Tandaglobalnews MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid
Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan penanganan
bencana erupsi Gunung Ruang. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga
mencapai Rp 22,7 miliar.
Pantauan di lokasi, Rabu (6/5/2026), Chyntia terlihat keluar
dari kantor Kejati Sulut sekitar pukul 18.58 Wita. Ia tampak mengenakan rompi
tahanan kejaksaan berwarna merah muda dan hanya menunduk tanpa memberikan
komentar apa pun kepada awak media sebelum digiring menuju mobil tahanan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri
Munggaran, membenarkan penetapan status hukum tersebut. Chyntia langsung
ditahan dan akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Kota Manado,
untuk jangka waktu 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
"Kami menetapkan Bupati Sitaro sebagai tersangka.
Melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tegas Zein singkat.
Penetapan status tersangka terhadap Chyntia ini menjadikan
total tersangka dalam kasus ini sebanyak lima orang. Sebelumnya, Kejati Sulut
telah menetapkan empat orang lainnya yang diduga turut terlibat.
Mereka adalah mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro Joy Oroh,
Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro Denny Kondoj, Kepala Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Sitaro Joy Sagune, serta pihak swasta Denny Tondolambung.
Diketahui, kasus ini bermula dari alokasi dana bantuan dari
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan dampak erupsi
Gunung Ruang pada tahun anggaran 2024 yang mencapai Rp 35,7 miliar.
Namun, berdasarkan hasil audit dan perhitungan dari BPKP,
terindikasi adanya penyelewengan dana yang menyebabkan kerugian negara sebesar
Rp 22.775.000.000.
"4 orang ditetapkan tersangka ini terkait bantuan untuk
erupsi gunung Ruang yang terjadi pada tanggal 17 April 2024. Dari hasil
perhitungan BPKP dengan besar kerugian Rp 22,7 miliar," jelas Asintel
Kejati Sulut, Eri Yudianto, sebelumnya.
Penyidik kini terus mendalami alur perputaran dana dan peran
masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran bantuan bencana tersebut.
Sumber Berita: detiknews
#KorupsiDanaBencana #GunungRuang
#BupatiSitaro #KejatiSulut #ChyntiaKalangit #KasusKorupsi #KerugianNegara
#BeritaHukum #TandaGlobalNews

Posting Komentar