“Ada Pesanan di Meja Hijau?” Bagus Romadhon Bongkar Skandal Hukum di Kediri!

Bagus Romadhon, Ketua Aliansi Kediri Bangkit bicarakan orasi dalam aksi unjuk rasa.
Foto : Maulana Rahmadha (TandaGlobalnews)

 TandaGlobalNews | KEDIRI, 13 Mei 2026 – Di tengah hiruk-pikuk unjuk rasa damai di halaman Kantor Bupati Kediri, Bagus Romadhon, Ketua Aliansi Kediri Bangkit, tampil tegas dan lugas. Berbalut kemeja hitam dan kacamata, orator yang menjadi penggerak utama aksi ini menyampaikan penjelasan lengkap, rinci, dan tegas kepada awak media terkait alasan, fakta hukum, hingga rencana strategis gerakan massa yang menuntut keadilan bagi ratusan kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kediri.

Berikut adalah isi lengkap wawancara eksklusif dengan Bagus Romadhon, yang memaparkan duduk perkara, kejanggalan, dan sikap tegas gerakan masyarakat sipil ini tanpa mengubah sedikit pun alur informasi yang didapat:

Poin utama yang disorot Bagus adalah ketidakwajaran dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyeret nama-nama perangkat desa, yakni Pak Sutrisno, Pak Darwanto, dan Pak Imam. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa proses hukum ini tidak berjalan murni, melainkan ada campur tangan kekuasaan.

"Kami menduga ada keterlibatan, ada 'pesanan' yang masuk dari Pemerintah Kabupaten Kediri, khususnya Bupati, ke telinga Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menangani kasus ini," tegas Bagus di awal pernyataannya.

Kecurigaan ini bukan tanpa alasan. Ia membeberkan fakta hubungan kekerabatan yang dinilai sangat mengganjal dan menjadi celah benturan kepentingan.

"JPU yang memegang perkara ini diketahui publik adalah anak dari Bapak Adi Suwignyo. Bapak Adi ini menjabat sebagai penasihat PDI, dan yang lebih penting lagi, beliau dikenal luas sebagai orang kepercayaan dekat Bupati Kediri, Mas Dhito. Hubungan ini sangat jelas, dan kami pertanyakan netralitasnya," paparnya.

Kejanggalan semakin nyata saat melihat langkah hukum yang diambil. Padahal, putusan Pengadilan Tipikor terhadap ketiga terdakwa tersebut sudah menjatuhkan vonis yang nilainya lebih dari sepertiga batas acuan hukum yang berlaku. Secara logika hukum, seharusnya putusan itu sudah cukup jelas dan mengikat. Namun, langkah JPU justru mengajukan banding.

"Mengapa harus banding? Vonis sudah melebihi sepertiga referensi hukum. Ini langkah yang ganjil, bukan demi hukum, tapi ada tujuan lain di baliknya," tandasnya.

Lebih dalam, Bagus menilai langkah banding itu adalah rekayasa. Ia menyebutnya sebagai persekongkolan jahat yang dirancang khusus untuk menghambat hak hukum para korban perangkat desa.

Ia menjelaskan mekanisme hukum yang menjadi kunci persoalan ini.

"Para korban ini berhak mengajukan gugatan ke PTUN, Pengadilan Tata Usaha Negara. Tapi ada syarat mutlaknya: gugatan itu baru bisa masuk dan diproses kalau putusan pengadilan pidana Tipikor sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht."

Dengan diajukannya banding oleh JPU, maka putusan itu otomatis belum berkekuatan hukum. Artinya, pintu gugatan ke PTUN tertutup sementara waktu.

"Jelas tujuannya apa. Banding ini sengaja dilakukan supaya proses hukum berlarut-larut, supaya korban tidak bisa bergerak, supaya keadilan ditunda. Ini bentuk persekongkolan untuk menghambat langkah hukum kami dan para korban," tegas Bagus dengan nada tinggi.

Kekecewaan mendalam dirasakan pihak Aliansi Kediri Bangkit. Padahal massa sudah hadir dan menyuarakan aspirasi, namun tidak ada satu pun pemimpin daerah yang berani keluar menemui.

"Sangat disayangkan, kami sudah datang dengan damai dan sopan. Tapi sampai detik ini, Bupati tidak keluar, Wakil Bupati tidak ada, Sekretaris Daerah pun tidak menampakkan batang hidungnya. Bagi kami, ini menunjukkan Bupati tidak punya nyali untuk menghadapi suara rakyatnya sendiri," kritiknya tajam.

Tak hanya itu, Bagus juga mengungkap fakta kelam yang terjadi di balik layar. Ia menyebut adanya upaya sistematis untuk melemahkan gerakan mereka.

"Kami dapat laporan, ada oknum-oknum kepercayaan Bupati yang berusaha melakukan intimidasi, bahkan berusaha 'menggembosi' atau memecah belah kekuatan LSM dan elemen masyarakat yang berani bergerak. Ini tidak elok, ini cara-cara yang tidak demokratis untuk membungkam aspirasi," ungkapnya.

Karena tuntutan belum dipenuhi dan keadilan belum terlihat, Bagus menegaskan gerakan ini tidak akan berhenti. Ia telah menyusun jadwal aksi yang lebih besar, lebih luas, dan lebih tegas.

 1. Aksi ke Polda Jawa Timur (Sebelum 2 Juni 2026)

Aliansi akan bergerak ke Surabaya untuk mendesak penegak hukum di tingkat provinsi.

"Ada tiga tersangka baru, berkas perkaranya sudah lengkap, sudah berstatus P21, siap diproses. Mereka berasal dari wilayah Gadungan, Puncu, dan Tarokan. Tapi sampai sekarang belum ditahan. Kami akan ke Polda sebelum tanggal 2 Juni, menagih keadilan itu, minta segera ditahan sesuai aturan," jelasnya.

 2. Aksi Besar 2 Juni 2026 di Kediri

Pada tanggal tersebut, massa akan kembali berkumpul, namun dengan lokasi sasaran yang berbeda.

 "Tanggal 2 Juni nanti, kita kumpul lagi. Kali ini kita fokus ke dua tempat: Kantor DPRD Kabupaten Kediri dan Kantor Kejaksaan Negeri. Tujuannya satu: mengawal dan mengawasi skema banding yang diajukan itu. Kami pastikan tidak ada rekayasa lagi, kami kawal sampai tuntas," janjinya.

Di akhir wawancara, Bagus Romadhon menegaskan kembali inti dari seluruh perjuangan ini. Gerakan mereka adalah penolakan keras terhadap campur tangan politik di meja hijau. Mereka menuntut aparat penegak hukum bekerja mandiri, transparan, dan tegas, terutama menangani tersangka yang berkasnya sudah lengkap.

"Kami akan terus menyusun strategi, terus bergerak, sampai tuntutan kami dipenuhi dan hukum benar-benar tegak di Kabupaten Kediri ini," pungkas Bagus Romadhon mengakhiri wawancara.

 

Penulis : Fitri Rahayu

Editor : Aditya Efendi 

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama