KPK KEMBANGKAN KASUS KORUPSI PROYEK JALAN DI SUMUT, MULAI PERIKSA SAKSI

 


Tandaglobalnews JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan pengembangan penyidikan perkara korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Langkah ini merupakan lanjutan dari kasus yang sebelumnya sudah menjerat sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat dan kontraktor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal ini dalam keterangannya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga PJN pembangunan jalan nasional wilayah Sumatera Utara," ujar Budi.

Hingga saat ini, proses hukum masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Artinya, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

"Masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," tambahnya.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara. Berikut adalah nama-nama saksi yang dipanggil dan diperiksa hari ini:

1. Manaek Manalu – PNS Kementerian PU - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara

2. T Rahmansyah Putra/Dadam – Kasatker PJPN Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023-2024

3. Heri Handoko – PNS/ PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara

4. Faisal – PPK 1.1 BBPJN Sumut

5. Munson Ponter Paulus Hutauruk – Pensiunan PNS - PPK 1.4 BBPJN Sumut

6. Rahmad Parulian – PNS - Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut 2021 s.d. Mei 2023

7. Dicky Erlangga – Kasatker Wilayah I PJN

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Juni 2025. Saat itu, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka, antara lain:

- Topan Ginting (Eks Kadis PUPR Provinsi Sumut)

- Rasuli Efendi Siregar

- Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)

- Akhirun Piliang (Dirut PT Dalihan Natolu Group)

- Rayhan Dulasmi (Dirut PT Rona Namora)

Topan Ginting sendiri sudah melalui proses persidangan dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta oleh PN Tipikor Medan.

Sumber Berita: detiknews

#tandaglobalnews #KPK #Korupsi #SumateraUtara #ProyekJalan #PUPR #Tipikor #KasusKorupsi #BeritaNasional

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama