Tandaglobalnews BANYUWANGI – Sebuah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Rogojampi, Polresta Banyuwangi. Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial HN (36). Yang mengejutkan, motif di balik aksinya bukan semata-mata masalah ekonomi, melainkan demi membiayai kecanduan bermain judi online jenis slot.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan dari
korban bernama Lisa Astuti Agustina, warga Denpasar, Bali. Korban melaporkan
bahwa sepeda motor miliknya, jenis Honda Vario 125, hilang secara misterius
saat diparkir di lokasi yang berada di Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari.
Kejadian pencurian sendiri sebenarnya terjadi pada hari Kamis, 30 April
2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, motor korban terparkir di dalam area
pagar rumah, sehingga dianggap aman. Namun, saat seorang saksi hendak
menggunakan motor tersebut untuk pergi ke masjid guna melaksanakan salat,
kendaraan itu sudah tidak ada di tempatnya.
"Motor diparkir di dalam pagar rumah. Saat saksi keluar untuk
salat, kendaraan sudah hilang. Karena kejadian ini korban mengalami kerugian
sekitar Rp 12 juta," jelas Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Iptu Ocky Heru
Prasetyo, saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
Dari hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, diketahui bahwa HN masuk
ke area rumah korban dengan cara memanjat pagar. Setelah berhasil masuk, ia
kemudian merusak akses pintu pagar untuk membuka jalan keluar.
"Modusnya pelaku memanjat pagar rumah, kemudian merusak pintu pagar
dan mengambil motor yang terparkir di teras," terang Iptu Ocky.
Setelah laporan masuk pada tanggal 4 Mei 2026, tim Reskrim langsung
bergerak cepat. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa
saksi-saksi, dan menelusuri jejak pelaku. Berkat kerja maksimal, identitas
pelaku berhasil ditemukan dalam waktu singkat.
"Kurang dari 12 jam, pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan
di Mapolsek Rogojampi,” ujar Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron, melalui Iptu
Ocky.
Saat ditangkap, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,
antara lain motor curian tersebut, dokumen kendaraan (BPKB dan STNK), serta alat-alat
yang diduga digunakan untuk melakukan aksinya seperti pisau, tali tambang, dan
bambu.
Tidak hanya pelaku, polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah
motor berinisial MAI, warga Kecamatan Silo, Jember.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku HN mengaku menjual motor hasil curian
tersebut dengan harga Rp 4 juta kepada seseorang di wilayah Glenmore. Uang
hasil penjualan itu, menurut pengakuannya, tidak digunakan untuk kebutuhan
hidup, melainkan habis digunakan untuk bermain judi slot online.
"Dari pengakuan tersangka, motor dijual Rp 4 juta dan uangnya
dipakai untuk judi slot. Motifnya faktor ekonomi yang didorong oleh kecanduan
judi," ungkap Iptu Ocky.
Saat ini, pelaku telah ditahan di kantor polisi dan dijerat dengan Pasal
477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan
pemberatan. Ancaman hukumannya cukup berat mengingat modus yang dilakukan.
Polisi juga menyatakan masih melakukan pengembangan kasus untuk melihat
kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di tempat lain.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk kemungkinan keterlibatan
di TKP lain. Masyarakat kami imbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama
dalam mengamankan kendaraan," tuturnya.
Kabar baiknya, motor Honda Vario 125 yang dicuri berhasil diamankan
dalam kondisi baik dan telah dikembalikan langsung kepada korban, Lisa Astuti
Agustina, secara gratis.
"Terimakasih bapak Kapolresta, bapak Kapolsek serta jajaran unit
reskrim Polsek Rogojampi, karena gerak cepat telah menemukan sepeda saya. Dan
Alhamdulillah sepeda motor saya kembali kepada saya secara utuh," ucap
Lisa dengan rasa syukur.
Sumber: TIMES TV Banyuwangi
#tandaglobalnews #pelakucuranmor #polsekrogojampi #polrestabanyuwangi
#curanmor #judislot #kriminal #banyuwangi
.jpeg)
Posting Komentar