MENGERIKAN! Ustaz Muda di Surabaya Cabuli 7 Santri, Motifnya Kecanduan Film Porno


TandaGlobalNews | SURABAYA, Jumat (8/5/2026) – Dunia pendidikan agama kembali diguncang kasus memalukan dan keji. Seorang guru ngaji atau ustaz berinisial MZ (22) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Surabaya. Ia diduga keras telah melakukan tindak pencabulan dan pelecehan seksual terhadap tujuh orang santrinya sendiri dalam kurun waktu hampir satu tahun terakhir.

Kejahatan bejat ini terungkap setelah adanya keberanian salah satu korban untuk angkat bicara, yang kemudian diikuti oleh enam anak lainnya yang ternyata juga mengalami nasib serupa.

Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, tersangka MZ berusia masih sangat muda, 22 tahun, dan bertugas mengajar mengaji di sebuah tempat pendidikan agama di kawasan Genteng Kali, Surabaya.

Tempat mengaji tersebut bukanlah pesantren konvensional di mana santri menetap 24 jam. Sistemnya bersifat mingguan atau akhir pekan saja.

- Waktu Mondok: Setiap hari Jumat sore (setelah pulang sekolah) hingga hari Minggu.

- Sistem: Santri pulang pergi, hanya menginap sementara untuk belajar agama.

- Kondisi: Santri tidur bersama-sama dalam satu kamar.

"Sebenarnya istilah pesantren ya, tapi skalanya kecil. Anak-anak ini tidak menetap, tapi mondok hanya permingguan, datang Jumat, pulang Minggu," jelas Luthfie.

Para korban adalah anak-anak berusia 10 hingga 15 tahun, yang masih dalam tahap pertumbuhan dan menempatkan kepercayaan penuh kepada pengajar mereka.

Tindakan kriminal ini dilakukan tersangka berulang kali, mulai dari rentang waktu tahun 2025 hingga awal 2026. Modus yang digunakan sangat licik dan dilakukan di waktu yang sangat rahasia, yakni saat tengah malam.

Menurut pengakuan dan rekonstruksi yang dihimpun penyidik, saat seluruh santri sudah tertidur pulas di dalam kamar bersama-sama, tersangka diam-diam masuk. Ia kemudian membangunkan salah satu anak secara perlahan.

"Pada saat malam hari, tersangka datang ke kamar korban. Posisi dia mengangkangi korban yang sedang tidur, lalu melakukan perbuatan cabul," papar Luthfie menceritakan detik-detik mengerikan itu.

Kejadian ini tidak hanya menimpa satu orang saja, tapi dilakukan secara bergantian kepada ketujuh santri tersebut selama berbulan-bulan. Awalnya, anak-anak ini saling mengetahui apa yang dialami temannya, namun semuanya diam dan takut melapor karena merasa terancam dan menganggap ustaz adalah sosok yang harus dihormati.

"Korban yang lain sebenarnya tahu, tapi tidak berani bicara karena takut. Baru setelah satu orang berani angkat suara dan lapor, yang lain pun akhirnya menyampaikan apa yang mereka alami," ungkapnya.

Saat diinterogasi dan ditanyai alasan melakukan perbuatan tercela tersebut, jawaban tersangka sangat mengejutkan sekaligus memuakkan. MZ mengaku melakukan hal itu karena dorongan nafsu syahwat yang tinggi, dan hal itu dipicu oleh kebiasaannya menonton konten asusila atau film porno.

"Menurut pengakuan dia, nafsunya muncul karena dia hobi menonton film biru. Itu yang menjadi pemicu utamanya," tegas Kapolrestabes.

Pengakuan ini mematahkan citra sosok pendidik agama yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi anak-anak, justru menjadi ancaman terbesar di lingkungan yang seharusnya aman.

Kini, ketujuh anak korban tersebut sedang mendapatkan penanganan khusus. Pihak kepolisian bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya untuk memberikan pendampingan psikologis serta proses penyembuhan trauma (trauma healing).

Pihak berwenang berharap masa depan anak-anak ini tidak rusak akibat perbuatan kejam orang dewasa yang menyalahgunakan wewenangnya.

"Kita harap tidak ada trauma mendalam pada anak-anak ini, karena mereka adalah generasi muda yang cerdas-cerdas dan berpotensi," harap Luthfie.

Sementara itu, untuk pertanggungjawaban hukum, MZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan kepolisian. Ia disangkakan melanggar:

- Pasal 6 Huruf C Jo. Pasal 15 Huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

- Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara yang sangat berat, mengingat tindakan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur serta dilakukan oleh orang yang seharusnya berperan sebagai pendidik dan pelindung.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi orang tua untuk lebih waspada dan teliti dalam menitipkan anaknya belajar, serta menjadi teguran bagi pendidik untuk menjaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan masyarakat.

Sumber: CNNIndonesia.com / gresiksumpek

#tandaglobalnews #gresiksumpek #surabaya #news #ustazcabul #pendidikagam #kekerasananak #polrestabessurabaya #kriminal #hukum #beritaterkini

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama