![]() |
| (Foto Ilustrasi Google) |
TandaGlobalNews | Nias Selatan — Dugaan tindakan pelecehan seksual nonfisik yang melibatkan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nias Selatan berinisial YL menjadi perhatian publik setelah beredarnya video yang viral di media sosial. Dugaan tersebut memicu desakan agar pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan tindakan tersebut dilakukan melalui media elektronik yang mengandung unsur seksual nonfisik. Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait video viral tersebut, YL menyampaikan pernyataan,
“Semoga anda menjadi bagian yang bertanggung jawab yang melakukan penyebaran video privasi seseorang apabila ada yang merasa dirugikan,” serta menambahkan, “Gak tahu siapa video ini.”
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Publik menilai pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah klarifikasi dan pemeriksaan internal guna memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus menjaga marwah institusi ASN.
Dalam ketentuan hukum di Indonesia, pelecehan seksual nonfisik dapat berupa tindakan verbal, nonverbal, maupun melalui media elektronik. Bentuknya meliputi komentar bernuansa seksual, isyarat atau ekspresi seksual, hingga pengiriman pesan, gambar, maupun video bermuatan seksual melalui aplikasi komunikasi atau media sosial.
Tindakan tersebut dapat dijerat melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Pasal 5 UU tersebut mengatur bahwa pelaku pelecehan seksual nonfisik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Selain sanksi pidana, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran etik maupun tindakan asusila juga dapat dikenai sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi berat dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Nias Selatan tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut dan segera melakukan pemeriksaan secara objektif serta transparan. Langkah tegas dinilai penting agar menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi aparatur lainnya agar menjaga etika, moralitas, dan kehormatan profesi ASN di tengah masyarakat.
Penulis : Deni Zega

Posting Komentar