Pemilik Toko di Mandau Diduga Perkosa Karyawati 18 Tahun, Polisi Amankan Terduga Pelaku

gambar ilustrasi

 TandaGlobal.news | BENGKALIS – Seorang pemilik toko berinisial A di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap karyawatinya sendiri yang masih berusia 18 tahun.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Mandau setelah korban melapor pada Sabtu (23/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, Juliandi Bazrah, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah toko yang berada di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Korban diketahui bekerja sebagai karyawan di toko milik terduga pelaku. Saat berada di lokasi usaha tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh bosnya sendiri.

Juliandi menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, perbuatan tersebut diduga dilakukan karena dorongan nafsu pelaku terhadap korban.

“Pelaku ini melakukan perbuatan tersebut diduga karena tak tahan melihat kemolekan korban. Bukan karena persoalan cinta ditolak, tetapi diduga karena nafsu,” ujar Juliandi Bazrah saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5/2026).

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa dan keterangan terkait kejadian dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum.

Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Juliandi.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna memastikan konstruksi hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama