SKANDAL "SULTAN KEMNAKER": Bobby Ungkap Aliran Dana Pemerasan ke Dapil Ida Fauziyah dan Upaya "Uang Damai" Rp3 Miliar

 TandaGlobalNewsJAKARTA – Persidangan kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (6/5/2026) mengungkap fakta-fakta baru yang menyeret nama-nama besar. Terdakwa utama, Irvian Bobby Mahendro—yang populer dengan julukan "Sultan Kemnaker"—membeberkan secara rinci ke mana saja uang puluhan miliar hasil pungutan liar tersebut mengalir.

Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, Bobby mengakui bahwa sebagian besar uang yang ia kumpulkan dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3) digunakan untuk membiayai kegiatan politik mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

  • Tujuan Dana: Uang digunakan untuk membiayai operasional di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II (Jakarta Selatan, Pusat, dan Luar Negeri) selama masa kampanye Pileg 2024.

  • Modus Operandi: Dana tersebut tidak diberikan dalam bentuk tunai sekaligus, melainkan melalui pembiayaan "kegiatan kedinasan semu". Bobby diminta "meng-cover" biaya sosialisasi, pertemuan konstituen, hingga pengadaan alat peraga kampanye yang dibalut agenda resmi kementerian.

  • Estimasi Biaya: Bobby menyebut rutin mengeluarkan sekitar Rp200 juta untuk setiap satu kali kegiatan di dapil tersebut.

Kejutan lain muncul saat Bobby menyebut nama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. Bobby mengklaim dirinya diperas untuk menutupi kasus yang mulai terendus aparat hukum.

  • Permintaan Rp3 Miliar: Bobby mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar oleh pihak yang mengatasnamakan Noel dengan janji "pengamanan" perkara di tingkat penyelidikan.

  • Jual Aset Pribadi: Karena saldo rekening penampungan mulai menipis akibat tuntutan birokrasi, Bobby mengaku terpaksa menjual dua unit mobil mewah pribadinya senilai total Rp1,5 miliar untuk mencicil permintaan tersebut.

Bobby menjelaskan bahwa uang yang terkumpul (total diperkirakan mencapai Rp75 miliar) didapat dari "pemotongan" biaya penerbitan sertifikat K3 yang seharusnya menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi.

Komponen DanaDeskripsi
Pungutan per SertifikatTiap perusahaan PJK3 wajib menyetor "uang lelah" untuk mempercepat proses administrasi.
Total AkumulasiAntara Rp58 Miliar hingga Rp75 Miliar (periode 2022–2024).
Penggunaan PribadiBobby mengakui mengambil sekitar Rp8 miliar untuk gaya hidup mewah (properti dan kendaraan).
Penggunaan BirokrasiSisanya mengalir ke oknum pejabat di Kemnaker, biaya perjalanan dinas fiktif, dan kegiatan politik.

Hingga berita ini diturunkan:

  • Ida Fauziyah (kini anggota DPR RI) melalui kuasa hukumnya membantah menerima aliran dana tersebut dan menyatakan bahwa seluruh kegiatan di dapil menggunakan dana mandiri dan partai.

  • Immanuel Ebenezer secara tegas membantah tudingan Bobby. Ia menyebut pernyataan Bobby sebagai "fitnah orang yang terdesak" dan menantang pembuktian di persidangan.Majelis Hakim telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mendalami keterangan Bobby dengan memanggil saksi-saksi kunci, termasuk para ajudan dan staf ahli yang disebut terlibat dalam proses penyerahan uang. Kasus ini diprediksi akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menetapkan tersangka baru dari unsur petinggi kementerian.

Analisis: Pengakuan Bobby menunjukkan betapa rapuhnya sistem pengawasan internal di kementerian, di mana dana publik dan biaya layanan sertifikasi dapat dengan mudah diselewengkan untuk kepentingan politik elektoral.

Editor : TandaGlobalNews

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama