Tandaglobalnews JAKARTA – Kecelakaan lalu lintas di
perlintasan sebidang kereta api masih menjadi masalah yang kerap terjadi di
berbagai wilayah, termasuk di ibu kota. Salah satu faktor penyebab utama yang
sering teridentifikasi adalah ketidaksabaran pengguna jalan yang memilih
menerobos palang pintu perlintasan, padahal kereta api sudah sangat dekat dan
akan segera melintas.
Tindakan semacam ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas
biasa, melainkan perilaku yang sangat membahayakan keselamatan jiwa serta
memiliki konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya.
Melalui publikasi resmi di akun Instagram resmi
@ditjenperkeretaapian, Rabu (6/5/2026), Kementerian Perhubungan kembali menegaskan
dan mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu waspada dan mematuhi
aturan saat berada di area perlintasan kereta api.
Pemerintah menekankan
bahwa setiap kendaraan wajib berhenti total ketika sinyal peringatan berbunyi,
palang pintu perlintasan mulai diturunkan, atau terdapat tanda-tanda lain yang
menunjukkan kereta api akan segera lewat.
"Mendahlukan perjalanan kereta api adalah kewajiban
pengguna jalan," tegas imbauan tersebut. Ketentuan ini memiliki dasar
hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 114.
Pemerintah telah mengatur sanksi yang cukup keras bagi siapa
saja yang nekat melanggar aturan ini. Bagi pengendara yang menerobos
perlintasan saat kereta mau lewat, dapat dijerat hukuman pidana kurungan paling
lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Selain itu, dampak hukum tidak berhenti sampai di situ.
Apabila insiden atau kecelakaan terjadi akibat kelalaian atau kesalahan
pengguna jalan, pihak operator perkeretaapian berhak menempuh jalur hukum untuk
menuntut ganti rugi atas kerusakan yang terjadi, sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Insiden kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang
tidak hanya membahayakan nyawa pengemudi dan penumpang kendaraan yang
melanggar, tetapi juga membawa dampak luas yang merugikan banyak pihak.
Beberapa dampak fatal yang bisa terjadi antara lain:
- Kerusakan berat pada sarana dan prasarana perkeretaapian.
- Gangguan besar pada jadwal dan perjalanan kereta api yang
berimbas pada ribuan penumpang lainnya.
- Risiko terjadinya korban jiwa yang tidak hanya menimpa
pelanggar, tetapi juga penumpang kereta api.
Oleh karena itu, kesabaran, kedisiplinan, dan kepatuhan
terhadap rambu lalu lintas menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya
musibah yang dapat menimpa siapa saja.
Sumber Berita: detikfinance
#KeselamatanJalanRaya
#PerlintasanKeretaApi #Kemenhub #LaluLintas #AturanLaluLintas
#KeselamatanTransportasi #HimbauanKeselamatan #Pasal114 #TandaGlobalNews

Posting Komentar