TandaGlobalNews | Jombang, 6 Mei 2026 – Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap seorang pria berinisial P (42), warga Desa Pojokkulon, Kecamatan Kesamben. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial N (17) hingga menyebabkan korban hamil lima bulan.
Kasus memilukan ini bermula pada April 2025 di kawasan Taman Kebon Rojo, Kecamatan Jombang. Saat itu, korban yang masih berusia 17 tahun bertemu dengan tersangka. Pelaku diduga memberikan sebuah minuman dalam kemasan tanpa label yang kemudian membuat korban kehilangan kesadaran atau pingsan.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, korban baru menyadari apa yang terjadi setelah terbangun di kediaman tersangka dalam keadaan tanpa busana.
"Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah terbangun di rumah tersangka dalam keadaan tanpa busana. Ditemukan pula bekas darah pada alas tidur yang digunakan," jelas AKP Dimas, Rabu (6/5/2026).
Tidak berhenti pada satu kejadian, tersangka diduga terus melancarkan aksinya selama kurun waktu sekitar satu tahun. Berdasarkan pengakuan korban, ia telah dipaksa untuk melayani nafsu bejat tersangka sebanyak sekitar sepuluh kali di rumah pelaku.
Untuk menekan korban agar tetap patuh dan tidak berani melapor, tersangka kerap melontarkan ancaman kekerasan fisik. Hal inilah yang membuat korban merasa ketakutan, tertekan, dan tidak berdaya untuk memberitahukan kejadian ini kepada orang tuanya sejak awal.
Tabir kejahatan ini akhirnya terbongkar pada Maret 2026. Saat itu, korban dilaporkan menghilang dari rumah selama dua hari. Merasa curiga, ayah korban yang berinisial S (40) berinisiatif melacak keberadaan anaknya melalui fitur share location atau titik lokasi di ponsel milik korban.
Kecurigaan keluarga semakin menguat dan berubah menjadi kepastian ketika tersangka tiba-tiba datang ke rumah korban dan menyatakan ingin "bertanggung jawab" atas apa yang terjadi. Pernyataan tersebut justru menjadi petunjuk kuat bagi sang ayah bahwa telah terjadi perbuatan tercela terhadap putrinya.
Setelah menerima laporan resmi dari keluarga, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang langsung bergerak cepat. Tim penegak hukum berhasil menangkap tersangka P pada hari Kamis, 30 April 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting yang menjadi alat bukti kunci dalam kasus ini, antara lain:
- Pakaian milik korban
- Hasil visum et repertum yang menunjukkan kondisi korban dan usia kehamilan
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, P dijerat dengan ketentuan hukum yang sangat berat, yaitu:
Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini mengatur tentang larangan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda.
AKP Dimas Robin Alexander menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini secara maksimal.
"Proses penyidikan akan kami lakukan secara mendalam dan menyeluruh hingga berkas perkara ini siap dilimpahkan ke penuntutan dan nantinya ke meja hijau," tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak serta kesadaran akan bahaya pergaulan bebas dan tindak kriminal yang mengincar anak di bawah umur.
SUMBER: faktualnews, TribunJatim, Jombang TV, Kabar Jombang
#tandaglobalnews #gresiksumpek #jombang #beritajombang #kriminal #asusila #perlindungananak #polresjombang

Posting Komentar