Pasangan Kekasih di Kediri Bikin Video Pornografi demi Bayar Cicilan, Raup Untung Rp500 Ribu

 


Tandaglobalnews KEDIRI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil membongkar kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi yang melibatkan sepasang kekasih. Keduanya ditangkap setelah video asusila yang mereka perankan sendiri viral dan menyebar luas di media sosial.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos yang terletak di kawasan Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Lokasi tersebut diketahui menjadi tempat syuting video yang kini menjadi barang bukti dalam kasus hukum ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh penyidik, kedua pelaku mengakui bahwa video tersebut memang diperankan oleh mereka sendiri. Perekaman konten tersebut diketahui dilakukan pada bulan Februari 2026 lalu.

Awalnya banyak yang menduga video tersebut bocor secara tidak sengaja, namun kenyataannya berbeda. Pasangan ini mengaku tidak membuat video tersebut untuk konsumsi pribadi, melainkan memang diproduksi secara sengaja untuk tujuan komersial.

"Mereka mengakui membuat video tersebut dan menyebarkannya melalui platform pesan instan Telegram untuk meraup keuntungan finansial," ungkap sumber dari kepolisian.

Hingga akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib, pelaku mengaku telah berhasil menjual dua video kepada pembeli dengan total keuntungan mencapai Rp500.000.

Ironisnya, uang hasil penjualan konten ilegal dan melanggar norma kesusilaan tersebut digunakan untuk menutupi kebutuhan ekonomi yang mendesak, salah satunya digunakan untuk membayar cicilan motor.

Alih-alih mencari pekerjaan halal, pasangan ini justru memilih jalan pintas yang berisiko tinggi. Akibat perbuatannya, mereka kini harus menanggung konsekuensi hukum yang jauh lebih berat dibandingkan nilai uang yang didapatkan.

Atas tindakan pidana yang dilakukannya, kedua pelaku kini resmi diamankan dan diproses secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Pasal tersebut mengatur secara tegas mengenai larangan produksi, pembuatan, hingga pendistribusian konten pornografi dengan ancaman hukuman penjara.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga dan pengingat pahit bagi masyarakat luas bahwa jejak digital sangat sulit untuk dihapus. Sekali konten tersebar di internet, meskipun berada di grup-grup tertutup, risikonya akan tetap ada selamanya.

Upaya mencari uang dengan cara melanggar hukum dan norma agama demi melunasi utang dinilai sebagai "investasi" yang sangat buruk. Alih-alih terbebas dari masalah keuangan, pasangan ini justru harus berurusan dengan hukum dan menanggung aib seumur hidup.

 

Sumber Berita: beritajatim.com

#Kediri #Pornografi #PolresKediri #Satreskrim #Kriminal #BeritaJatim #Telegram

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama