Kebumen: Pria Menganiaya Istri dan Ibu Mertua Pakai Besi Ulir Hingga Tewas, Pelaku Diamankan di Rumah Sakit

Sumber: detiknews


Tandaglobalnews KEBUMEN – Sebuah peristiwa kejahatan kekerasan yang sangat memilukan terjadi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial SP (28) tega melakukan penganiayaan brutal terhadap istrinya sendiri, EP (33), serta ibu mertuanya, PA (52), dengan menggunakan senjata berupa besi ulir. Akibat perlakuan kejam tersebut, kedua korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di tempat kejadian maupun dalam penanganan medis. Pelaku kejahatan ini berhasil diamankan pihak kepolisian saat dirinya sedang berada di rumah sakit.

Kronologi mengerikan ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kebumen. Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, membenarkan adanya insiden pembunuhan bermotif kekerasan dalam rumah tangga tersebut saat dikonfirmasi oleh wartawan detikJateng pada Selasa (12/5/2026).

Menurut penjelasan AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, insiden berdarah ini bermula dari perselisihan atau cekcok yang terjadi antara ketiga orang tersebut, yaitu pelaku, istrinya, dan ibu kandung dari istrinya itu sendiri. Pertengkaran yang semula diduga bersifat verbal tersebut kemudian memanas dan berujung pada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh SP.

"Untuk sementara dari hasil penyelidikan di lapangan, pelaku melakukan penganiayaan menggunakan besi ulir. Sebelumnya ketiganya terlibat cekcok," ungkap AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan awal mula kejadian.

Situasi menjadi kacau dan berbahaya saat SP mengambil besi ulir — sejenis besi bertulang yang keras dan kasar — lalu menggunakannya untuk memukulkan berulang kali ke arah kedua korban. Serangan yang dilakukan pelaku terlihat sangat beringas dan menyasar bagian-bagian tubuh vital, sehingga menyebabkan EP dan PA mengalami cedera fisik yang sangat parah, berdarah-darah, dan tak lama kemudian meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka yang diderita.

Mendapat laporan adanya peristiwa kekerasan yang memakan korban jiwa tersebut, petugas kepolisian segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian guna melakukan pengamanan dan penanganan awal. Berdasarkan penelusuran dan informasi yang diperoleh di lapangan, diketahui bahwa setelah melakukan perbuatannya, SP tidak melarikan diri atau bersembunyi, melainkan justru bergerak menuju fasilitas kesehatan terdekat.

"Polisi kemudian mengamankan pelaku saat berada di rumah sakit," tegas Kapolres Kebumen.

Di rumah sakit tersebut, SP akhirnya ditangkap oleh tim kepolisian tanpa perlawanan berarti. Bersamaan dengan pengamanan pelaku, tim penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Salah satu barang bukti utama yang berhasil disita adalah potongan besi ulir yang diduga kuat digunakan sebagai alat untuk menghantam dan menganiaya kedua korban hingga tewas. Selain senjata tajam/keras tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang ditemukan di lokasi kejadian maupun yang berkaitan dengan peristiwa itu untuk keperluan pembuktian di persidangan nanti.

Hingga saat ini, tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen masih terus bekerja keras untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh. Sejumlah saksi mata yang mengetahui peristiwa, tetangga sekitar, maupun kerabat dekat ketiga pihak telah dipanggil dan dimintai keterangan guna mengungkap fakta yang lebih lengkap. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apa pemicu utama pertengkaran, bagaimana urutan kejadian secara rinci, serta apa motif mendasar yang membuat SP tega membunuh istri dan ibu mertuanya sendiri dengan cara yang sangat sadis.

"Motif dan kronologi lengkap masih kami dalami. Kami masih mendalami keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada agar peristiwa ini terang benderang dan tidak ada yang tertutup," lanjut AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.

Kasus ini kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku SP saat ini telah ditahan di sel tahanan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang berakibat pada kematian, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara dalam jangka waktu yang sangat lama hingga hukuman mati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Peristiwa ini kembali menyoroti bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana perselisihan yang tidak diselesaikan dengan kepala dingin dapat berujung pada tragedi yang merenggut nyawa orang-orang terdekat. Masyarakat diimbau untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan, dan segera melibatkan pihak berwenang atau lembaga konseling jika menghadapi konflik rumah tangga yang sulit diselesaikan sendiri demi mencegah hal serupa terulang.

 

Sumber: detiknews


Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama