Tandalobalnews Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem
Anwar Makarim, kembali menjalani sidang pengadilan dalam kasus dugaan korupsi
pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan
Kemendikbudristek. Sidang ini berlangsung setelah ia sempat absen karena
menjalani operasi keempat dan perawatan medis, dengan status penahanan yang
sempat dibantarkan selama periode 14–29 Maret 2026.
Dalam persidangan
yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) kembali memaparkan dakwaan yang menyebutkan Nadiem diduga
melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18
triliun. Perbuatan tersebut diduga terjadi pada tahun anggaran 2020, 2021, dan
2022, di mana pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi
dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang
berlaku.
Modus Operandi yang
Diungkap Jaksa
Menurut surat
dakwaan, kasus ini bermula sejak awal tahun 2020. JPU menyebutkan bahwa Nadiem
diketahui telah berkomunikasi dan bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk
membahas program Google for Education yang menggunakan perangkat Chromebook,
bahkan sebelum proses pengadaan secara resmi dimulai.
Bahkan, terungkap
bahwa pada era Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy, usulan
pengadaan Chromebook sempat ditolak karena dinilai memiliki banyak kelemahan,
terutama untuk digunakan di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan) yang
sering mengalami kendala sinyal dan infrastruktur. Namun, Nadiem diketahui
tetap melanjutkan kebijakan tersebut.
Dalam rapat-rapat
tertutup yang dilakukan, termasuk melalui video conference dengan aturan ketat
seperti penggunaan headset untuk menjaga kerahasiaan, Nadiem diduga
memerintahkan jajarannya untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk
pelaksanaan (juklak) yang spesifikasi teknisnya sudah "terkunci" pada
sistem operasi Chrome OS. Hal ini diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 yang secara
eksplisit menentukan penggunaan sistem operasi tersebut dalam pengadaan
perangkat TIK.
Jaksa juga menuduh
bahwa analisis kebutuhan yang dibuat tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan
riil di lapangan, sehingga menyebabkan banyak perangkat yang tidak optimal
penggunaannya, bahkan tidak bisa berfungsi dengan baik di beberapa wilayah.
Selain itu, penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran diduga tidak didukung
oleh data survei yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tersangka Lain dan
Status Hukum
Dalam perkara ini,
Nadiem didakwa bertindak bersama-sama dengan tiga orang lainnya yang telah
disidangkan terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam (eks konsultan),
Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan
Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD). Sementara itu, satu
orang lagi bernama Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri, hingga saat ini
masih dalam status buron.
Sebelumnya, Nadiem
sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangka dan
penahanannya. Namun, pada 13 Oktober 2025, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan bahwa proses
penyidikan serta penetapan status tersangka telah dilakukan sesuai prosedur
hukum yang sah.
Pembelaan dan
Keterangan di Sidang
Di hadapan majelis
hakim, Nadiem dan tim kuasa hukumnya terus membela diri. Salah satu poin utama
yang disampaikan adalah bahwa ia tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari
proyek tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa harga pengadaan sekitar Rp5,5 juta
per unit dianggap wajar jika dilihat dari rantai distribusi yang panjang, mulai
dari prinsipal hingga ke tangan pengguna akhir.
Selain itu, Nadiem
menegaskan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook merupakan bagian dari upaya
pemerintah untuk mempercepat digitalisasi pendidikan sesuai dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 yang bertujuan
pemerataan akses teknologi dan peningkatan kualitas pembelajaran.
Hingga saat ini,
proses persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli,
serta pembuktian barang bukti. Majelis hakim akan terus mendengarkan argumen dari
kedua belah pihak sebelum akhirnya memutuskan perkara ini.
SUMBER BERITA:METRO TV
#tandaglobalnews#KasusChromebook #NadiemMakarim #Tipikor
#Korupsi #KejaksaanAgung #Kemendikbudristek #BeritaHukum
#DigitalisasiPendidikan
.png)
Posting Komentar