Tandaglobalnews Jakarta Rabu, 13 Mei 2026 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan surat tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman berat: 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar ke kas negara.
Surat tuntutan setebal 1.597 halaman itu dibacakan penuh di hadapan majelis hakim pimpinan Purwanto S. Abdullah, yang merangkum seluruh rangkaian pembuktian, kesaksian saksi, dan bukti dokumen yang dikumpulkan selama persidangan berlangsung berbulan-bulan lamanya. Jaksa mendakwa Nadiem telah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP, dengan perhitungan kerugian negara mencapai total Rp2,18 triliun, yang berasal dari dua poin utama: pengadaan perangkat yang ditetapkan dengan harga dan spesifikasi kemahalan sekira Rp1,56 triliun, serta pengadaan layanan CDM yang dinilai tidak mendesak, tidak sesuai aturan, dan tidak dibutuhkan hingga merugikan negara Rp621 miliar lebih.
Selain hukuman penjara dan denda, tuntutan lengkap juga mencakup pencabutan hak politik selama 5 tahun, penyitaan seluruh aset yang diduga berasal dari aliran dana korupsi, serta ketentuan bahwa jika uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka masa hukuman penjara akan ditambah. Jaksa juga menilai perbuatan Nadiem dilakukan secara bersama-sama dan bersekongkol dengan pihak lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan satu orang lainnya yang hingga kini masih berstatus buron.
Dalam sidang hari ini, Nadiem tidak hadir secara langsung di ruang sidang. Majelis hakim telah mengabulkan permohonan perubahan status penahanannya menjadi tahanan rumah sejak 12 Mei 2026, dengan alasan medis: terdakwa dijadwalkan menjalani tindakan operasi tepat hari ini, dan izin ketidakhadiran diberikan khusus untuk keperluan pengobatan serta pemulihan kesehatan sesuai rekomendasi dokter. Kehadiran dan hak jawabnya diwakili sepenuhnya oleh tim penasihat hukum.
Sebelumnya, saat diperiksa penuh pada sidang Senin (11/5), Nadiem telah menyampaikan keterangan lengkap dan menolak seluruh dakwaan korupsi. Ia mengaku bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil saat menjabat, namun menegaskan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang, pencurian uang negara, atau penerimaan keuntungan pribadi apa pun. Tim hukumnya pun berjanji akan menyusun pembelaan yang kuat dan meyakini kliennya akan dibebaskan dari segala tuduhan.
Setelah tuntutan dibacakan hari ini, tahapan persidangan berlanjut ke agenda pembelaan atau nota pembelaan dari tim penasihat hukum, yang jadwalnya akan ditetapkan majelis hakim dalam sidang berikutnya. Nanti akan ada tahap replik dari jaksa dan duplik dari terdakwa, sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan: apakah akan menerima tuntutan jaksa, mengurangi, atau bahkan membebaskan terdakwa sepenuhnya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung, dan menjadi sorotan publik luas karena menyangkut program digitalisasi pendidikan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di seluruh Indonesia

Posting Komentar