Tandaglobalnews JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Satgas Saber Pungli kembali mengeluarkan himbauan penting bagi masyarakat yang sedang mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam infografis terbaru yang disebarkan, dijelaskan secara gamblang
mengenai besaran dan rincian "Biaya Persiapan PTSL" khusus untuk
wilayah Kategori V, yaitu meliputi daerah di Jawa dan Bali. Pihak berwenang
menegaskan agar masyarakat memahami aturan ini agar tidak mudah menjadi korban
pungutan liar (pungli).
Besaran Biaya Resmi: Rp 150.000 per Bidang
Disebutkan dalam poster tersebut, untuk wilayah Jawa dan Bali, biaya
persiapan yang ditetapkan secara resmi adalah sebesar Rp 150.000 per bidang
tanah.
Biaya ini bukanlah biaya pendaftaran yang dibayarkan ke kas negara atau
kantor BPN, melainkan dana operasional yang dikelola di tingkat Desa atau
Kelurahan untuk mendukung kelancaran proses pendaftaran tanah.
Rincian Penggunaan Dana
Agar transparan dan jelas, BPN membagi kegunaan dana Rp 150.000
tersebut ke dalam tiga komponen utama, yaitu:
1. Pengadaan Patok & Materai
Dana digunakan untuk membeli material tanda batas tanah (patok) yang
akan dipasang di lokasi, serta biaya materai yang diperlukan untuk kelengkapan
dokumen hukum.
2. Dokumen Pendukung & Pemberkasan
Bagian dari biaya ini dialokasikan untuk keperluan administrasi, seperti
biaya fotokopi berkas-berkas penting, penggandaan dokumen, hingga proses
penyusunan dan pengarsipan berkas pemohon agar tertib dan lengkap.
3. Operasional Petugas Desa/Kelurahan
Dana ini juga digunakan untuk menunjang kegiatan di lapangan, meliputi
biaya transportasi dan akomodasi bagi petugas dari tingkat Desa atau Kelurahan
yang terlibat langsung dalam mempersiapkan data dan mendampingi proses PTSL.
Pesan Penting: Wujudkan Kepastian Hukum Tanpa Biaya Ilegal
Pemerintah melalui poster ini mengajak seluruh masyarakat untuk turut
serta mewujudkan kepastian hukum kepemilikan tanah. Hal ini bisa dilakukan
dengan cara taat aturan dan tidak mau terlibat dalam transaksi biaya yang tidak
jelas atau di luar ketentuan yang berlaku.
Peringatan Keras Stop Pungli
BPN dan Satgas Saber Pungli kembali menegaskan pesan "STOP
PUNGLI!".
Masyarakat diimbau untuk sangat waspada dan kritis. Jangan pernah mau
membayar jika ada oknum yang meminta uang melebihi tarif resmi yang sudah
ditetapkan di atas. Segala bentuk pungutan di luar rincian tersebut
dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
Saluran Pengaduan
Jika masyarakat menemukan indikasi pungli, tarif yang tidak wajar, atau
oknum yang memeras, segera laporkan melalui saluran resmi berikut:
- Layanan Pengaduan BPN: 0771 / 422 3330
- Satgas Saber Pungli: 051611530 / 20057
Informasi lengkap juga bisa diakses melalui situs resmi:
- www.bpn.go.id
- www.saberpungli.id
Dengan mengetahui besaran dan rincian biaya yang sah ini, diharapkan
masyarakat bisa lebih cerdas dan terlindungi dari praktik percaloan serta
pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah.
Sumber: ATR/BPN
#tandaglobalnews #BPN #ATR #PTSL2026 #BiayaPersiapanPTSL #JawaBali
#Tanah #SertifikatTanah #StopPungli #SaberPungli #InformasiHukum #Nasional
Posting Komentar