MENGERIKAN! LIVE TIKTOK PERTUNJUKKAN AURAT DEMI CUAN, SEPASANG KEKASIH DITANGKAP

 


Tandaglobalnews SIDRAP – Aksi tidak senonoh yang dilakukan secara live streaming di media sosial menuai hasil pahit. Polres Sidrap berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga sengaja mempertontonkan aurat dan melakukan gerakan erotis demi meraup keuntungan materi.

Kedua pelaku adalah wanita berinisial PA (25) dan pria berinisial RC (26). Penangkapan ini dilakukan setelah aksi asusila mereka viral dan menjadi sorotan tajam masyarakat luas.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026). Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku ini memiliki pembagian peran yang jelas dalam menjalankan aksinya.

"Kedua pelaku menjalankan aksinya untuk mendapatkan keuntungan atau uang karena mereka sebelumnya juga sudah pernah melakukan aksi serupa," ujar Welfrick.

Berikut detail modus yang mereka lakukan:

- Peran PA: Bertindak sebagai talent yang aktif berinteraksi, melakukan goyangan erotis, dan menawarkan konten pornografi berbayar kepada penonton.

- Peran RC: Bertindak sebagai otak atau pengarah yang mengajak dan mengatur PA untuk melakukan siaran langsung. Ia juga yang mengarahkan penonton untuk lanjut berkomunikasi via Instagram dan pesan pribadi (DM).

Mereka menerapkan sistem permainan yang sangat meresahkan. Penonton diarahkan untuk saling bersaing mengirimkan gift atau hadiah digital.

"Pemenang ditentukan dari jumlah poin tertinggi. Sedangkan yang kalah menerima hukuman sesuai permintaan penonton, seperti membuka kancing baju dan melakukan gerakan tertentu," jelas Welfrick menjelaskan mekanisme kejahatan ini.

Dari praktik tidak senonoh yang mereka lakukan di ruang digital, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan yang cukup lumayan, meski terbilang tidak sebanding dengan risiko hukum yang harus mereka tanggung.

"PA telah sering melakukan goyangan erotis di media sosial dan mampu meraup keuntungan sebanyak Rp 300.000. Sedangkan RC meraup keuntungan sebanyak Rp 1.500.000," ungkapnya.

Total uang yang berhasil mereka kantongi dari aksi kriminal ini mencapai sekitar Rp 1.800.000.

Polisi tidak hanya mengamankan kedua pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti kuat yang menjadi alat utama mereka berbuat jahat, antara lain:

1. 1 unit iPhone 11 Pro Max milik PA.

2. 1 unit iPhone 11 milik RC.

3. Satu pasang baju warna pink yang biasa dipakai saat live.

4. Rekaman video hasil siaran langsung sebagai alat bukti.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum yang sangat berat. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

- Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

- Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jika terbukti bersalah, keduanya menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengguna media sosial bahwa tindakan asusila dan mempertontonkan aurat di ruang publik digital adalah tindak pidana yang diancam hukuman penjara, bukan sekadar konten biasa.

 

Sumber Berita: detiksulsel

#tandaglobalnews #Sidrap #Viral #TikTok #Pornografi #Kriminal #PolresSidrap #BeritaSulsel #LiveViral

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama