![]() |
| Davin (pertama dari kiri), Nayla (kedua dari kiri), Musalim (paling kanan) setelah proses mediasi dengan pihak kepolisian. (foto : istimewa) |
TandaGlobal.news | PATI — Kisah kaburnya calon pengantin perempuan asal Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang sempat viral di media sosial akhirnya menemui titik terang. Nayla Anik Setiyawati dikabarkan akan segera menikah dengan Davin Febriansyah, pria yang sebelumnya disebut membantunya kabur menjelang prosesi akad nikah.
Peristiwa tersebut sebelumnya membuat geger warga lantaran Nayla diketahui meninggalkan rencana pernikahannya dengan Musalim. Kabar itu kemudian ramai diperbincangkan setelah beredar di media sosial dan memicu perhatian publik.
Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid mengatakan, persoalan tersebut telah dimediasi antara kedua belah pihak keluarga di Mapolresta Pati. Mediasi dilakukan untuk mencari penyelesaian atas kegaduhan yang terjadi, termasuk pembatalan prosesi pernikahan sebelumnya.
“Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, pihak keluarga calon pengantin laki-laki sebelumnya meminta ganti rugi kepada keluarga Nayla sebesar Rp30 juta,” ujar AKP Mujahid.
Selain itu, pihak keluarga Nayla juga disebut mengajukan permintaan ganti rugi kepada keluarga Davin sebesar Rp70 juta. Permintaan tersebut berkaitan dengan dampak dari peristiwa kaburnya Nayla yang menimbulkan kegaduhan dan pembatalan rencana pernikahan.
Meski sempat memanas, proses mediasi akhirnya berlangsung kondusif. Kedua belah pihak keluarga disebut telah bertemu dan membahas penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.
Dalam mediasi tersebut, Davin Febriansyah disebut menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi. Ia juga dikabarkan bersedia segera menikahi Nayla dalam waktu dekat.
“Davin siap menikahi Nayla secepatnya,” tambah AKP Mujahid.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, polemik yang sempat viral di Pati itu diharapkan dapat segera berakhir. Pihak keluarga juga diminta menjaga situasi tetap kondusif dan tidak memperpanjang kegaduhan di ruang publik.

Posting Komentar