Skandal Penggelapan di Kejari Blora: Dua Pegawai Diduga Gadai Mobil Sewaan Rp 17 Juta, Kini Mangkir Kerja


TandaGlobalNews | Blora, 6 Mei 2026 – Nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora kembali terseret dalam kasus hukum. Kali ini, dua oknum pegawai diduga terlibat tindak pidana penggelapan kendaraan milik warga hingga bernilai jutaan rupiah. Kedua tersangka kini justru menghilang dan tidak masuk kerja.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh warga Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, bernama Supartini (39). Ia melaporkan dua orang berinisial Saron Lathief dan Yatno ke Mapolres Blora pada Senin, 4 Mei 2026 lalu.

Berdasarkan konfirmasi dari pihak kejaksaan, kedua orang yang dilaporkan memang benar merupakan pegawai aktif di lingkungan Kejari Blora, namun dengan status yang berbeda:

- Saron Lathief: Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bagian Tata Usaha.

- Yatno: Petugas keamanan atau satpam dengan status tenaga outsourcing.

Peristiwa ini bermula pada tanggal 30 Maret 2026. Saat itu, Yatno mendatangi Supartini untuk menyewa sebuah mobil milik korban.

Yatno mengajukan kesepakatan sewa selama empat hari dengan alasan membutuhkan kendaraan untuk keperluan acara keluarga di wilayah Pati dan Jepara. Biaya sewa disepakati sebesar Rp 250.000 per hari.

Namun, anehnya setelah masa sewa habis, mobil tidak kunjung dikembalikan. Yatno terus meminta perpanjangan waktu dengan berbagai alasan hingga tanggal 12 April 2026. Hal inilah yang mulai menimbulkan kecurigaan mendalam bagi Supartini.

"Sudah sampai sana (rumahnya) dia enggak di rumah, lagi kerja," terang Supartini menceritakan kesulitannya menemui Yatno.

Upaya mediasi yang dilakukan dengan bantuan pihak kepolisian di sebuah minimarket akhirnya membuka tabir kejahatan ini. Dalam pertemuan tersebut, Yatno akhirnya mengakui perbuatannya.

Ia mengaku bahwa mobil yang disewanya tersebut sudah digadaikan kepada pihak lain dengan nilai Rp 17 juta.

Tidak berhenti di situ, dalam pertemuan lanjutan di sebuah rumah makan, terungkap pula bahwa kasus ini bukan dilakukan sendirian. Ternyata ada Saron Lathief yang turut terlibat.

"Saron juga mengaku di situ. Yang punya masukan menggadaikan si Saron. Uangnya digunakan berdua," jelas Supartini.

Diketahui, ide untuk menggadaikan mobil tersebut datang dari Saron, dan hasil uang gadai pun dinikmati oleh keduanya.

Awalnya kedua pelaku sempat berjanji akan mengembalikan mobil atau mengganti kerugian pada akhir April 2026. Namun janji itu hanya tinggal janji.

Alih-alih menepati janji, keduanya justru menghilang. Nomor telepon mereka tidak bisa dihubungi. Ketika Supartini mendatangi kantor Kejari Blora, ia mendapati bahwa kedua orang tersebut sudah tidak masuk kerja.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto kepada awak media pada Rabu (6/5/2026).

"Saron bekerja di bagian Tata Usaha, status PNS. Sedangkan Yatno kerja satpam, status outsourcing," jelas Hendi.

Hendi menambahkan, hingga saat ini Saron sudah tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, sementara Yatno mangkir selama enam hari.

Pihak Kejaksaan menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku, mengingat salah satu tersangka adalah PNS dan pelanggaran ini sangat mencoreng nama baik institusi.

Saat ini kasus sedang dalam proses penanganan hukum di kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

SUMBER: Blora Updates

#tandaglobalnews #Blora #BloraUpdates #KejariBlora #BeritaBlora #Penggelapan #Kriminal #Hukum

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama