Eks Dirut BRI Ventures Nicko Widjaja Dituntut 11 Tahun, Kasus Investasi TaniHub Jadi Sorotan Dunia Startup

 TandaGlobal.news | Jakarta — Mantan Direktur Utama BRI Venture Investment atau BRI Ventures, Nicko Widjaja, menjadi sorotan publik setelah dituntut pidana 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi terkait investasi ke PT Tani Group Indonesia atau TaniHub.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nicko dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Jaksa menilai investasi BVI ke TaniHub menimbulkan kerugian negara.

Kasus ini langsung memicu perdebatan luas, terutama di kalangan pelaku startup, modal ventura, dan profesional BUMN. Pasalnya, keputusan investasi ke TaniHub disebut pihak pembela sebagai keputusan bisnis yang telah melalui tahapan internal perusahaan, mulai dari initial screening, pre-due diligence, deep due diligence, hingga mekanisme persetujuan berlapis.

Kuasa hukum Nicko menegaskan, tidak ditemukan unsur niat jahat atau mens rea dalam proses investasi tersebut. Mereka juga menyebut tidak ada praktik suap, aliran dana untuk memperkaya terdakwa, maupun benturan kepentingan dalam keputusan investasi yang dipersoalkan.

“Business judgment is not a crime,”

demikian pernyataan tim kuasa hukum Nicko dalam dokumen penutup persidangan. Mereka menilai tuntutan jaksa tidak sejalan dengan fakta persidangan dan berpotensi mengaburkan batas antara risiko bisnis dengan tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, jaksa memiliki pandangan berbeda. Jaksa menilai terdapat dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian atau fiduciary duty dalam investasi ke TaniHub. Dalam dakwaan, jaksa menyebut proses investasi dinilai terlalu bergantung pada data administratif dari pihak Tani Group tanpa verifikasi yang memadai terhadap validitas data dan kondisi aktual perusahaan.

Perkara ini juga menjadi perhatian karena menyangkut iklim investasi dan keberanian profesional untuk memimpin perusahaan negara. Banyak pihak menilai kasus tersebut dapat menjadi preseden berbahaya jika setiap keputusan bisnis yang berujung rugi kemudian dibawa ke ranah pidana, meskipun keputusan itu telah melalui mekanisme korporasi.

Dalam surat yang ditulis dari rumah tahanan, Nicko menyampaikan kekecewaannya karena keputusan bisnis yang menurutnya dijalankan melalui kajian, mekanisme institusi, dan persetujuan berlapis tetap berujung pada tuntutan pidana. Ia juga menegaskan tidak ada penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, kickback, keuntungan pribadi, maupun niat jahat dalam keputusan tersebut.

Kasus investasi TaniHub ini kini dinilai bukan sekadar perkara hukum biasa, tetapi juga menjadi ujian besar bagi penerapan prinsip business judgment rule di Indonesia. Sidang lanjutan dijadwalkan masuk agenda nota pembelaan atau pledoi pada 3 Juni 2026. 

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama