Tandaglobalnews JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan teliti dalam memahami komponen biaya yang berlaku dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Melalui infografis resmi yang disebarkan, BPN menegaskan bahwa tidak
semua biaya yang berkaitan dengan kepemilikan tanah ditanggung atau termasuk
dalam paket layanan PTSL. Ada beberapa jenis biaya yang menjadi tanggungan
masyarakat secara terpisah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak BPN menjabarkan secara rinci biaya-biaya yang TIDAK TERMASUK atau
tidak dicakup dalam layanan PTSL, antara lain:
1. Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)
Pajak ini dikenakan ketika terjadi peralihan hak atas tanah atau
bangunan. Dalam keterangan resmi disebutkan, pajak BPHTB ini tidak termasuk
dalam biaya PTSL, khususnya jika nilai tanah yang dimiliki berada di atas batas
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Artinya, jika nilai tanah
melebihi batas pengecualian pajak, maka masyarakat wajib membayarnya sendiri
sesuai ketentuan perpajakan daerah.
2. Pajak PPh (Pajak Penghasilan)
Biaya ini juga tidak ditanggung dalam program PTSL. Pajak PPh dikenakan
apabila terdapat transaksi jual beli tanah. Jadi, jika dalam proses pendaftaran
tanah diketahui ada aktivitas transaksi jual beli, maka kewajiban pembayaran
pajak penghasilan terkait transaksi tersebut menjadi tanggungan pihak yang
melakukan transaksi.
3. Biaya Pembuatan Akta
Biaya untuk pembuatan akta-akta otentik juga tidak termasuk dalam
layanan PTSL. Hal ini berlaku khususnya jika tanah yang didaftarkan belum
memiliki alas hak yang jelas dan sah secara hukum, misalnya belum memiliki Akta
Jual Beli (AJB) atau dokumen kepemilikan lainnya. Masyarakat diharuskan
mengurus dan menanggung biaya pembuatan akta tersebut secara mandiri di hadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Selain menjelaskan rincian biaya, BPN melalui Satgas Saber Pungli juga
mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat untuk "Stop Pungli".
Masyarakat diingatkan agar tidak mau membayar biaya di luar ketentuan
yang sudah ditetapkan secara resmi. Jika menemukan adanya oknum atau pihak yang
meminta biaya tambahan yang tidak wajar, indikasi pungutan liar, atau pungutan
lebih dari yang seharusnya, masyarakat diminta untuk tidak membayarnya dan
segera melaporkan kejadian tersebut.
Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi atau laporan,
disediakan nomor kontak resmi yang bisa dihubungi:
- Layanan Pengaduan BPN: [0771 / 422 3330]
- Satgas Saber Pungli: [051611530 / 20057]
Informasi lebih lengkap juga bisa diakses melalui situs resmi:
- www.bpn.go.id
- www.saberpungli.id
Dengan pemahaman yang jelas mengenai biaya yang ditanggung dan tidak
ditanggung, diharapkan masyarakat dapat lebih cerdas dan tidak mudah menjadi
korban pungli dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
Sumber: ATR/BPR
#tandaglobalnews #BPN #ATR #PTSL #Pajak #BPHTB #PPh #Tanah
#SertifikatTanah #StopPungli #SaberPungli #Informasi #Hukum #Nasional
Posting Komentar