Tandaglobalnews JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan
Digital (Komdigi) memberikan respons tegas terkait video yang diunggah oleh
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, di kanal YouTube pribadinya.
Video yang membahas kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris
Kabinet Teddy Indra Wijaya tersebut dinilai memuat narasi bohong, fitnah, serta
mengandung unsur ujaran kebencian.
Menteri Komunikasi
dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan hal tersebut dalam pernyataan resmi yang
disampaikan melalui akun Instagram resmi @kemkomdigi, Sabtu (2/5/2026).
Isi Video dan Tuduhan
yang Dilontarkan
Video berdurasi
sekitar 8 menit itu diunggah oleh Amien Rais pada hari Kamis, 30 April 2026
silam dengan judul "Jauhkan Istana dari Skandal Moral". Dalam konten
tersebut, Amien Rais menyinggung hubungan kerja antara Presiden Prabowo dan
Teddy Indra Wijaya yang menurutnya dinilai melampaui batas profesional.
Ia bahkan menyebut
adanya "kabar miring" dan meminta Presiden untuk memecat Teddy, serta
menggantinya dengan sosok yang dianggapnya "lebih normal". Pernyataan
ini juga dikaitkan dengan isu sensitif yang menyeret ranah pribadi, yang
kemudian memicu polemik luas di masyarakat.
Komdigi: Tidak
Berdasar Fakta, Berpotensi Pecah Belah
Menurut Meutya Hafid,
pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap penyebaran video tersebut dan
menemukan bahwa narasi yang dibangun tidak memiliki dasar fakta yang jelas.
"Komdigi
menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung
ujaran kebencian," ujar Meutya dengan tegas.
Lebih lanjut, ia
menjelaskan bahwa konten tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter dan
serangan personal yang ditujukan langsung kepada Pimpinan Tertinggi Negara.
Narasi yang disampaikan dinilai berupaya merendahkan martabat Presiden serta
berpotensi besar memicu provokasi, kegaduhan publik, hingga upaya memecah belah
persatuan bangsa.
"Ruang demokrasi
digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang
menyerang martabat manusia manapun," tambahnya.
Ancaman Langkah Hukum
Sesuai UU ITE
Pemerintah melalui
Komdigi juga memperingatkan bahwa pembuatan dan penyebaran konten semacam ini
dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas.
"Siapapun yang
membuat dan ikut mendistribusikan serta mentransmisikan video tersebut secara
sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1
Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2)," jelas Meutya.
Hingga berita ini diturunkan, video yang sempat viral
tersebut dikabarkan sudah tidak dapat diakses lagi di kanal YouTube Amien Rais,
namun potongan-potongan cuplikannya masih beredar di berbagai platform media
sosial lainnya.
Pihak Komdigi
mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa bijak dalam menyikapi informasi,
memverifikasi kebenaran sebelum menyebarkan, serta bersama-sama menjaga ruang
digital yang sehat, produktif, dan aman bagi semua.
#tandaglobalnews#AmienRais #MeutyaHafid #Komdigi
#PrabowoSubianto #TeddyIndraWijaya #Fitnah #UjaranKebencian #Hoaks
#BeritaNasional #UUITE #IstanaNegara #PolitikIndonesia
.png)
Posting Komentar