TANDAGLOBALNEWS | BUMIAYU – Insiden memilukan terjadi di jalur kereta api wilayah Kecamatan Bumiayu, Brebes, pada Jumat (1/5/2026) pagi. Tiga orang remaja terserempet rangkaian Kereta Api (KA) Parsel saat sedang beraktivitas di area terlarang dekat Jembatan Sakalibel. Akibat kejadian tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia di lokasi, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula sekitar pukul 07.44 WIB. Berdasarkan keterangan saksi dan pihak kepolisian, rombongan remaja yang berjumlah lima orang sedang melakukan aktivitas jalan pagi atau joging di sepanjang jalur rel KM 313+5, tepatnya di Dukuh Talok, Desa Dukuhturi.
Saat bersamaan, muncul KA Parsel 302 (kereta api barang) dengan lokomotif CC 2017804 yang melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya. Masinis dilaporkan telah membunyikan semboyan 35 (klakson kereta) berkali-kali, namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, benturan tidak dapat dihindarkan. Dua orang remaja berhasil melompat menjauh, sementara tiga lainnya tertemper rangkaian kereta.
Identitas dan Kondisi Korban
Kapolsek Bumiayu, AKP Edi Mardiyanto, mengonfirmasi bahwa para korban segera dievakuasi ke RSUD Bumiayu sesaat setelah kejadian. Berikut adalah rincian data korban:
TS (16), warga Brebes: Meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) akibat luka parah pada bagian kepala dan tubuh. Jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga setelah proses visum.
KM (20), warga Jakarta Utara: Mengalami luka berat, termasuk keretakan pada tulang tengkorak. Hingga berita ini diturunkan, korban masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Bumiayu.
MAS (17), warga Cilacap: Mengalami luka ringan berupa lebam pada pelipis mata dan syok berat. Korban sudah mendapatkan penanganan medis dan telah diperbolehkan pulang.
Larangan Beraktivitas di Jalur KA
Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto menyayangkan terjadinya insiden ini. Pihaknya kembali menegaskan bahwa jalur kereta api bukanlah area publik, tempat bermain, maupun lokasi untuk berolahraga.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api. Hal ini selain membahayakan nyawa, juga melanggar Pasal 181 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," tegasnya.
Bagi pelanggar aturan tersebut, terdapat ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Resor Brebes untuk memastikan tidak adanya unsur lain dalam insiden tersebut.
EDITOR : TandaGlobalnews
Posting Komentar