Tandaglobalnews JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag)
Republik Indonesia secara resmi menyampaikan penyesalan mendalam terkait
peristiwa pembubaran kegiatan ibadah yang menimpa jemaat Gereja Misa Sejahtera
(GMS) di kawasan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tindakan
tersebut dinilai tidak sepatutnya terjadi dalam kehidupan bermasyarakat yang
menjunjung tinggi nilai toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro
Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, dalam
keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5/2026). Ia menegaskan bahwa peristiwa
pembubaran ibadah seperti ini seharusnya dapat dicegah dan dihindari melalui
pendekatan komunikasi yang lebih baik.
“Kami menyesalkan terjadinya kembali aksi pembubaran ibadah
jemaah gereja. Tindakan semacam ini semestinya bisa dihindari melalui
pendekatan yang lebih persuasif dan mengedepankan musyawarah,” ujar Thobib.
Peristiwa pembubaran kegiatan ibadah ini diketahui terjadi
pada Minggu, 24 Mei 2026. Kejadian tersebut menjadi perbincangan luas di
berbagai platform media sosial setelah sejumlah unggahan beredar yang merekam
dan memberitakan adanya aksi sekelompok massa yang membubarkan kegiatan ibadah
yang sedang berlangsung di lokasi tersebut.
Menanggapi kejadian ini, Thobib menegaskan sikap tegas
pihaknya bahwa segala bentuk tindakan kekerasan, anarkis, maupun tindakan yang
mengganggu pelaksanaan ibadah umat beragama tidak dapat dibenarkan dengan
alasan apa pun. Oleh karena itu, Kemenag memberikan dukungan penuh kepada
aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mendukung langkah penegak hukum untuk melakukan
tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap setiap aksi
anarkisme dan tindak kekerasan. Segala bentuk tindakan yang melanggar hukum dan
mengganggu ketertiban umum harus diproses secara hukum yang adil dan
transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Thobib juga mengingatkan kembali kepada
seluruh elemen masyarakat dan umat beragama di Indonesia untuk senantiasa
mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendirian dan
penggunaan rumah ibadah, yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Regulasi ini menjadi
payung hukum dan pedoman bersama bagi seluruh umat beragama dalam menjalankan
kegiatan keagamaannya.
“Kami mengimbau umat beragama untuk mematuhi Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun
2006 terkait izin pendirian rumah ibadah. Bagaimanapun sampai saat ini, itulah
regulasi yang berlaku untuk dijadikan pedoman bersama bagi semua umat beragama
agar ketertiban dan kerukunan tetap terjaga,” jelasnya.
Pihak Kemenag juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk
terus memelihara kerukunan hidup antarumat beragama, saling menghormati, dan
menjunjung tinggi kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi. Apabila
terdapat perbedaan pandangan atau persoalan terkait tempat ibadah,
penyelesaiannya harus dilakukan dengan cara yang damai, melalui jalur
musyawarah, dialog, dan komunikasi yang konstruktif, bukan dengan tindakan
kekerasan atau paksaan.
“Kami mengajak umat beragama untuk tetap menjaga kerukunan
dan saling menghormati kebebasan beragama dengan tetap berpedoman pada
ketentuan yang berlaku. Ke depan, musyawarah harus dikedepankan dalam
menyelesaikan perbedaan pandangan dan menjauhi tindakan kekerasan,” tambahnya.
Sementara itu, dari sisi penanganan hukum, Kepala Kepolisian
Resor (Kapolres) Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, pada Rabu (27/5/2026)
menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih terus bekerja secara intensif untuk
mendalami fakta dan keterangan terkait peristiwa tersebut. Penyelidik dan penyidik
masih mengumpulkan bukti serta keterangan saksi guna mengungkap peristiwa
secara utuh.
“Masih kami dalami dan mohon doanya, dari penyelidik dan
penyidik sedang bekerja mengumpulkan segala bukti dan keterangan yang
diperlukan untuk menuntaskan peristiwa ini,” ujar AKBP Bayu kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan kasus masih
berjalan. Masyarakat diharapkan tetap tenang, mempercayakan penanganan kepada
pihak berwenang, dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya
demi menjaga suasana kondusif di wilayah Bantul dan sekitarnya.
Sumber berita : Kemenag Bantul

Posting Komentar