Tandaglobalnews Jakarta, 14 Mei 2026 – Sebuah
kecelakaan lalu lintas berujung fatal terjadi di Jalan Letjen Suprapto,
Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Seorang pengendara sepeda
motor berinisial EV (47 tahun) tewas di lokasi kejadian setelah kendaraannya
menabrak kendaraan lain. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan pengecekan
rekaman kamera pengawas, korban diduga nekat melakukan penyalipan kendaraan
besar dan memotong jalur secara mendadak sesaat sebelum kecelakaan terjadi.
Kasus ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satuan Lalu
Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Arry Setyo Utomo, saat
memberikan keterangan pers di lokasi kejadian, Rabu (13/5/2026). Ia
menjelaskan, kronologi peristiwa dibangun berdasarkan keterangan sopir truk
berinisial EJ yang terlibat dalam insiden ini, saksi mata, serta rekaman CCTV
yang terpasang di sepanjang ruas jalan utama tersebut, tepatnya di dekat
persimpangan lampu merah Galur.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB, saat arus lalu
lintas di Jalan Letjen Suprapto bergerak cukup padat namun masih mengalir
lancar dari arah Salemba menuju arah Pasar Senen. Saat itu, sebuah truk
pengangkut barang bernomor polisi B 9543 UY dikemudikan oleh EJ sedang melaju
di lajur kanan dengan kecepatan sedang, mengikuti arus kendaraan di depannya.
Di belakang truk tersebut, diketahui ada sepeda motor yang dikendarai EV sendirian bergerak mendekat. Sesampainya di wilayah dekat lampu merah Galur, saat jarak kendaraan mulai merapat, korban diduga tidak sabar dan berniat menyalip truk besar tersebut dari sisi sebelah kiri. Padahal, ruas jalan di titik tersebut cukup padat dan jarak antar kendaraan cukup rapat.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan sopir truk, serta kami cek rekaman CCTV di lokasi, terlihat jelas korban berusaha menyalip dari sisi kiri truk. Setelah berhasil melewati bagian depan kabin truk, korban diduga langsung memotong jalur secara tajam dan masuk ke lajur kendaraan lain secara mendadak,” ungkap Kompol Arry Setyo Utomo.
Gerakan memotong jalur yang dilakukan EV tersebut sangat
berisiko. Karena jarak yang terlalu dekat dan manuver yang tiba-tiba,
pengendara motor tidak memiliki ruang gerak yang aman, sekaligus mengejutkan
kendaraan yang berada di lajur sebelah kiri atau depan tujuan penyalipan.
Akibatnya, sepeda motor yang dikendarai EV kehilangan keseimbangan, terhantam
bagian samping atau depan kendaraan lain, lalu terpelanting keras ke aspal.
Bantuan segera datang dari petugas kepolisian dan warga
sekitar yang melihat kejadian. Namun, saat ditolong, EV sudah mengalami luka
parah di bagian kepala dan tubuh akibat benturan keras dan gesekan dengan jalan
raya. Tim medis yang dikerahkan memastikan nyawa korban tidak tertolong lagi
dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Kompol Arry menegaskan, berdasarkan bukti yang ada, faktor
utama penyebab kecelakaan maut ini adalah kelalaian dan tindakan berisiko dari
pengendara motor itu sendiri. Manuver menyalip kendaraan besar di lokasi
persimpangan, di tengah kepadatan arus lalu lintas, serta memotong jalur secara
tiba-tiba merupakan pelanggaran berat dan sangat berbahaya.
“Kendaraan besar seperti truk memiliki titik buta yang luas di sisi kiri, kanan, maupun depan. Saat pengendara motor menyalip terlalu dekat lalu langsung memotong jalur, pengemudi truk maupun kendaraan lain tidak sempat bereaksi atau mengerem. Ini kesalahan fatal yang merenggut nyawa sendiri,” tegas Kompol Arry.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan kendaraan kedua
belah pihak untuk pemeriksaan lebih lanjut, serta mengambil seluruh rekaman
CCTV di radius kejadian guna kelengkapan berkas perkara. Sopir truk EJ yang
diamankan untuk dimintai keterangan telah dibebaskan karena tidak ditemukan unsur
kelalaian maupun pelanggaran aturan lalu lintas dari pihaknya.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat keras bagi seluruh
pengguna jalan raya, khususnya pengendara sepeda motor yang rentan terhadap
risiko fatal. Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau agar tidak melakukan
penyalipan di titik rawan seperti dekat persimpangan, lampu merah, atau saat
kondisi jalan padat. Menyalip kendaraan besar juga harus dilakukan dengan jarak
aman yang cukup, memastikan pandangan jelas, serta tidak langsung memotong
jalur kembali sesaat setelah melewati kendaraan tersebut.
“Jangan terburu-buru. Selisih waktu hanya beberapa menit tidak sebanding dengan nyawa. Tetaplah sabar, gunakan lajur yang benar, dan utamakan keselamatan. Kendaraan kecil harus lebih waspada terhadap kendaraan besar karena keterbatasan pandangan pengemudinya,” tambah Arry.
Jenazah korban EV telah diserahkan kepada pihak keluarga
untuk disemayamkan dan dimakamkan. Pihak kepolisian memastikan kasus ini diselesaikan
sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan berharap peristiwa ini menjadi
pelajaran berharga bagi semua pengendara di jalan raya.
Sumber: KOMPAS.com
#KecelakaanMaut #LampuMerahGalur
#JakartaPusat #KasatlantasJakpus #MenyalipBerisiko #KeselamatanBerkendara
#LakaLantas #tandaglobalnews

Posting Komentar