Tandaglobalnews JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya buka suara dan memberikan penjelasan resmi terkait kabar yang ramai beredar di kalangan masyarakat maupun media sosial belakangan ini. Isu tersebut menyangkut eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, yang kini berstatus sebagai warga binaan dan diketahui sedang menjalani program pendidikan jenjang Magister atau S2 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Menanggapi sorotan yang berkembang di publik, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, memberikan klarifikasi dan penegasan terkait landasan hukum yang melandasi penyelenggaraan pendidikan di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, kesempatan untuk menempuh atau melanjutkan pendidikan, hingga ke jenjang yang lebih tinggi sekalipun, merupakan hak dasar setiap warga binaan yang dijamin dan dilindungi sepenuhnya oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Penegasan ini disampaikan secara langsung oleh Rika Aprianti saat dihubungi dan dikonfirmasi oleh wartawan Kompas.com, pada Selasa (12/5/2026). Ia menjelaskan bahwa pemberian akses pendidikan bukanlah bentuk perlakuan istimewa bagi individu tertentu, melainkan bagian dari tugas pokok dan fungsi pembinaan yang wajib dilaksanakan oleh pihak pemasyarakatan bagi seluruh warga binaan tanpa memandang latar belakang masa lalu, jabatan, maupun status sosial mereka sebelumnya.
“Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak dari warga binaan untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikannya,” tegas Rika Aprianti.
Lebih
lanjut dijelaskan, penyediaan fasilitas dan kesempatan pendidikan di dalam
lapas merupakan wujud nyata dari penerapan sistem pemasyarakatan yang tidak
hanya berorientasi pada pembinaan melalui pembatasan kebebasan semata. Sistem
ini justru lebih mengutamakan upaya pemulihan dan pengembangan kepribadian,
keterampilan, serta kecerdasan warga binaan. Tujuannya agar setelah
menyelesaikan masa pidana, mereka memiliki bekal ilmu, wawasan, dan kemampuan
yang cukup untuk kembali ke tengah masyarakat, berperan aktif, menjadi pribadi
yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab, serta tidak lagi mengulangi
perbuatan melanggar hukum.
Dalam konteks hukum yang berlaku, hak pendidikan ini tertuang secara jelas dalam sejumlah peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur secara rinci mengenai hak-hak warga binaan, kewajiban petugas, serta tujuan utama dari pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Pendidikan yang diberikan pun mencakup berbagai tingkatan, mulai dari pendidikan keaksaraan, pendidikan dasar, pendidikan kesetaraan, hingga memfasilitasi warga binaan yang berkeinginan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, baik sarjana maupun pascasarjana, selama memenuhi persyaratan akademik dan administrasi yang ditetapkan.
Meskipun dalam penjelasannya Rika tidak merinci secara mendalam mengenai kurikulum, perguruan tinggi mitra, maupun detail teknis pelaksanaan perkuliahan yang diikuti khusus oleh Ferdy Sambo, pernyataan ini cukup memberikan gambaran bahwa aktivitas tersebut dilakukan dalam koridor aturan yang berlaku. Selama proses pembelajaran tetap diawasi ketat oleh petugas dan tidak mengganggu ketertiban, keamanan, serta program pembinaan lain di dalam lapas, maka hak tersebut berhak untuk dipenuhi.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kabar mengenai aktivitas akademiknya ini sempat memicu beragam tanggapan dari masyarakat, mulai dari pertanyaan mengenai keadilan perlakuan hingga pandangan terkait hak asasi manusia di dalam penjara. Namun dengan adanya penjelasan resmi dari Ditjen Pas ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa pelayanan pendidikan merupakan hak umum yang dijamin negara bagi setiap warga binaan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi sosial.
Pihak
Ditjen Pas juga menegaskan akan terus menjamin pemenuhan seluruh hak warga
binaan sesuai aturan, sekaligus tetap menegakkan disiplin dan pengamanan secara
ketat agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas atau hak yang diberikan di dalam
lembaga pemasyarakatan.
Sumber: KOMPAS.com
#DitjenPas #Pemasyarakatan
#HakPendidikanWargaBinaan #FerdySambo #LapasCibinong #Kemenkumham
#PendidikanDiLapas #HakAsasiManusia #Tandaglobalnews

Posting Komentar