Otorita IKN Buka Suara Pasca Putusan MK: Jakarta Masih Ibu Kota, Pemindahan Tunggu Keppres; Pembangunan Tetap Jalan



Tandaglobalnews Jakarta, 14 Mei 2026 – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang memutuskan menolak seluruhnya permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Dalam pernyataan yang disampaikan Rabu (13/5/2026), pihak Otorita menegaskan menghormati keputusan konstitusional tersebut, sekaligus memperjelas bahwa IKN baru akan berstatus resmi sebagai ibu kota negara setelah diterbitkannya Keputusan Presiden, sementara saat ini Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota Indonesia .

Juru Bicara Otorita IKN sekaligus Staf Khusus Kepala Otorita Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, menyampaikan sikap resmi pihaknya merespons putusan yang diucapkan MK pada Selasa (12/5/2026) lalu, yang memicu perbincangan luas di masyarakat dan media sosial terkait status IKN dan Jakarta.

“Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia. Kami memandang pengujian undang-undang ini sebagai hak konstitusional warga negara, dan putusan yang dijatuhkan menjadi kepastian hukum yang penting bagi seluruh pihak,” tegas Troy Pantouw dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari rilis resmi Otorita IKN dan laporan Kompas.com.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa ketentuan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN baru berlaku efektif dan memiliki kekuatan hukum mengikat apabila telah diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang secara khusus mengatur waktu dan pelaksanaan pemindahan tersebut. Hingga saat ini, Keppres tersebut belum diterbitkan, sehingga menurut penafsiran hukum MK, status ibu kota negara masih tetap berada di DKI Jakarta, dan belum beralih ke wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur .

MK juga menilai tidak ada pertentangan atau kekosongan hukum antara Undang-Undang IKN dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Kedua aturan itu dinilai saling melengkapi, di mana penghapusan status Jakarta sebagai ibu kota baru berlaku bersamaan saat diterbitkannya Keppres pemindahan. Oleh karena itu, permohonan pemohon yang mempersoalkan ketidaksinkronan aturan tersebut dinilai tidak beralasan menurut hukum dan ditolak sepenuhnya .

Menanggapi hal itu, Troy Pantouw menjelaskan bahwa putusan MK justru mempertegas dan memperkuat landasan hukum yang sudah ada, bukan melemahkan rencana pemindahan ibu kota. Menurutnya, ketentuan tentang perlunya Keppres sebagai penanda waktu pemindahan memang sudah tertulis jelas dalam UU IKN sejak awal, dan putusan MK hanya mengukuhkan ketentuan tersebut .

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, aturan mainnya sudah jelas, langkah selanjutnya tinggal menentukan waktu pelaksanaannya sesuai kesiapan yang ada,” jelas Troy.

Ia juga menegaskan, narasi yang beredar luas di media sosial yang menyatakan “IKN bukan ibu kota negara” adalah penafsiran yang kurang tepat. IKN tetaplah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru dalam undang-undang, namun berlaku secara efektif pada waktu yang ditetapkan Presiden, bukan langsung otomatis berlaku saat undang-undang disahkan. Selama masa persiapan ini, IKN berstatus sebagai kawasan pembangunan ibu kota negara, pusat pemerintahan masa depan, dan terus dibangun sesuai tahapan yang direncanakan.

“Putusan ini justru memberikan kepastian hukum yang kami butuhkan untuk terus melangkah maju. Seluruh program pembangunan fisik maupun nonfisik tetap berjalan sesuai Rencana Induk IKN dan arah kebijakan pemerintah yang diperkuat lewat Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Tidak ada yang berhenti atau berubah arah,” tegas Troy, menanggapi kekhawatiran publik apakah proyek IKN akan terganggu pasca putusan ini.

Pihak Otorita menyatakan tetap fokus pada tugas utamanya: membangun IKN secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan. Saat ini pembangunan berfokus pada penyelesaian kawasan inti pusat pemerintahan, fasilitas publik, konektivitas, serta pengembangan ekosistem investasi dan ekonomi baru. Troy menegaskan, status hukum yang jelas hasil putusan MK justru membuat seluruh pemangku kepentingan, baik di dalam maupun luar negeri, semakin yakin bahwa proyek ini berlandaskan hukum yang kuat dan sah secara konstitusional.

“Keterbukaan terhadap pengujian hukum adalah bukti bahwa IKN dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Setiap langkah kami selalu berdasar aturan yang berlaku, dan putusan ini mengukuhkan kembali hal tersebut,” tambahnya.

Otorita juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan untuk tetap optimis dan bersatu mendukung terwujudnya ibu kota baru yang cerdas, hijau, dan berkelanjutan. Kepastian hukum hasil putusan MK dinilai menjadi dasar kokoh untuk melangkah ke tahap selanjutnya menuju pemindahan pusat pemerintahan, kapan pun waktu itu ditetapkan Presiden nanti.

Sementara itu, terkait status Jakarta, Troy menyebutkan bahwa Jakarta tetap menjadi pusat kegiatan ekonomi, keuangan, dan perdagangan nasional, dan pengembangannya sebagai Daerah Khusus Jakarta juga akan terus didorong agar kedua wilayah sama-sama berkembang saling melengkapi, bukan bersaing .

Hingga berita ini diturunkan, pembangunan di kawasan IKN terus berlangsung dengan kemajuan yang signifikan, dan pihak Otorita berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan serta informasi resmi agar masyarakat tidak terjebak pada penafsiran yang keliru atau kabar yang tidak akurat.

 

Sumber: KOMPAS.com


Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama