Tandaglobalnews BENGKAYANG – Satuan Reskrim Polres Bengkayang resmi menahan seorang pria berinisial PP alias Andi (28) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan setelah pelaku berhasil ditangkap usai sempat melarikan diri ke Pontianak.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin membenarkan hal tersebut. Dijelaskan, tersangka diserahkan oleh Polda Kalbar pada Jumat (1/5) malam dan resmi dimasukkan ke sel tahanan pada Sabtu (2/5) pagi dalam kondisi sehat.
"Sebelumnya tersangka melarikan diri ke Pontianak. Berkat kerja sama tim gabungan, keberadaannya berhasil dilacak dan diamankan di sana," ujar Anuar.
Modus OperandiPeristiwa naas ini diduga terjadi pada pertengahan Januari 2026. Korban, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, dijemput tersangka pada malam hari dengan alasan diajak berkeliling, namun kemudian dibawa ke tempat tinggal pelaku dan diperkosa.
Keluarga baru mengetahui kejadian tersebut sehari setelah peristiwa terjadi. Setelah mengumpulkan bukti dan memastikan kondisi psikologis korban siap, laporan resmi pun dibuat ke polisi.
Ancaman HukumanAtas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal lainnya terkait kekerasan seksual. Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini guna melengkapi berkas perkara.
Polres Bengkayang juga mengimbau masyarakat agar lebih ketat mengawasi anak-anak dan tidak ragu melapor jika menemukan tindak kekerasan.

Posting Komentar