Tandaglobalnews SIDRAP – Aksi tidak senonoh yang
dilakukan secara live streaming di media sosial menuai hasil pahit. Polres
Sidrap berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga sengaja mempertontonkan
aurat dan melakukan gerakan erotis demi meraup keuntungan materi.
Kedua pelaku adalah wanita berinisial PA (25) dan pria
berinisial RC (26). Penangkapan ini dilakukan setelah aksi asusila mereka viral
dan menjadi sorotan tajam masyarakat luas.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, membenarkan
penangkapan tersebut dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026). Ia menjelaskan
bahwa kedua pelaku ini memiliki pembagian peran yang jelas dalam menjalankan
aksinya.
"Kedua pelaku menjalankan aksinya untuk mendapatkan
keuntungan atau uang karena mereka sebelumnya juga sudah pernah melakukan aksi
serupa," ujar Welfrick.
Berikut detail modus yang mereka lakukan:
- Peran PA: Bertindak sebagai talent yang aktif
berinteraksi, melakukan goyangan erotis, dan menawarkan konten pornografi
berbayar kepada penonton.
- Peran RC: Bertindak sebagai otak atau pengarah yang
mengajak dan mengatur PA untuk melakukan siaran langsung. Ia juga yang
mengarahkan penonton untuk lanjut berkomunikasi via Instagram dan pesan pribadi
(DM).
Mereka menerapkan sistem permainan yang sangat meresahkan.
Penonton diarahkan untuk saling bersaing mengirimkan gift atau hadiah digital.
"Pemenang ditentukan dari jumlah poin tertinggi.
Sedangkan yang kalah menerima hukuman sesuai permintaan penonton, seperti
membuka kancing baju dan melakukan gerakan tertentu," jelas Welfrick
menjelaskan mekanisme kejahatan ini.
Dari praktik tidak senonoh yang mereka lakukan di ruang
digital, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan yang cukup lumayan, meski
terbilang tidak sebanding dengan risiko hukum yang harus mereka tanggung.
"PA telah sering melakukan goyangan erotis di media
sosial dan mampu meraup keuntungan sebanyak Rp 300.000. Sedangkan RC meraup
keuntungan sebanyak Rp 1.500.000," ungkapnya.
Total uang yang berhasil mereka kantongi dari aksi kriminal
ini mencapai sekitar Rp 1.800.000.
Polisi tidak hanya mengamankan kedua pelaku, tetapi juga
menyita sejumlah barang bukti kuat yang menjadi alat utama mereka berbuat
jahat, antara lain:
1. 1 unit iPhone 11 Pro Max milik PA.
2. 1 unit iPhone 11 milik RC.
3. Satu pasang baju warna pink yang biasa dipakai saat
live.
4. Rekaman video hasil siaran langsung sebagai alat
bukti.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Sidrap untuk
menjalani proses hukum yang sangat berat. Atas perbuatannya, mereka dijerat
dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
- Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP.
Jika terbukti bersalah, keduanya menghadapi ancaman hukuman
penjara maksimal 6 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengguna media
sosial bahwa tindakan asusila dan mempertontonkan aurat di ruang publik digital
adalah tindak pidana yang diancam hukuman penjara, bukan sekadar konten biasa.
Sumber Berita: detiksulsel
#tandaglobalnews #Sidrap #Viral
#TikTok #Pornografi #Kriminal #PolresSidrap #BeritaSulsel #LiveViral

Posting Komentar