PERIKSA KPK PLT BUPATI CILACAP, DALAMI ALUR PEMERASAN BERJENJANG

 


Tandaglobalnews JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat tinggi Kabupaten Cilacap untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan. Kali ini, giliran Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma (AAF), yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026).

Pemeriksaan terhadap Ammy ini bertujuan untuk mengungkap sejarah panjang praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bupati nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.

"Dalam pemeriksaan hari ini untuk Saudari AAF didalami pengetahuannya terkait dengan praktik-praktik pemerasan ini apakah juga sudah terjadi di tahun atau periode-periode sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain memeriksa Ammy, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk mendalami detail mekanisme pengumpulan uang tersebut.

Berdasarkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, terungkap bahwa modus operandi yang dilakukan sangat sistematis. Uang dikumpulkan secara berjenjang dari bawahan.

"Pengumpulan-pengumpulan dari para staf di bawahnya ada yang bernilai dari tiga juta hingga sepuluh juta. Nah itu dikumpulkan dari beberapa staf," jelas Budi.

Uang tersebut kemudian dikumpulkan untuk disetorkan ke tingkat yang lebih tinggi, diduga atas perintah langsung dari Bupati nonaktif.

Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Ammy Amalia Fatma mengaku kepada awak media bahwa dirinya hanya dimintai keterangan mengenai tugas dan wewenangnya saat menjabat sebagai Wakil Bupati.

Ia membantah mengetahui adanya praktik pemerasan atau pungutan liar tersebut selama ia menjabat.

"Cuma ditanya apakah saya mengetahui apa tidak? Ya saya tidak mengetahui apa-apa. Kemudian apakah selama ini tugas-tugas wakil bupati itu apa? Bertanggung jawab kepada siapa? Ya saya bertanggung jawab kepada Mas Syamsul," ujar Ammy.

Ia menegaskan bahwa tugasnya hanyalah membantu apa yang diperintahkan oleh Bupati, tanpa mengetahui detail transaksi keuangan yang diduga terjadi.

"Membantunya dalam hal apa saja, ya dalam hal yang diinginkan oleh bupati, apa saja. Selain itu ya tidak," tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD). Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan pemerasan dengan memaksa pejabat dan staf di lingkungan Pemkab Cilacap menyetor uang dengan dalih untuk THR Lebaran.

- Barang Bukti: KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 610 juta.

- Target: Padahal, target pengumpulan uang yang dipasang pelaku mencapai Rp 750 juta yang rencananya akan dibagikan ke jajaran Forkopimda.

- Jerat Hukum: Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sumber Berita: detiknews

#Tandaglobalnews#KPK #Cilacap #Pemerasan #SyamsulAuliya #AmmyAmalia #Tipikor #Korupsi #BeritaNasional

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama