TandaGlobalNews | PANDEGLANG, Rabu (6/5/2026) – Dunia politik dan bisnis kembali dihebohkan dengan kasus dugaan penipuan yang menjerat seorang pengusaha. Kali ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Golkar, Miftahul Farid Sukur, menjadi korban dan melaporkan oknum pengusaha berinisial AF ke Polres Pandeglang.
Farid mengaku dirugikan hingga ratusan juta rupiah akibat ulah tersangka yang diduga menggelapkan uang pinjaman dengan modus pinjaman modal usaha.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Farid kepada awak media usai melapor, kasus ini bermula sejak bulan Oktober 2024. Saat itu, AF datang meminjam uang dengan alasan membutuhkan dana segar untuk modal usaha granit.
Tersangka menawarkan skema yang sangat menggiurkan dan menjanjikan keuntungan cepat. AF berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu yang sangat singkat, berkisar antara satu minggu hingga paling lama satu bulan.
“Dia pinjam modal usaha granit dengan janji cepat dikembalikan, tapi sampai sekarang belum lunas,” ujar Farid dengan nada kecewa.
Tertarik dengan iming-iming pengembalian yang cepat dan tawaran keuntungan yang menjanjikan, Farid pun menyetujui dan menyerahkan uang sebesar Rp 400 Juta kepada tersangka.
Selain janji pengembalian pokok uang, tersangka juga memberikan tawaran yang sangat memikat hati. Farid mengaku diiming-imingi akan mendapatkan bonus yang nilainya tidak main-main, bahkan hingga dijanjikan sebuah unit mobil.
Namun sayangnya, janji manis tersebut hingga saat ini tak kunjung terealisasi. Tidak ada bonus yang didapat, tidak ada mobil yang diberikan, yang ada justru penderitaan karena uang pokok pun sulit ditagih.
“Dia pernah janji bonus sampai mobil, tapi tidak pernah terealisasi,” keluh Farid.
Seiring berjalannya waktu, janji satu minggu atau satu bulan tak kunjung ditepati. Farid mengaku sudah melakukan penagihan hampir setiap hari agar uangnya bisa kembali.
Merespons tagihan tersebut, AF hanya membayar sebagian secara bertahap atau mencicil. Jumlah pembayarannya pun bervariasi, tidak menentu, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per bulannya.
Meski sudah ada pembayaran cicilan, namun jumlahnya tidak sebanding dengan total utang awal. Hingga laporan polisi dibuat, sisa utang yang belum dilunasi oleh tersangka masih mencapai angka di atas Rp 200 Juta.
Melihat sikap tersangka yang dirasa tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, Farid akhirnya mengambil langkah tegas. Ia memilih untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke kepolisian.
“Saya harap polisi segera mengungkap dugaan penipuan ini dan memproses sesuai hukum yang berlaku,” harap Farid.
Dikonfirmasi terkait laporan ini, KBO Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Beni Sukirman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari anggota DPRD tersebut.
“Benar, kami sudah menerima laporan tersebut,” ujar Iptu Beni singkat.
Saat ini, pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan dan pendalaman materi guna memastikan apakah dalam peristiwa tersebut terdapat unsur tindak pidana penipuan atau tidak. Proses hukum akan berjalan untuk mencari kebenaran dan keadilan dalam kasus ini.
SUMBER: BantenNews.co.id
#tandaglobalnews #bantennews #Pandeglang #DPRD #Penipuan #Golkar #PolresPandeglang #BeritaBanten #Hukum

Posting Komentar