![]() |
| Pelaku FJP (tengah) saat menyerahkan diri ke pihak berwajib. |
TandaGlobal.news | Lampung – Setelah sempat diburu aparat kepolisian, pelaku penembakan yang menewaskan Dedi Kristian Agung (40), pemilik usaha kuliner Happy Chicken di Kota Metro, akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib pada Minggu (24/05/2026) siang.
Pelaku berinisial FJP (21), warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, datang ke Mapolres Lampung Utara didampingi pihak keluarga, kepala desa, dan Wakil Bupati Lampung Utara, Romli. Penyerahan diri ini langsung mendapat pengamanan ketat dari Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Peristiwa terjadi pada Sabtu malam (23/05/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Khair Bras, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.
Awalnya pelaku datang menagih utang kepada korban, yang berujung adu mulut dan cekcok.
Dalam situasi memanas, pelaku mengeluarkan senjata api kemudian melepaskan tembakan ke arah korban hingga mengenai kepala korban, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi.
Polisi melakukan pengejaran, dan pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Utara.
Dalam proses penyerahan diri, FJP membawa serta senjata api dan amunisi yang digunakan dalam aksi penembakan. Kepada polisi, pelaku mengaku memilih menyerahkan diri karena takut diburu dan ditindak aparat jika terus bersembunyi.
“Saya menyerahkan diri dengan kesadaran karena takut ditembak di tempat,” ujar FJP kepada penyidik.
Kasi Humas Polres Lampung Utara, Iptu Herawati:
“Terduga pelaku telah menyerahkan diri secara kooperatif dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara. Selanjutnya proses pemeriksaan dan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.”
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan pelaku,
- Sepeda motor Honda Beat yang dipakai saat melarikan diri,
- Helm dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Polres Lampung Utara menegaskan proses hukum akan dilakukan profesional dan sesuai aturan, serta dilanjutkan dengan pemeriksaan mendalam atas motif kejadian tersebut.
Pelaku disangkakan dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian, yang ancamannya bisa mencapai puluhan tahun penjara sesuai KUHP, sambil menunggu hasil penyidikan lanjutan oleh penyidik Polda Lampung.

Posting Komentar