Tandaglobalnews PATI – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum pengasuh di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali mengemukakan fakta-fakta baru yang mengejutkan. Selain dugaan pelecehan seksual, terungkap adanya informasi mengenai korban yang hamil hingga dugaan upaya penutupan kasus melalui praktik pernikahan paksa.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukum korban, Ali Yusron, berdasarkan
keterangan yang ia himpun dari pihak keluarga korban.
“Berdasarkan keterangan ayah korban, sebenarnya ada santriwati yang
hamil. Korban tersebut sudah dewasa,” ujar Yusron saat dikonfirmasi, Rabu
(6/5/2026).
Diduga Dinikahkan Paksa untuk Tutupi Aib
Menurut penuturan Ali Yusron, setelah diketahui hamil, santriwati
tersebut diduga langsung dinikahkan dengan seorang santri lain yang berusia
lebih tua. Langkah ini disinyalir bukan didasari keinginan sendiri, melainkan
upaya yang disengaja oleh pihak tertentu untuk menutupi peristiwa kelam yang
sebenarnya terjadi di lingkungan pesantren.
Namun, pernikahan tersebut berakhir sangat pilu dan menyedihkan.
Setelah melahirkan seorang anak, sang suami justru tidak mau mengakui anak
tersebut sebagai keturunannya. Hubungan rumah tangga mereka pun tak bertahan
lama, berakhir dengan perceraian hanya dalam waktu sekitar satu tahun.
“Setelah itu korban kembali dinikahkan dengan santri lain,” ungkap
Yusron menambahkan, menyiratkan betapa beratnya nasib yang harus dialami
korban.
Tujuh Korban Mundur, Diduga Ada Intervensi
Fakta mengejutkan lainnya yang diungkapkan oleh pengacara adalah
mengenai jumlah korban. Disebutkan bahwa total korban dalam kasus ini
sebenarnya mencapai delapan orang. Namun, yang sangat disayangkan, mayoritas
dari mereka memilih untuk menarik laporan atau mundur dari proses hukum yang
sedang berjalan.
“Tujuh korban lainnya menarik laporan setelah diduga ada intervensi
dari pihak yayasan. Bahkan mereka kemudian diberi posisi sebagai guru di
pondok,” katanya.
Ali Yusron menilai bahwa pemberian jabatan atau posisi tersebut diduga
merupakan bentuk imbalan atau upaya pembungkaman agar kasus ini tidak
berkembang lebih jauh dan tidak merugikan nama besar lembaga pesantren.
Ia pun sangat mengapresiasi keberanian satu orang korban yang hingga
kini masih konsisten dan gigih melanjutkan laporannya. Menurutnya, langkah
korban ini sangat penting bukan hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga
demi mencegah jatuhnya korban-korban baru di masa depan.
Polisi Belum Terima Laporan Resmi
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta
Pati, Dika Hadian Widya Wiratama, mengaku bahwa pihaknya hingga saat ini belum
mendapatkan laporan resmi terkait adanya fakta santriwati yang hamil maupun
dugaan pernikahan paksa tersebut.
“Jika memang ada, silakan dilaporkan. Kami siap menindaklanjuti,” tutur
Dika singkat.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan terhadap kasus dugaan
pencabulan ini masih terus berjalan, sementara publik menanti kejelasan dan
keadilan bagi para korban.
Sumber: kompas.com
#tandaglobalnews #Pati #PonpesPati #Pencabulan #Santriwati #Kriminal
#JawaTengah #BeritaDaerah #Kompascom
.jpeg)
Posting Komentar