Kasus Paket Isi Pasir & Kerikil: Pengusaha Petshop Surabaya Gugat J&T Cargo, Tuntut Ganti Rugi Rp 3,6 Miliar

 

Tandaglobalnews SURABAYA – Sebuah sengketa hukum besar mewarnai dunia jasa pengiriman barang di Jawa Timur. Seorang pengusaha toko hewan peliharaan (Petshop) berbasis daring di Surabaya, Anton Endrayana, resmi melayangkan gugatan perdata terhadap perusahaan jasa pengiriman PT Global Jet Cargo atau yang lebih dikenal dengan J&T Cargo Cabang Surabaya. Langkah tegas ini diambil setelah Anton menderita kerugian fantastis, diduga akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab yang sengaja mengambil isi paket kiriman dan menggantinya dengan benda tak bernilai seperti pasir, tanah, hingga batu kerikil.

 

Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Selasa, 12 Mei 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pemanggilan dan pembacaan gugatan para pihak. Di hadapan majelis hakim dan awak media, Anton menceritakan kronologi panjang yang membuatnya terpaksa membawa persoalan ini ke jalur hukum, setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan maupun aduan internal perusahaan berujung buntu dan tidak membuahkan hasil.

 

Anton mengaku telah menjadi pelanggan setia J&T Cargo selama hampir satu dekade. Selama kurun waktu sekitar 9 hingga 10 tahun bermitra, ia mengklaim belum pernah sekalipun mengalami kendala atau masalah berarti. Kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun itu pun akhirnya runtuh seketika ketika rangkaian kejadian memalukan mulai terjadi berulang kali sejak pertengahan tahun 2025 hingga awal 2026.

 

“Sembilan sampai sepuluh tahun saya pakai jasa ekspedisi ini, aman-aman saja, lancar jaya. Baru kali ini saya mengalami hal seperti ini, dan yang lebih parah kejadiannya berulang kali, sampai tujuh kali berturut-turut. Rasanya sangat kecewa dan dirugikan sekali,” ungkap Anton di sela-sela persidangan.

 

Masalah bermula saat Anton mengirimkan pesanan berupa pakan kucing dan perlengkapan hewan peliharaan kepada para pelanggannya yang tersebar di berbagai daerah. Namun, keluhan justru terus berdatangan. Bukan produk pakan yang diterima, melainkan benda-benda asing yang sama sekali tidak bernilai.

 

“Yang seharusnya sampai adalah makanan kucing, barang dagangan kami yang harganya tidak murah. Tapi apa yang diterima pembeli? Isinya sudah berubah jadi tanah, pasir, kerikil, batu-batuan, ada juga yang isinya malah pakaian bekas. Sangat menyakitkan dan merugikan,” jelas Anton.

 

Keluhan tersebut masuk melalui berbagai saluran, mulai dari pesan pribadi di WhatsApp hingga kolom ulasan di pasar tempat ia berjualan. Dampak terburuknya bukan hanya soal materi, namun juga kepercayaan pelanggan. Banyak pembeli yang menuduh Anton berbuat curang, menipu, dan sengaja mengirimkan barang palsu atau barang yang tidak sesuai pesanan. Reputasi toko yang dibangun bertahun-tahun runtuh dalam sekejap.

 

“Pelanggan marah besar, mereka mengira saya penipu, saya yang sengaja membohongi mereka. Padahal saya selalu mengemas dan mengirim barang sesuai pesanan dengan benar. Nama baik saya dipertaruhkan di sini,” sesal Anton.

 

Menyadari pola kejadian yang sama terus berulang, Anton pun berupaya melapor dan mendesak pihak J&T Cargo untuk melakukan investigasi mendalam serta meminta pertanggungjawaban. Ia mencatat, rentang waktu kejadian berlangsung dari Agustus 2025 hingga Januari 2026. Namun, selama berbulan-bulan berjuang, ia merasa kecewa karena respon perusahaan dinilai nol atau berputar-putar tanpa kejelasan.

 

“Sejak Agustus tahun lalu sampai Januari kemarin, saya bolak-balik lapor, minta penjelasan, minta tanggung jawab. Tapi jawabannya muter-muter, tidak ada solusi, dan tidak ada tanggapan serius sama sekali. Bahkan saat saya ingin tahu siapa oknum yang melakukannya, pihak perusahaan seolah menutupi dan tidak mau memberitahu,” tegasnya.

