Tandaglobalnews JAKARTA – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat tinggi Kabupaten Cilacap untuk
diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan. Kali ini, giliran
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma (AAF), yang menjalani
pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026).
Pemeriksaan terhadap Ammy ini bertujuan untuk mengungkap
sejarah panjang praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bupati nonaktif,
Syamsul Auliya Rachman.
"Dalam pemeriksaan hari ini untuk Saudari AAF didalami
pengetahuannya terkait dengan praktik-praktik pemerasan ini apakah juga sudah
terjadi di tahun atau periode-periode sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK,
Budi Prasetyo.
Selain memeriksa Ammy, KPK juga memanggil sejumlah saksi
lainnya untuk mendalami detail mekanisme pengumpulan uang tersebut.
Berdasarkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa
sebelumnya, terungkap bahwa modus operandi yang dilakukan sangat sistematis.
Uang dikumpulkan secara berjenjang dari bawahan.
"Pengumpulan-pengumpulan dari para staf di bawahnya ada
yang bernilai dari tiga juta hingga sepuluh juta. Nah itu dikumpulkan dari
beberapa staf," jelas Budi.
Uang tersebut kemudian dikumpulkan untuk disetorkan ke
tingkat yang lebih tinggi, diduga atas perintah langsung dari Bupati nonaktif.
Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Ammy Amalia
Fatma mengaku kepada awak media bahwa dirinya hanya dimintai keterangan
mengenai tugas dan wewenangnya saat menjabat sebagai Wakil Bupati.
Ia membantah mengetahui adanya praktik pemerasan atau
pungutan liar tersebut selama ia menjabat.
"Cuma ditanya apakah saya mengetahui apa tidak? Ya saya
tidak mengetahui apa-apa. Kemudian apakah selama ini tugas-tugas wakil bupati
itu apa? Bertanggung jawab kepada siapa? Ya saya bertanggung jawab kepada Mas
Syamsul," ujar Ammy.
Ia menegaskan bahwa tugasnya hanyalah membantu apa yang
diperintahkan oleh Bupati, tanpa mengetahui detail transaksi keuangan yang
diduga terjadi.
"Membantunya dalam hal apa saja, ya dalam hal yang
diinginkan oleh bupati, apa saja. Selain itu ya tidak," tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap
Tangan (OTT) terhadap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Kabupaten Cilacap,
Sadmoko Danardono (SAD). Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai
tersangka.
Mereka diduga melakukan pemerasan dengan memaksa pejabat dan
staf di lingkungan Pemkab Cilacap menyetor uang dengan dalih untuk THR Lebaran.
- Barang Bukti: KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp
610 juta.
- Target: Padahal, target pengumpulan uang yang dipasang
pelaku mencapai Rp 750 juta yang rencananya akan dibagikan ke jajaran
Forkopimda.
- Jerat Hukum: Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e
dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber Berita: detiknews
#Tandaglobalnews#KPK #Cilacap
#Pemerasan #SyamsulAuliya #AmmyAmalia #Tipikor #Korupsi #BeritaNasional

Posting Komentar