PLN Jelaskan di Sidang MK: Mengapa Token Listrik Tidak Bisa Hangus Seperti Kuota Internet?


Tandaglobalnews JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan mengapa sistem token listrik prabayar tidak menerapkan masa kedaluwarsa atau "hangus", berbeda dengan sistem kuota internet yang umumnya memiliki batas waktu penggunaan. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh perwakilan PLN dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang tersebut, Manajer Pelaporan Tata Usaha Pelanggan PLN, Betty Cahya Melani, menegaskan bahwa perbedaan mendasar antara token listrik dan kuota internet terletak pada hakikat barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen.

 

Betty menjelaskan, pada sistem listrik prabayar, pelanggan pada dasarnya membeli komoditas energi listrik yang diukur dalam satuan kilowatt-hour (kWh), bukan membeli hak akses berdasarkan jangka waktu tertentu.

 

"Dalam listrik prabayar, pelanggan tidak membeli akses selama sekian hari atau sekian bulan, melainkan membeli energi yang dapat dipakai sesuai kebutuhan sampai kWh yang dibeli tersebut habis dipergunakan," ujar Betty dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/5/2026).

 

Ia menambahkan, perbedaan antara sistem pascabayar dan prabayar hanyalah terletak pada waktu pembayaran dan tata cara pemanfaatan, bukan pada hakikat tenaga listrik yang dijual.

 

"Objek yang dibeli pelanggan adalah sejumlah energi listrik terukur. Selama energi tersebut belum digunakan, saldo kWh itu tetap tersimpan pada meteran. Artinya, ukuran pengurangannya adalah konsumsi energi, bukan berlalunya waktu," jelasnya.

 

Lebih lanjut, Betty menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang mewajibkan adanya masa kedaluwarsa pada token listrik. Oleh karena itu, saldo yang sudah dibayar oleh pelanggan menjadi hak milik yang tetap tersimpan dan bisa digunakan kapan saja hingga habis, tanpa batas waktu.

 

Hal ini sangat berbeda dengan sistem kuota internet yang merupakan hak akses terhadap kapasitas jaringan dalam periode tertentu. Pada layanan internet, yang dibeli adalah izin penggunaan infrastruktur jaringan dengan batasan waktu, sehingga jika waktu habis maka sisa kuota pun hangus meskipun belum terpakai.

 

Sistem tanpa masa kedaluwarsa ini juga dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Pelanggan memiliki fleksibilitas untuk membeli token dalam jumlah banyak sebagai persediaan, lalu menggunakannya secara bertahap sesuai kebutuhan tanpa perlu khawatir saldonya hilang karena waktu.

 

Kebijakan ini juga dinilai dapat menghindari risiko pemadaman listrik mendadak jika pelanggan lupa mengisi ulang, serta memberikan kenyamanan dalam pengelolaan keuangan rumah tangga.

 

Dengan penjelasan ini, PLN menegaskan bahwa prinsip dasar layanan listrik prabayar adalah menjamin hak konsumen atas energi yang sudah dibayarnya, yang berlaku selamanya hingga energi tersebut benar-benar habis dikonsumsi.

 

 

Sumber: kompas.com

 

#tandaglobalnews #PLN #TokenListrik #ListrikPrabayar #KuotaInternet #MahkamahKonstitusi #Energi #Konsumen #BeritaNasional #Kompascom

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama