Fakta Baru Kasus Ponpes Pati: Ada Santriwati Hamil dan Diduga Dinikahkan Paksa untuk Tutupi Kasus

Tandaglobalnews PATIKasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum pengasuh di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali mengemukakan fakta-fakta baru yang mengejutkan. Selain dugaan pelecehan seksual, terungkap adanya informasi mengenai korban yang hamil hingga dugaan upaya penutupan kasus melalui praktik pernikahan paksa.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukum korban, Ali Yusron, berdasarkan keterangan yang ia himpun dari pihak keluarga korban.

 

“Berdasarkan keterangan ayah korban, sebenarnya ada santriwati yang hamil. Korban tersebut sudah dewasa,” ujar Yusron saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).

 

Diduga Dinikahkan Paksa untuk Tutupi Aib

 

Menurut penuturan Ali Yusron, setelah diketahui hamil, santriwati tersebut diduga langsung dinikahkan dengan seorang santri lain yang berusia lebih tua. Langkah ini disinyalir bukan didasari keinginan sendiri, melainkan upaya yang disengaja oleh pihak tertentu untuk menutupi peristiwa kelam yang sebenarnya terjadi di lingkungan pesantren.

 

Namun, pernikahan tersebut berakhir sangat pilu dan menyedihkan. Setelah melahirkan seorang anak, sang suami justru tidak mau mengakui anak tersebut sebagai keturunannya. Hubungan rumah tangga mereka pun tak bertahan lama, berakhir dengan perceraian hanya dalam waktu sekitar satu tahun.

 

“Setelah itu korban kembali dinikahkan dengan santri lain,” ungkap Yusron menambahkan, menyiratkan betapa beratnya nasib yang harus dialami korban.

 

Tujuh Korban Mundur, Diduga Ada Intervensi

 

Fakta mengejutkan lainnya yang diungkapkan oleh pengacara adalah mengenai jumlah korban. Disebutkan bahwa total korban dalam kasus ini sebenarnya mencapai delapan orang. Namun, yang sangat disayangkan, mayoritas dari mereka memilih untuk menarik laporan atau mundur dari proses hukum yang sedang berjalan.

 

“Tujuh korban lainnya menarik laporan setelah diduga ada intervensi dari pihak yayasan. Bahkan mereka kemudian diberi posisi sebagai guru di pondok,” katanya.

 

Ali Yusron menilai bahwa pemberian jabatan atau posisi tersebut diduga merupakan bentuk imbalan atau upaya pembungkaman agar kasus ini tidak berkembang lebih jauh dan tidak merugikan nama besar lembaga pesantren.

 

Ia pun sangat mengapresiasi keberanian satu orang korban yang hingga kini masih konsisten dan gigih melanjutkan laporannya. Menurutnya, langkah korban ini sangat penting bukan hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga demi mencegah jatuhnya korban-korban baru di masa depan.

 

Polisi Belum Terima Laporan Resmi

 

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama, mengaku bahwa pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan laporan resmi terkait adanya fakta santriwati yang hamil maupun dugaan pernikahan paksa tersebut.

 

“Jika memang ada, silakan dilaporkan. Kami siap menindaklanjuti,” tutur Dika singkat.

 

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan terhadap kasus dugaan pencabulan ini masih terus berjalan, sementara publik menanti kejelasan dan keadilan bagi para korban.

 

 Sumber: kompas.com

 

#tandaglobalnews #Pati #PonpesPati #Pencabulan #Santriwati #Kriminal #JawaTengah #BeritaDaerah #Kompascom

 

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama