TANDAGLOBALNEWS | BANDA ACEH – Aksi unjuk rasa menolak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berakhir ricuh di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026). Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) terlibat bentrok dengan aparat keamanan setelah tuntutan mereka untuk bertemu langsung dengan Pj Gubernur tidak terpenuhi hingga petang hari.
Massa mulai memadati area depan Kantor Gubernur sejak pukul 10.00 WIB dengan membawa berbagai atribut tuntutan. Orator secara bergantian menyuarakan aspirasi agar Pemerintah Aceh segera mencabut Pergub JKA yang baru saja diberlakukan pada 1 Mei 2026 lalu.
Ketegangan mulai meningkat pada sore hari sekitar pukul 17.30 WIB. Massa yang merasa tidak puas setelah hanya ditemui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, mencoba merangsek masuk melompati pagar kantor. Puncaknya, pada pukul 18.15 WIB, aparat kepolisian melakukan tindakan pembubaran paksa menggunakan water cannon dan gas air mata karena massa telah melewati batas waktu unjuk rasa yang diizinkan undang-undang.
Poin-Poin Utama Insiden
Penangkapan Massa: Kapolresta Banda Aceh mengonfirmasi telah mengamankan 6 orang pendemo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dua di antaranya dilarikan ke RS Bhayangkara akibat luka ringan saat proses pembubaran.
Upaya Penurunan Bendera: Pihak kepolisian menyatakan tindakan tegas diambil karena adanya upaya oknum massa yang mencoba menurunkan bendera Merah Putih di halaman kantor gubernur, yang dinilai sebagai tindakan provokasi berlebih.
Lalu Lintas Lumpuh: Jalan T. Nyak Arief sempat mengalami kemacetan total selama hampir 6 jam akibat konsentrasi massa dan blokade jalan oleh petugas.
Koordinator aksi menyatakan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dianggap cacat secara prosedural dan mencederai hak kesehatan rakyat Aceh. Masyarakat khawatir skema baru dalam JKA akan membatasi akses pengobatan gratis yang selama ini menjadi program unggulan di Serambi Mekkah.
"Kami tidak butuh audiensi yang hanya formalitas. Kami ingin Pergub ini dicabut karena rakyat kecil akan menjadi korban dari birokrasi kesehatan yang semakin rumit," ujar salah satu orator di lokasi.
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, saat menemui massa menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjamin kesehatan warga. Menurutnya, Pergub tersebut merupakan langkah sinkronisasi aturan dengan skema nasional tanpa mengurangi kualitas layanan.
"Pemerintah Aceh tetap menjamin bahwa tidak ada warga yang telantar dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Pergub ini baru berjalan empat hari, beri kami waktu untuk mengevaluasi implementasinya," ungkap Nasir.
Hingga pagi ini, Selasa (5/5/2026), situasi di depan Kantor Gubernur Aceh telah dibersihkan dari sisa-sisa material aksi. Meskipun demikian, satu satuan setingkat kompi (SSK) dari Brimob Polda Aceh masih tampak bersiaga untuk mengantisipasi adanya aksi susulan. Sementara itu, 4 dari 6 orang yang sempat diamankan dilaporkan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Editor : TandaGlobalnews
Posting Komentar