Buntut Kasus Dana Migas, Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka & Langsung Ditahan

 


TandaGlobalNews BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Penetapan status hukum tersebut dilakukan usai Arinal menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung pada Selasa (28/4/2026) pagi.

Pantauan di lokasi, usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Arinal Djunaidi terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan kemeja hitam dan rompi tahanan berwarna merah muda.

Ia tampak tertunduk dan tidak banyak bicara saat digiring oleh petugas kejaksaan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke tempat penahanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, membenarkan penetapan status tersangka tersebut kepada awak media.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ARD dan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Danang.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Arinal langsung diamankan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Hui, Bandar Lampung.

"Selanjutnya, saudara ARD dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung," tegasnya.

Menariknya, pemeriksaan terhadap Arinal dilakukan setelah ia sebelumnya diketahui sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik. Proses hukum terhadapnya bergerak cepat setelah muncul fakta-fakta baru dari persidangan tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Ketiga orang tersebut adalah mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Heri, mantan Direktur Utama PT LEB M Hermawan Eriadi, dan mantan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan.

"Pemeriksaan terhadap ARD dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," jelas Danang.

Keterangan dari ketiga terdakwa tersebut menjadi kunci yang mengaitkan peran mantan orang nomor satu di Lampung itu dalam pengelolaan dana tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, Kejati Lampung tidak hanya menetapkan tersangka, tetapi juga telah melakukan langkah pencegahan dengan menyita sejumlah aset.

Hingga saat ini, tercatat total aset milik Arinal Djunaidi yang telah disita oleh penuntut umum mencapai nilai Rp 38,5 miliar.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada WK OSES. Pada saat itu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB) menerima dana sebesar USD 17.268.000 atau setara dengan Rp 271,5 miliar.

Dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga merugikan keuangan daerah maupun negara.

Dengan ditahannya Arinal Djunaidi, proses hukum kasus korupsi dana migas ini kini memasuki babak baru dan akan terus didalami untuk mengungkap seluruh alur serta kerugian negara yang terjadi.

 Sumber Berita: detiksumbagsel

#KejatiLampung #ArinalDjunaidi #TersangkaKorupsi #DanaMigas #OSES #Tipikor #Lampung #BeritaHukum


Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama