HATI-HATI PUNGLI! BPN Rilis Rincian Biaya Persiapan PTSL 2026 Khusus Wilayah Jawa & Bali



Tandaglobalnews JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Satgas Saber Pungli kembali mengeluarkan himbauan penting bagi masyarakat yang sedang mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam infografis terbaru yang disebarkan, dijelaskan secara gamblang mengenai besaran dan rincian "Biaya Persiapan PTSL" khusus untuk wilayah Kategori V, yaitu meliputi daerah di Jawa dan Bali. Pihak berwenang menegaskan agar masyarakat memahami aturan ini agar tidak mudah menjadi korban pungutan liar (pungli).

 

Besaran Biaya Resmi: Rp 150.000 per Bidang

 

Disebutkan dalam poster tersebut, untuk wilayah Jawa dan Bali, biaya persiapan yang ditetapkan secara resmi adalah sebesar Rp 150.000 per bidang tanah.

 

Biaya ini bukanlah biaya pendaftaran yang dibayarkan ke kas negara atau kantor BPN, melainkan dana operasional yang dikelola di tingkat Desa atau Kelurahan untuk mendukung kelancaran proses pendaftaran tanah.

 

Rincian Penggunaan Dana

 

Agar transparan dan jelas, BPN membagi kegunaan dana Rp 150.000 tersebut ke dalam tiga komponen utama, yaitu:

 

1. Pengadaan Patok & Materai

Dana digunakan untuk membeli material tanda batas tanah (patok) yang akan dipasang di lokasi, serta biaya materai yang diperlukan untuk kelengkapan dokumen hukum.

 

2. Dokumen Pendukung & Pemberkasan

Bagian dari biaya ini dialokasikan untuk keperluan administrasi, seperti biaya fotokopi berkas-berkas penting, penggandaan dokumen, hingga proses penyusunan dan pengarsipan berkas pemohon agar tertib dan lengkap.

 

3. Operasional Petugas Desa/Kelurahan

Dana ini juga digunakan untuk menunjang kegiatan di lapangan, meliputi biaya transportasi dan akomodasi bagi petugas dari tingkat Desa atau Kelurahan yang terlibat langsung dalam mempersiapkan data dan mendampingi proses PTSL.

 

Pesan Penting: Wujudkan Kepastian Hukum Tanpa Biaya Ilegal

 

Pemerintah melalui poster ini mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mewujudkan kepastian hukum kepemilikan tanah. Hal ini bisa dilakukan dengan cara taat aturan dan tidak mau terlibat dalam transaksi biaya yang tidak jelas atau di luar ketentuan yang berlaku.

 

Peringatan Keras Stop Pungli

 

BPN dan Satgas Saber Pungli kembali menegaskan pesan "STOP PUNGLI!".

 

Masyarakat diimbau untuk sangat waspada dan kritis. Jangan pernah mau membayar jika ada oknum yang meminta uang melebihi tarif resmi yang sudah ditetapkan di atas. Segala bentuk pungutan di luar rincian tersebut dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

 

Saluran Pengaduan

 

Jika masyarakat menemukan indikasi pungli, tarif yang tidak wajar, atau oknum yang memeras, segera laporkan melalui saluran resmi berikut:

 

- Layanan Pengaduan BPN: 0771 / 422 3330

- Satgas Saber Pungli: 051611530 / 20057

 

Informasi lengkap juga bisa diakses melalui situs resmi:

 

- www.bpn.go.id

- www.saberpungli.id

 

Dengan mengetahui besaran dan rincian biaya yang sah ini, diharapkan masyarakat bisa lebih cerdas dan terlindungi dari praktik percaloan serta pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah.

 

 Sumber: ATR/BPN

 

#tandaglobalnews #BPN #ATR #PTSL2026 #BiayaPersiapanPTSL #JawaBali #Tanah #SertifikatTanah #StopPungli #SaberPungli #InformasiHukum #Nasional

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama