![]() |
| Dirjen KPM Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, dalam Seminar Sahabat Tunas bertema 'Perlindungan Anak di Ruang Digital di Gedung Puspa Kemkomdigi, Jakarta Barat. sumber: infopublik.id |
Tandaglobalnews
| Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus
memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem
Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Direktur
Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya mengatakan
regulasi tersebut disusun untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang
digital, mulai dari paparan konten negatif, komunikasi dengan orang asing,
hingga kecanduan media sosial.
“PP TUNAS kami populerkan dengan istilah ‘Tunggu Anak Siap’ karena anak usia di bawah 16 tahun dinilai belum siap memiliki akun media sosial,” ujarnya dalam Seminar Sahabat Tunas bertema
“Pelindungan Anak di Ruang Digital: Tantangan dan Strategi Implementasi dalam Dunia Pendidikan” di Gedung Puspa Kemkomdigi, Jakarta Barat, Selasa 26 Mei 2026.
Menurut
Fifi, penyusunan regulasi tersebut melibatkan para pakar, akademisi, dan ahli
tumbuh kembang anak agar perlindungan anak dilakukan berdasarkan aspek
perkembangan emosi dan kemampuan regulasi diri anak.
Ia
menjelaskan, rata-rata penggunaan media sosial anak mencapai 6 hingga 8 jam per
hari sehingga berdampak pada fokus belajar dan interaksi sosial. Karena itu,
pemerintah mendorong platform digital memperketat batas usia pengguna sesuai
aturan yang berlaku.
Fifi
juga menyebut sejumlah platform digital global seperti TikTok, Meta, Roblox,
Threads, X, dan BigoLive mulai menyesuaikan kebijakan usia pengguna menjadi
minimal 16 tahun. Bahkan TikTok disebut telah menonaktifkan lebih dari satu
juta akun anak sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut.
Sementara
itu, Ketua Umum Majelis Alimat Indonesia (MAI), Sylviana Murni
menegaskan perlindungan anak di ruang digital menjadi tanggung jawab bersama
antara keluarga, pemerintah, sekolah, dan platform digital.
Ia
menyoroti ancaman di ruang digital seperti cyberbullying, eksploitasi daring,
penyalahgunaan data pribadi, hingga gangguan kesehatan mental anak dan remaja.
Seminar
hybrid tersebut diikuti sekitar 250 peserta dari kalangan akademisi, pendidik,
mahasiswa, praktisi pendidikan, dan pemerhati perlindungan anak. Kegiatan itu
juga membahas implementasi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 terkait batas usia
minimum akses platform digital dan verifikasi usia pengguna.

Posting Komentar