VIDEO AMIEN RAIS DINILAI FITNAH DAN UJARAN KEBENCIAN, KOMDIGI: ITU PEMBUNUHAN KARAKTER PRESIDEN V

 



Tandaglobalnews JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan respons tegas terkait video yang diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, di kanal YouTube pribadinya. Video yang membahas kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya tersebut dinilai memuat narasi bohong, fitnah, serta mengandung unsur ujaran kebencian.

 Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan hal tersebut dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @kemkomdigi, Sabtu (2/5/2026).

 Isi Video dan Tuduhan yang Dilontarkan

 Video berdurasi sekitar 8 menit itu diunggah oleh Amien Rais pada hari Kamis, 30 April 2026 silam dengan judul "Jauhkan Istana dari Skandal Moral". Dalam konten tersebut, Amien Rais menyinggung hubungan kerja antara Presiden Prabowo dan Teddy Indra Wijaya yang menurutnya dinilai melampaui batas profesional.

 Ia bahkan menyebut adanya "kabar miring" dan meminta Presiden untuk memecat Teddy, serta menggantinya dengan sosok yang dianggapnya "lebih normal". Pernyataan ini juga dikaitkan dengan isu sensitif yang menyeret ranah pribadi, yang kemudian memicu polemik luas di masyarakat.

 Komdigi: Tidak Berdasar Fakta, Berpotensi Pecah Belah

 Menurut Meutya Hafid, pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap penyebaran video tersebut dan menemukan bahwa narasi yang dibangun tidak memiliki dasar fakta yang jelas.

 "Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian," ujar Meutya dengan tegas.

 Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konten tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter dan serangan personal yang ditujukan langsung kepada Pimpinan Tertinggi Negara. Narasi yang disampaikan dinilai berupaya merendahkan martabat Presiden serta berpotensi besar memicu provokasi, kegaduhan publik, hingga upaya memecah belah persatuan bangsa.

 "Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun," tambahnya.

 Ancaman Langkah Hukum Sesuai UU ITE

 Pemerintah melalui Komdigi juga memperingatkan bahwa pembuatan dan penyebaran konten semacam ini dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas.

 "Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan serta mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2)," jelas Meutya.

Hingga berita ini diturunkan, video yang sempat viral tersebut dikabarkan sudah tidak dapat diakses lagi di kanal YouTube Amien Rais, namun potongan-potongan cuplikannya masih beredar di berbagai platform media sosial lainnya.

 Pihak Komdigi mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa bijak dalam menyikapi informasi, memverifikasi kebenaran sebelum menyebarkan, serta bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat, produktif, dan aman bagi semua.

 

 

 

#tandaglobalnews#AmienRais #MeutyaHafid #Komdigi #PrabowoSubianto #TeddyIndraWijaya #Fitnah #UjaranKebencian #Hoaks #BeritaNasional #UUITE #IstanaNegara #PolitikIndonesia

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama