemenag Pekalongan

Posting Komentar