YOGYAKARTA, Tanda Global News – Tabir gelap di balik operasional Daycare Little Aresha di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, akhirnya terungkap. Dalam penggerebekan dramatis yang dipimpin langsung oleh jajaran Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian pada Jumat sore (24/04), petugas menemukan fakta memilukan: puluhan anak balita ditemukan dalam kondisi terikat dan mengalami kekerasan fisik sistematis.
Kronologi Penggerebekan: Berawal dari Keberanian Eks Karyawan
Kasus ini mencuat setelah seorang mantan karyawan yang tidak tahan melihat penyiksaan sehari-hari melapor kepada Kompol Rizky Adrian dan timnya. Saksi melaporkan bahwa anak-anak sering kali diperlakukan secara kasar oleh pengasuh jika mereka menangis atau rewel.
"Saksi pelapor merasa tertekan secara batin melihat anak-anak diperlakukan tidak manusiawi. Bahkan, ijazah pelapor sempat ditahan oleh manajemen saat ia mencoba mengundurkan diri," ungkap Kompol Rizky Adrian mengutip keterangan saksi di lokasi kejadian.
Fakta Temuan: 53 Anak Diduga Jadi Korban
Berdasarkan data penyidikan per Minggu (26/04), Kompol Rizky Adrian memaparkan fakta-fakta lapangan yang sangat mengejutkan:
Kondisi Fisik: Petugas menemukan beberapa balita dalam kondisi tangan dan kaki diikat menggunakan tali atau kain agar tidak banyak bergerak.
Overkapasitas: Ruangan berukuran sekitar 3x3 meter digunakan untuk menampung hingga 20 anak, menciptakan lingkungan yang sangat tidak sehat.
Korban Masif: Dari 103 anak yang terdaftar, setidaknya 53 anak terverifikasi mengalami luka fisik seperti lebam, bekas cakaran, hingga pembuluh darah mata pecah.
Status Hukum dan Perizinan
Hingga berita ini diturunkan, jajaran yang dipimpin Kompol Rizky Adrian telah mengamankan 30 orang yang terdiri dari pengasuh, staf administrasi, hingga jajaran pengurus yayasan untuk pemeriksaan intensif.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta memastikan bahwa Daycare Little Aresha tidak memiliki izin resmi operasional sebagai lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maupun tempat penitipan anak. Hal ini membuat status hukum lembaga tersebut adalah ilegal atau "bodong".
Kesaksian Orang Tua: Luka Tersembunyi
Salah satu wali murid, Sahuri, mengungkapkan kecurigaannya selama beberapa bulan terakhir. "Anak saya sering ketakutan setiap kali akan diantar. Setelah dicek medis, ada gejala pneumonia karena sirkulasi udara yang buruk di sana, ditambah bekas luka yang awalnya disebut pihak daycare sebagai 'akibat bermain'," ujarnya dengan nada geram.
Langkah Pemerintah dan Pendampingan
Pemerintah Daerah DIY melalui Dinas P3AP2KB telah menerjunkan tim psikolog untuk melakukan trauma healing bagi para korban. Lokasi bangunan saat ini telah dipasang garis polisi dan seluruh aktivitas operasional dihentikan secara permanen.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian mengimbau bagi orang tua lain yang merasa anaknya pernah menitipkan di lokasi tersebut untuk segera melapor ke posko pengaduan di Polresta Yogyakarta guna pemeriksaan medis dan psikis lebih lanjut.
Editor: Admin Tanda Global

Posting Komentar