Berita Lengkap: Kemenag Menyesalkan Pembubaran Ibadah di GMS Sewon Bantul, Dukung Proses Hukum

 



 

Tandaglobalnews JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia secara resmi menyampaikan penyesalan mendalam terkait peristiwa pembubaran kegiatan ibadah yang menimpa jemaat Gereja Misa Sejahtera (GMS) di kawasan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tindakan tersebut dinilai tidak sepatutnya terjadi dalam kehidupan bermasyarakat yang menjunjung tinggi nilai toleransi dan kerukunan antarumat beragama.

Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5/2026). Ia menegaskan bahwa peristiwa pembubaran ibadah seperti ini seharusnya dapat dicegah dan dihindari melalui pendekatan komunikasi yang lebih baik.

“Kami menyesalkan terjadinya kembali aksi pembubaran ibadah jemaah gereja. Tindakan semacam ini semestinya bisa dihindari melalui pendekatan yang lebih persuasif dan mengedepankan musyawarah,” ujar Thobib.

Peristiwa pembubaran kegiatan ibadah ini diketahui terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026. Kejadian tersebut menjadi perbincangan luas di berbagai platform media sosial setelah sejumlah unggahan beredar yang merekam dan memberitakan adanya aksi sekelompok massa yang membubarkan kegiatan ibadah yang sedang berlangsung di lokasi tersebut.

Menanggapi kejadian ini, Thobib menegaskan sikap tegas pihaknya bahwa segala bentuk tindakan kekerasan, anarkis, maupun tindakan yang mengganggu pelaksanaan ibadah umat beragama tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Oleh karena itu, Kemenag memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mendukung langkah penegak hukum untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap setiap aksi anarkisme dan tindak kekerasan. Segala bentuk tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum harus diproses secara hukum yang adil dan transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Thobib juga mengingatkan kembali kepada seluruh elemen masyarakat dan umat beragama di Indonesia untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendirian dan penggunaan rumah ibadah, yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Regulasi ini menjadi payung hukum dan pedoman bersama bagi seluruh umat beragama dalam menjalankan kegiatan keagamaannya.

“Kami mengimbau umat beragama untuk mematuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait izin pendirian rumah ibadah. Bagaimanapun sampai saat ini, itulah regulasi yang berlaku untuk dijadikan pedoman bersama bagi semua umat beragama agar ketertiban dan kerukunan tetap terjaga,” jelasnya.

Pihak Kemenag juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus memelihara kerukunan hidup antarumat beragama, saling menghormati, dan menjunjung tinggi kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi. Apabila terdapat perbedaan pandangan atau persoalan terkait tempat ibadah, penyelesaiannya harus dilakukan dengan cara yang damai, melalui jalur musyawarah, dialog, dan komunikasi yang konstruktif, bukan dengan tindakan kekerasan atau paksaan.

“Kami mengajak umat beragama untuk tetap menjaga kerukunan dan saling menghormati kebebasan beragama dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Ke depan, musyawarah harus dikedepankan dalam menyelesaikan perbedaan pandangan dan menjauhi tindakan kekerasan,” tambahnya.

Sementara itu, dari sisi penanganan hukum, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, pada Rabu (27/5/2026) menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih terus bekerja secara intensif untuk mendalami fakta dan keterangan terkait peristiwa tersebut. Penyelidik dan penyidik masih mengumpulkan bukti serta keterangan saksi guna mengungkap peristiwa secara utuh.

“Masih kami dalami dan mohon doanya, dari penyelidik dan penyidik sedang bekerja mengumpulkan segala bukti dan keterangan yang diperlukan untuk menuntaskan peristiwa ini,” ujar AKBP Bayu kepada awak media.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan kasus masih berjalan. Masyarakat diharapkan tetap tenang, mempercayakan penanganan kepada pihak berwenang, dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya demi menjaga suasana kondusif di wilayah Bantul dan sekitarnya.


Sumber berita : Kemenag Bantul

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama