TandaGlobalNews BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Penetapan status hukum tersebut dilakukan usai Arinal
menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung
pada Selasa (28/4/2026) pagi.
Pantauan di lokasi, usai menjalani pemeriksaan selama
beberapa jam, Arinal Djunaidi terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan
mengenakan kemeja hitam dan rompi tahanan berwarna merah muda.
Ia tampak tertunduk dan tidak banyak bicara saat digiring
oleh petugas kejaksaan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke tempat penahanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo,
membenarkan penetapan status tersangka tersebut kepada awak media.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara
ARD dan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai
tersangka," ujar Danang.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Arinal langsung diamankan
dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Hui, Bandar Lampung.
"Selanjutnya, saudara ARD dilakukan penahanan di Rutan
Way Hui Bandar Lampung," tegasnya.
Menariknya, pemeriksaan terhadap Arinal dilakukan setelah ia
sebelumnya diketahui sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik. Proses
hukum terhadapnya bergerak cepat setelah muncul fakta-fakta baru dari
persidangan tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Ketiga orang tersebut adalah mantan Komisaris PT Lampung
Energi Berjaya (LEB) Heri, mantan Direktur Utama PT LEB M Hermawan Eriadi, dan
mantan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan.
"Pemeriksaan terhadap ARD dilakukan berdasarkan
perkembangan penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di
Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," jelas Danang.
Keterangan dari ketiga terdakwa tersebut menjadi kunci yang
mengaitkan peran mantan orang nomor satu di Lampung itu dalam pengelolaan dana
tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, Kejati Lampung tidak hanya
menetapkan tersangka, tetapi juga telah melakukan langkah pencegahan dengan
menyita sejumlah aset.
Hingga saat ini, tercatat total aset milik Arinal Djunaidi
yang telah disita oleh penuntut umum mencapai nilai Rp 38,5 miliar.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana Participating
Interest (PI) sebesar 10 persen pada WK OSES. Pada saat itu, Pemerintah
Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB) menerima dana sebesar
USD 17.268.000 atau setara dengan Rp 271,5 miliar.
Dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai dengan aturan dan
prosedur yang berlaku, sehingga merugikan keuangan daerah maupun negara.
Dengan ditahannya Arinal Djunaidi, proses hukum kasus
korupsi dana migas ini kini memasuki babak baru dan akan terus didalami untuk
mengungkap seluruh alur serta kerugian negara yang terjadi.
Sumber Berita:
detiksumbagsel
#KejatiLampung #ArinalDjunaidi #TersangkaKorupsi #DanaMigas
#OSES #Tipikor #Lampung #BeritaHukum

Posting Komentar