Tandaglobalnews Jakarta, 14 Mei 2026 – Otorita Ibu
Kota Nusantara (OIKN) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang memutuskan menolak seluruhnya
permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Dalam
pernyataan yang disampaikan Rabu (13/5/2026), pihak Otorita menegaskan
menghormati keputusan konstitusional tersebut, sekaligus memperjelas bahwa IKN
baru akan berstatus resmi sebagai ibu kota negara setelah diterbitkannya
Keputusan Presiden, sementara saat ini Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu
kota Indonesia .
Juru Bicara Otorita IKN sekaligus Staf Khusus Kepala Otorita
Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, menyampaikan sikap resmi pihaknya
merespons putusan yang diucapkan MK pada Selasa (12/5/2026) lalu, yang memicu
perbincangan luas di masyarakat dan media sosial terkait status IKN dan
Jakarta.
“Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia. Kami memandang pengujian undang-undang ini sebagai hak konstitusional warga negara, dan putusan yang dijatuhkan menjadi kepastian hukum yang penting bagi seluruh pihak,” tegas Troy Pantouw dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari rilis resmi Otorita IKN dan laporan Kompas.com.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa ketentuan pemindahan
ibu kota negara dari Jakarta ke IKN baru berlaku efektif dan memiliki kekuatan
hukum mengikat apabila telah diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang
secara khusus mengatur waktu dan pelaksanaan pemindahan tersebut. Hingga saat
ini, Keppres tersebut belum diterbitkan, sehingga menurut penafsiran hukum MK,
status ibu kota negara masih tetap berada di DKI Jakarta, dan belum beralih ke
wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur .
MK juga menilai tidak ada pertentangan atau kekosongan hukum
antara Undang-Undang IKN dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Kedua aturan itu dinilai saling
melengkapi, di mana penghapusan status Jakarta sebagai ibu kota baru berlaku
bersamaan saat diterbitkannya Keppres pemindahan. Oleh karena itu, permohonan
pemohon yang mempersoalkan ketidaksinkronan aturan tersebut dinilai tidak
beralasan menurut hukum dan ditolak sepenuhnya .
Menanggapi hal itu, Troy Pantouw menjelaskan bahwa putusan
MK justru mempertegas dan memperkuat landasan hukum yang sudah ada, bukan
melemahkan rencana pemindahan ibu kota. Menurutnya, ketentuan tentang perlunya
Keppres sebagai penanda waktu pemindahan memang sudah tertulis jelas dalam UU
IKN sejak awal, dan putusan MK hanya mengukuhkan ketentuan tersebut .
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, aturan mainnya sudah jelas, langkah selanjutnya tinggal menentukan waktu pelaksanaannya sesuai kesiapan yang ada,” jelas Troy.
Ia juga menegaskan, narasi yang beredar luas di media sosial
yang menyatakan “IKN bukan ibu kota negara” adalah penafsiran yang kurang
tepat. IKN tetaplah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru dalam
undang-undang, namun berlaku secara efektif pada waktu yang ditetapkan
Presiden, bukan langsung otomatis berlaku saat undang-undang disahkan. Selama
masa persiapan ini, IKN berstatus sebagai kawasan pembangunan ibu kota negara,
pusat pemerintahan masa depan, dan terus dibangun sesuai tahapan yang
direncanakan.
“Putusan ini justru memberikan kepastian hukum yang kami butuhkan untuk terus melangkah maju. Seluruh program pembangunan fisik maupun nonfisik tetap berjalan sesuai Rencana Induk IKN dan arah kebijakan pemerintah yang diperkuat lewat Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Tidak ada yang berhenti atau berubah arah,” tegas Troy, menanggapi kekhawatiran publik apakah proyek IKN akan terganggu pasca putusan ini.
Pihak Otorita menyatakan tetap fokus pada tugas utamanya:
membangun IKN secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan. Saat ini pembangunan
berfokus pada penyelesaian kawasan inti pusat pemerintahan, fasilitas publik,
konektivitas, serta pengembangan ekosistem investasi dan ekonomi baru. Troy
menegaskan, status hukum yang jelas hasil putusan MK justru membuat seluruh
pemangku kepentingan, baik di dalam maupun luar negeri, semakin yakin bahwa
proyek ini berlandaskan hukum yang kuat dan sah secara konstitusional.
“Keterbukaan terhadap pengujian hukum adalah bukti bahwa IKN dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Setiap langkah kami selalu berdasar aturan yang berlaku, dan putusan ini mengukuhkan kembali hal tersebut,” tambahnya.
Otorita juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah
daerah, dan mitra pembangunan untuk tetap optimis dan bersatu mendukung
terwujudnya ibu kota baru yang cerdas, hijau, dan berkelanjutan. Kepastian
hukum hasil putusan MK dinilai menjadi dasar kokoh untuk melangkah ke tahap
selanjutnya menuju pemindahan pusat pemerintahan, kapan pun waktu itu
ditetapkan Presiden nanti.
Sementara itu, terkait status Jakarta, Troy menyebutkan
bahwa Jakarta tetap menjadi pusat kegiatan ekonomi, keuangan, dan perdagangan
nasional, dan pengembangannya sebagai Daerah Khusus Jakarta juga akan terus
didorong agar kedua wilayah sama-sama berkembang saling melengkapi, bukan bersaing
.
Hingga berita ini diturunkan, pembangunan di kawasan IKN
terus berlangsung dengan kemajuan yang signifikan, dan pihak Otorita
berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan serta informasi resmi agar
masyarakat tidak terjebak pada penafsiran yang keliru atau kabar yang tidak
akurat.
Sumber: KOMPAS.com

Posting Komentar