Tandaglobalnews KEDIRI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Pranoto, SH, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menegaskan bahwa kasus pengisian perangkat desa secara masal di Kabupaten Kediri telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang bersifat Tersistem, Masif, dan Sistematis (TMS). Pernyataan ini disampaikan di depan persidangan saat membacakan pertimbangan tuntutan.
JPU menyamakan kasus ini dengan pelanggaran berat dalam sistem Pemilu. Jika dalam pemilihan kepala daerah atau legislatif hal serupa terjadi, maka kemenangan calon tersebut harus dibatalkan. Oleh karena itu, logikanya hasil rekrutmen perangkat desa ini pun seharusnya bernasib sama.
Ada sejumlah indikator kuat yang menjadi dasar penetapan kasus ini sebagai kejahatan masal:
Pertama, pengaturan calon sejak dini. Para calon yang diusung atau disebut "jagoan" oleh Kepala Desa sudah ditetapkan pasti lolos dengan syarat menyetor uang sebesar Rp 35 juta hingga Rp 42 juta ke Paguyuban Kepala Desa (PKD), serta menyerahkan fotokopi KTP. Meski nominal bervariasi, intinya kelolosan bukan berdasarkan kemampuan, melainkan hasil transaksi suap.
Kedua, manipulasi sistem ujian. Metode Computer Assisted Test (CAT) yang seharusnya objektif, justru direkayasa. Nama-nama calon yang sudah membayar diprogram secara otomatis mendapatkan tambahan nilai agar otomatis lolos passing grade.
Ketiga, peran pihak ketiga yang hanya formalitas. Universitas Islam Malang (Unisma) yang ditunjuk sebagai penyelenggara ternyata tidak terlibat penuh. Mulai dari pembuatan sistem, penyusunan soal, hingga penilaian tidak dilakukan secara mandiri. Bahkan pengumuman hasil seleksi pun tidak menggunakan kop surat resmi Unisma.
Keempat, dominasi organisasi yang dianggap ilegal. Seluruh proses seleksi yang seharusnya menjadi kewenangan desa, justru dikendalikan sepenuhnya oleh PKD. Padahal, keberadaan organisasi ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat sesuai Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Daerah.
Kelima, cacat administrasi perjanjian kerjasama. Berdasarkan keterangan Rektor Unisma, MoU hanya ditandatangani oleh perwakilan 3 desa saja, padahal seleksi ini diikuti oleh 163 desa. Padahal seharusnya setiap desa membuat perjanjian sendiri-sendiri.
Melihat fakta persidangan yang sedemikian rupa dan terbukti adanya rekayasa total, maka sangat beralasan jika seluruh hasil seleksi dinyatakan batal. Sebanyak 320 perangkat desa yang baru dilantik dinilai layak untuk dibatalkan secara total.
Di sisi lain, publik kini menagih janji Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito). Sebelumnya, Bupati pernah berjanji akan secara langsung mengantarkan para Kepala Desa yang terbukti melakukan pelanggaran ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Pertanyaannya kini, dengan terbongkarnya fakta suap masal dan kejahatan terstruktur ini, apakah Bupati akan segera menepati janji politiknya tersebut atau hanya sekadar wacana? Proses hukum dan tindak lanjut dari pemerintah daerah kini menjadi sorotan tajam masyarakat.
Sumber : Kediri Post

Posting Komentar