Tandaglobalnews PASURUAN – Aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pasuruan terungkap dengan temuan yang mengejutkan. Awalnya hanya penggerebekan kasus pencurian motor, polisi justru menemukan barang bukti yang bikin bulu kuduk merinding.
Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap tiga pelaku, yakni MF (25), AL (31), dan M (36), di Kecamatan Kejayan, Kamis malam (30/4/2026).
Mereka memiliki pembagian tugas yang rapi. MF dan AL bertindak sebagai eksekutor yang mengambil motor menggunakan kunci T. Sementara M bertindak sebagai "pemain belakang" yang tidak hanya menadah, tapi juga memalsukan data kendaraan agar terlihat legal.
Caranya sangat licin: mereka membeli STNK asli melalui Facebook, lalu menggerinda dan menyesuaikan nomor rangka serta nomor mesin motor curian agar sama dengan STNK tersebut. Dengan cara ini, motor bodong bisa dijual bebas seperti kendaraan resmi.
Namun, kejutan terbesar terjadi saat polisi menggeledah rumah MF. Di sana ditemukan sekitar 3 kilogram bahan peledak berupa campuran bubuk mesiu dan belerang. Temuan ini mengubah status kasus, dari sekadar curanmor menjadi potensi ancaman keamanan yang serius.
Ketiga pelaku kini diamankan dan dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan serta penadahan. Khusus MF, ia juga terancam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak ilegal dengan hukuman yang jauh lebih berat.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 unit motor curian, alat pembobol, dan bahan peledak.
sumber : memorandom.co.id
#TandaGlobalNews #Curanmor #Pasuruan #Kejayan #PolisiGerebek #BahanPeledak #BeritaJatim"

Posting Komentar