![]() |
| Sumber: infopublik.id |
Tandaglobalnews Jakarta, 25 Mei 2026 – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk bersama oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi berat terhadap Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Yogyakarta berinisial ASS. Putusan berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Hakim ASS dinyatakan terbukti melanggar kode etik serta pedoman perilaku hakim, khususnya ketentuan mengenai kewajiban menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan kehormatan profesi, saat masih bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap pada tahun 2023 silam.
Ketua Sidang MKH, Syamsul Maarif, menyampaikan putusan ini merupakan hasil pertimbangan matang atas fakta hukum yang terungkap. "Terlapor terbukti melanggar ketentuan kode etik hakim mengenai kewajiban menjunjung tinggi harga diri, sehingga dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Syamsul.
Keputusan ini dinilai lebih ringan dibandingkan usulan awal dari Badan Pengawasan (Bawas) MA yang semula menyarankan pemberhentian tetap tidak dengan hormat.
Peristiwa bermula pada 2023 saat ASS masih menjabat di PN Cilacap. Ia diduga menjanjikan kemenangan perkara kepada seorang penasihat hukum dengan imbalan uang. Namun, putusan yang diharapkan tidak terwujud. Saat pelapor mengajukan gugatan ulang, sejumlah dana kembali mengalir, termasuk transfer ke rekening suami ASS berinisial AW yang berprofesi sebagai advokat, masing-masing senilai Rp1 juta dan Rp5 juta.
Tak berhenti di situ, ASS juga disebut meminta uang tambahan Rp15 juta untuk memuluskan perkara. Alih-alih menang, gugatan justru diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) atau tidak dapat diterima karena cacat formil. Merasa dirugikan, pelapor menuntut pengembalian dana, dan ASS hanya mengembalikan Rp7 juta dengan janji akan membantu proses hukum selanjutnya. Menjelang putusan berikutnya, ASS kembali meminta tambahan dana Rp10 juta yang diklaim akan diserahkan kepada hakim anggota.
Pemeriksaan Bawas MA juga menemukan catatan kelam lain. ASS diketahui kerap memicu persoalan internal di lingkungan pengadilan dan pernah dijatuhi sanksi disiplin berat nonpalu selama satu tahun. Selain itu, suami ASS, AW, terungkap aktif meminta uang kepada sejumlah advokat di wilayah Cilacap.
Di persidangan, ASS membantah seluruh tuduhan. Ia mengaku tidak pernah menjanjikan kemenangan maupun meminta uang, serta tidak mengetahui adanya dana masuk ke rekening suaminya. Menurut keterangan AW, uang yang diterima merupakan biaya konsultasi, bukan suap.
MKH hanya menerima sebagian pembelaan tersebut. Dalam pertimbangannya, ada faktor yang meringankan, yakni masa pengabdian ASS selama 23 tahun, memiliki anak masih kecil, dan disiplin dalam bekerja. Namun, faktor pemberat sangat kuat berupa riwayat pelanggaran disiplin berat yang pernah dilakukan sebelumnya.
Sidang MKH dipimpin Syamsul Maarif beranggotakan unsur MA: Lulik Tri Cahyaningrum dan Brigjen (Purn.) Tama Ulinta Tarigan; serta unsur KY: Desmihardi, Abhan, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.
Melalui putusan ini, MA dan KY menegaskan komitmen kuat menjaga marwah lembaga peradilan. Integritas ditegaskan sebagai fondasi utama profesi hakim, dan pelanggaran terhadapnya akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Sumber: infopublik.id

Posting Komentar