 

Secara hitung-hitungan kerugian, Anton menaksir nilai barang dagangan yang hilang dan diganti benda sampah tersebut mencapai angka sekitar Rp 600 juta. Angka itu baru kerugian materiil langsung. Belum terhitung dampak kerugian besar lainnya berupa anjloknya omzet penjualan serta rusaknya nama baik usaha yang sudah ia bangun sejak lama. Kerusakan reputasi ini dinilai jauh lebih mahal harganya dibandingkan nilai barang yang hilang.

 

“Kalau barangnya saja nilainya sudah Rp 600 juta, belum rugi lain-lain. Kerusakan nama baik jauh lebih besar dampaknya. Omzet saya turun tajam drastis gara-gara ini, pelanggan kabur dan kepercayaan hilang,” tambahnya.

 

Menurut Anton, kejadian ini bukanlah sekadar kelalaian, kecerobohan, atau kesalahan prosedur biasa. Pola kejadian yang sama persis hingga tujuh kali, di mana isi paket sengaja dibuka, diambil, lalu diganti benda berat agar timbangan tetap sama, sangat kuat mengindikasikan adanya unsur kesengajaan, perencanaan, dan kerja sama oknum di dalam perusahaan.

 

Merasa jalan buntu dan tidak mendapatkan keadilan secara internal, Anton akhirnya menggandeng kuasa hukumnya, M Rangga Prihandana, untuk melayangkan gugatan resmi ke PN Surabaya. Dalam surat gugatan, Anton menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 600 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp 3 miliar, sehingga total mencapai Rp 3,6 miliar.

 

Kuasa hukum Anton, M Rangga Prihandana, menegaskan bahwa gugatan ini didasari pada prinsip tanggung jawab penyedia jasa. Menurutnya, perusahaan ekspedisi wajib menjamin keamanan barang yang dipercayakan kepadanya hingga sampai ke tangan penerima dalam keadaan utuh.

 

“Kami menilai perusahaan ekspedisi harus bertanggung jawab penuh terhadap konsumennya. Barang titipan harus dijaga, jika hilang atau rusak harus diganti. Apalagi kasus ini bukan sekali, bukan sekadar hilang, tapi berkali-kali dan isinya ditukar. Ini jelas ada unsur kesengajaan. Kalau dibiarkan terus-menerus, hal ini sangat tidak adil bagi masyarakat,” ujar Rangga.

 

Poin utama yang diperjuangkan bukan hanya soal uang ganti rugi, melainkan pemulihan nama baik kliennya agar tidak lagi dituduh sebagai penipu oleh pelanggan akibat kelalaian atau kejahatan oknum pengiriman.

 

Sementara itu, menanggapi gugatan yang telah masuk ke meja hijau, pihak manajemen J&T Cargo melalui perwakilan Humas PT Global Jet Cargo, Natali, menyampaikan sikap resmi perusahaan. Ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan pengecekan mendalam terkait duduk perkara yang sebenarnya terjadi.

 

“Perusahaan pada prinsipnya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen menangani setiap laporan maupun masukan pelanggan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku sejauh ini. Komunikasi dengan pihak terkait juga telah kami lakukan,” ungkap Natali.

 

Ia menambahkan, karena proses investigasi dan pengecekan internal masih berlangsung, pihaknya belum dapat memberikan keterangan rinci maupun pernyataan resmi terkait tuduhan dan gugatan tersebut ke publik. Perusahaan berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut jika sudah ada hasil penelusuran yang pasti.

 

“Apabila nanti sudah ada informasi resmi dan hasil pengecekan yang bisa disampaikan kepada publik, kami akan sampaikan kembali secepatnya,” tandasnya.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menjadi bukti nyata betapa krusialnya kepercayaan dan keamanan dalam layanan pengiriman barang, terutama di era perdagangan daring yang kian masif. Masyarakat menunggu putusan hakim di PN Surabaya guna melihat kejelasan tanggung jawab perusahaan ekspedisi dan nasib pengusaha yang merasa dirugikan besar ini.

 

Sumber: Kompas.com

 

#tandaglobalnews #surabaya #news #BeritaHukum #JTCargo #PengusahaSurabaya #KasusEkspedisi #GantiRugi


Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama