Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan Kasus Chromebook, Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

 



 

Tandalobalnews Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani sidang pengadilan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Sidang ini berlangsung setelah ia sempat absen karena menjalani operasi keempat dan perawatan medis, dengan status penahanan yang sempat dibantarkan selama periode 14–29 Maret 2026.

 Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali memaparkan dakwaan yang menyebutkan Nadiem diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Perbuatan tersebut diduga terjadi pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, di mana pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku.

 Modus Operandi yang Diungkap Jaksa

 Menurut surat dakwaan, kasus ini bermula sejak awal tahun 2020. JPU menyebutkan bahwa Nadiem diketahui telah berkomunikasi dan bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education yang menggunakan perangkat Chromebook, bahkan sebelum proses pengadaan secara resmi dimulai.

 Bahkan, terungkap bahwa pada era Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy, usulan pengadaan Chromebook sempat ditolak karena dinilai memiliki banyak kelemahan, terutama untuk digunakan di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan) yang sering mengalami kendala sinyal dan infrastruktur. Namun, Nadiem diketahui tetap melanjutkan kebijakan tersebut.

 Dalam rapat-rapat tertutup yang dilakukan, termasuk melalui video conference dengan aturan ketat seperti penggunaan headset untuk menjaga kerahasiaan, Nadiem diduga memerintahkan jajarannya untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang spesifikasi teknisnya sudah "terkunci" pada sistem operasi Chrome OS. Hal ini diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 yang secara eksplisit menentukan penggunaan sistem operasi tersebut dalam pengadaan perangkat TIK.

 Jaksa juga menuduh bahwa analisis kebutuhan yang dibuat tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan riil di lapangan, sehingga menyebabkan banyak perangkat yang tidak optimal penggunaannya, bahkan tidak bisa berfungsi dengan baik di beberapa wilayah. Selain itu, penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran diduga tidak didukung oleh data survei yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

 Tersangka Lain dan Status Hukum

 Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bertindak bersama-sama dengan tiga orang lainnya yang telah disidangkan terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam (eks konsultan), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan

Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD). Sementara itu, satu orang lagi bernama Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri, hingga saat ini masih dalam status buron.

 Sebelumnya, Nadiem sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangka dan penahanannya. Namun, pada 13 Oktober 2025, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyidikan serta penetapan status tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang sah.

 Pembelaan dan Keterangan di Sidang

 Di hadapan majelis hakim, Nadiem dan tim kuasa hukumnya terus membela diri. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah bahwa ia tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa harga pengadaan sekitar Rp5,5 juta per unit dianggap wajar jika dilihat dari rantai distribusi yang panjang, mulai dari prinsipal hingga ke tangan pengguna akhir.

 Selain itu, Nadiem menegaskan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat digitalisasi pendidikan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 yang bertujuan pemerataan akses teknologi dan peningkatan kualitas pembelajaran.

 Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli, serta pembuktian barang bukti. Majelis hakim akan terus mendengarkan argumen dari kedua belah pihak sebelum akhirnya memutuskan perkara ini.

 

 SUMBER BERITA:METRO TV

 

#tandaglobalnews#KasusChromebook #NadiemMakarim #Tipikor #Korupsi #KejaksaanAgung #Kemendikbudristek #BeritaHukum #DigitalisasiPendidikan

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama