Nekat Salip & Potong Jalur, Pengendara Motor Tewas Tabrak Kendaraan Lain Usai Lewati Truk di Dekat Lampu Merah Galur



Tandaglobalnews Jakarta, 14 Mei 2026 – Sebuah kecelakaan lalu lintas berujung fatal terjadi di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Seorang pengendara sepeda motor berinisial EV (47 tahun) tewas di lokasi kejadian setelah kendaraannya menabrak kendaraan lain. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan pengecekan rekaman kamera pengawas, korban diduga nekat melakukan penyalipan kendaraan besar dan memotong jalur secara mendadak sesaat sebelum kecelakaan terjadi.

Kasus ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Arry Setyo Utomo, saat memberikan keterangan pers di lokasi kejadian, Rabu (13/5/2026). Ia menjelaskan, kronologi peristiwa dibangun berdasarkan keterangan sopir truk berinisial EJ yang terlibat dalam insiden ini, saksi mata, serta rekaman CCTV yang terpasang di sepanjang ruas jalan utama tersebut, tepatnya di dekat persimpangan lampu merah Galur.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB, saat arus lalu lintas di Jalan Letjen Suprapto bergerak cukup padat namun masih mengalir lancar dari arah Salemba menuju arah Pasar Senen. Saat itu, sebuah truk pengangkut barang bernomor polisi B 9543 UY dikemudikan oleh EJ sedang melaju di lajur kanan dengan kecepatan sedang, mengikuti arus kendaraan di depannya.

Di belakang truk tersebut, diketahui ada sepeda motor yang dikendarai EV sendirian bergerak mendekat. Sesampainya di wilayah dekat lampu merah Galur, saat jarak kendaraan mulai merapat, korban diduga tidak sabar dan berniat menyalip truk besar tersebut dari sisi sebelah kiri. Padahal, ruas jalan di titik tersebut cukup padat dan jarak antar kendaraan cukup rapat.

    “Dari hasil pemeriksaan saksi dan sopir truk, serta kami cek rekaman CCTV di lokasi, terlihat jelas korban berusaha menyalip dari sisi kiri truk. Setelah berhasil melewati bagian depan kabin truk, korban diduga langsung memotong jalur secara tajam dan masuk ke lajur kendaraan lain secara mendadak,” ungkap Kompol Arry Setyo Utomo.

Gerakan memotong jalur yang dilakukan EV tersebut sangat berisiko. Karena jarak yang terlalu dekat dan manuver yang tiba-tiba, pengendara motor tidak memiliki ruang gerak yang aman, sekaligus mengejutkan kendaraan yang berada di lajur sebelah kiri atau depan tujuan penyalipan. Akibatnya, sepeda motor yang dikendarai EV kehilangan keseimbangan, terhantam bagian samping atau depan kendaraan lain, lalu terpelanting keras ke aspal.

Bantuan segera datang dari petugas kepolisian dan warga sekitar yang melihat kejadian. Namun, saat ditolong, EV sudah mengalami luka parah di bagian kepala dan tubuh akibat benturan keras dan gesekan dengan jalan raya. Tim medis yang dikerahkan memastikan nyawa korban tidak tertolong lagi dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Kompol Arry menegaskan, berdasarkan bukti yang ada, faktor utama penyebab kecelakaan maut ini adalah kelalaian dan tindakan berisiko dari pengendara motor itu sendiri. Manuver menyalip kendaraan besar di lokasi persimpangan, di tengah kepadatan arus lalu lintas, serta memotong jalur secara tiba-tiba merupakan pelanggaran berat dan sangat berbahaya.

“Kendaraan besar seperti truk memiliki titik buta yang luas di sisi kiri, kanan, maupun depan. Saat pengendara motor menyalip terlalu dekat lalu langsung memotong jalur, pengemudi truk maupun kendaraan lain tidak sempat bereaksi atau mengerem. Ini kesalahan fatal yang merenggut nyawa sendiri,” tegas Kompol Arry.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan kendaraan kedua belah pihak untuk pemeriksaan lebih lanjut, serta mengambil seluruh rekaman CCTV di radius kejadian guna kelengkapan berkas perkara. Sopir truk EJ yang diamankan untuk dimintai keterangan telah dibebaskan karena tidak ditemukan unsur kelalaian maupun pelanggaran aturan lalu lintas dari pihaknya.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat keras bagi seluruh pengguna jalan raya, khususnya pengendara sepeda motor yang rentan terhadap risiko fatal. Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau agar tidak melakukan penyalipan di titik rawan seperti dekat persimpangan, lampu merah, atau saat kondisi jalan padat. Menyalip kendaraan besar juga harus dilakukan dengan jarak aman yang cukup, memastikan pandangan jelas, serta tidak langsung memotong jalur kembali sesaat setelah melewati kendaraan tersebut.

“Jangan terburu-buru. Selisih waktu hanya beberapa menit tidak sebanding dengan nyawa. Tetaplah sabar, gunakan lajur yang benar, dan utamakan keselamatan. Kendaraan kecil harus lebih waspada terhadap kendaraan besar karena keterbatasan pandangan pengemudinya,” tambah Arry.

Jenazah korban EV telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan dan dimakamkan. Pihak kepolisian memastikan kasus ini diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pengendara di jalan raya.

 

Sumber: KOMPAS.com

#KecelakaanMaut #LampuMerahGalur #JakartaPusat #KasatlantasJakpus #MenyalipBerisiko #KeselamatanBerkendara #LakaLantas #tandaglobalnews

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama