Aliansi Kediri Raya Gelar Aksi Damai Jilid II: Menagih Janji dan Sorot Dugaan Intervensi Hukum

 

Aksi Damai Jilid:II dalam unjuk rasa oleh Aliansi Kediri di PEMKAB Kediri.
Foto : Maulana Rahmadha (TandaGlobalnews)

TandaGlobalNews | KEDIRI, 13 Mei 2026 – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Kediri Raya (AKAR) menggelar unjuk rasa damai di halaman Kantor Bupati Kediri, Rabu (13/5/2026). Kegiatan yang diberi nama Aksi Damai Jilid II ini digelar sebagai bentuk penagihan janji kepada Bupati Kediri, sekaligus menyuarakan sejumlah tuntutan keras terkait penanganan kasus hukum yang melibatkan puluhan kepala desa dan perangkat desa di wilayah Kabupaten Kediri.

Dalam aksi yang berlangsung tertib namun penuh semangat ini, massa membawa berbagai spanduk dan poster berisi tulisan tegas, antara lain “Menagih Janji Bupati: Antarkan Kades Camat ke APH”, “Stop Gratifikasi di Desa!”, “160 Kepala Desa, 320 Perangkat Desa Wajib Diproses Hukum!”, hingga “Bupati Jangan Lindungi Yang Salah”.

Koordinator aksi sekaligus juru bicara Aliansi Kediri Raya, Bagus Romadon, menyampaikan pernyataan lengkap kepada awak media mengenai alasan, latar belakang, dan tuntutan utama gerakan ini. Berikut adalah rincian lengkap poin-poin yang disampaikan:

Poin paling utama yang disorot oleh pihak aliansi adalah dugaan kuat adanya keterlibatan atau "pesanan" yang datang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, khususnya dari Bupati, yang diduga masuk campur tangan ke dalam proses hukum melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan perangkat desa.

Menurut data yang dihimpun aliansi, JPU yang bertanggung jawab menangani kasus tersebut diketahui merupakan anak dari Adi Suwignyo. Nama Adi Suwignyo sendiri disebut-sebut menjabat sebagai penasihat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus dikenal sebagai orang kepercayaan dekat Bupati Kediri, Mas Dhito.

Kejanggalan dalam proses hukum ini semakin terasa bagi pihak pendemo, mengingat putusan Pengadilan Tipikor terhadap para terdakwa — yakni Pak Sutrisno, Pak Darwanto, dan Pak Imam — sebenarnya sudah dijatuhi vonis yang nilainya melebihi sepertiga dari batas ketentuan dalam referensi hukum yang berlaku. Akan tetapi, langkah yang diambil oleh pihak JPU justru mengajukan banding. Hal ini dinilai sangat ganjil dan mengundang kecurigaan mendalam dari masyarakat.

Lebih jauh, Bagus Romadon menilai langkah pengajuan banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum tersebut diduga merupakan bagian dari persekongkolan jahat yang bertujuan untuk menghambat dan memperlambat langkah hukum yang seharusnya bisa diambil oleh para korban.

Ia menjelaskan, dampak langsung dari diajukannya banding ini sangat merugikan. Selama proses banding berjalan, para korban yang merasa dirugikan tidak dapat segera melakukan gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, syarat mutlak untuk mengajukan gugatan ke PTUN adalah putusan pengadilan sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dengan adanya banding, maka proses ini menjadi tertunda jauh lebih lama dari seharusnya.

"Langkah banding ini kami nilai sengaja dilakukan agar para korban tidak bisa bergerak lebih jauh. Ada rekayasa di balik ini semua untuk mengulur waktu dan menghambat keadilan," tegas Bagus Romadon.

Suasana aksi semakin memanas menyusul kenyataan bahwa hingga aksi berlangsung selesai, tidak ada satu pun pimpinan tertinggi daerah yang bersedia menemui perwakilan massa untuk menerima aspirasi. Baik Bupati Kediri, Wakil Bupati, maupun Sekretaris Daerah sama sekali tidak hadir atau menampik untuk berdialog.

Hal ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak aliansi. Bagus juga mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa oknum-oknum tertentu yang merupakan orang kepercayaan Bupati Kediri diduga melakukan upaya intimidasi atau tindakan "menggembosi" — melemahkan dan memecah belah — gerakan organisasi masyarakat sipil dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berani bergerak menyuarakan kebenaran dan keadilan.

Mengingat aspirasi yang disampaikan dalam Aksi Damai Jilid II ini belum mendapatkan tanggapan maupun kepastian dari pemerintah daerah, Aliansi Kediri Raya menegaskan bahwa gerakan ini belum selesai. Mereka telah menyusun jadwal aksi lanjutan yang lebih besar dan lebih luas jangkauannya. Berikut rincian rencana aksi tersebut:

  1.  1. Aksi ke Polda Jawa Timur: Sebelum tanggal 2 Juni 2026, aliansi berencana bergerak ke kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur. Tujuannya adalah mendesak dan mendorong agar segera dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau berstatus P21. Ketiga tersangka tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Gadungan, Puncu, dan Tarokan.
  2.  2. Aksi Besar 2 Juni 2026: Pada tanggal tersebut, massa akan kembali menggelar aksi besar-besaran. Lokasi yang dituju adalah Kantor DPRD Kabupaten Kediri dan Kantor Kejaksaan Negeri Kediri. Aksi ini bertujuan khusus untuk mengawal proses hukum terkait skema banding yang diajukan oleh pihak kejaksaan, agar tidak ada lagi rekayasa dan keadilan benar-benar tegak.

Secara keseluruhan, tuntutan utama yang diperjuangkan Aliansi Kediri Raya adalah penolakan tegas terhadap segala bentuk dugaan intervensi politik yang mencampuri proses hukum. Mereka menuntut agar penegak hukum bekerja secara mandiri, transparan, dan tegas. Khususnya dalam menangani para tersangka yang berkas perkaranya sudah lengkap, tidak boleh ada lagi keterlambatan atau perlindungan kekuasaan.

"Kami bersatu, bergerak, dan berjuang demi keadilan. Kami minta Bupati segera antarkan Kades dan Camat ke APH, usut tuntas praktik gratifikasi, dan jangan pernah melindungi pelaku. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," pungkas Bagus Romadon di hadapan ratusan massa.

 

Penulis : Fitri Rahayu

Editor : Redaksi TandaGlobalNews

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama