Stop Menerobos! Ini Sanksi Berat Bagi Pelanggar di Perlintasan KA

 


Tandaglobalnews JAKARTA – Kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api masih menjadi masalah yang kerap terjadi di berbagai wilayah, termasuk di ibu kota. Salah satu faktor penyebab utama yang sering teridentifikasi adalah ketidaksabaran pengguna jalan yang memilih menerobos palang pintu perlintasan, padahal kereta api sudah sangat dekat dan akan segera melintas.

Tindakan semacam ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan perilaku yang sangat membahayakan keselamatan jiwa serta memiliki konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya.

Melalui publikasi resmi di akun Instagram resmi @ditjenperkeretaapian, Rabu (6/5/2026), Kementerian Perhubungan kembali menegaskan dan mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu waspada dan mematuhi aturan saat berada di area perlintasan kereta api.

 Pemerintah menekankan bahwa setiap kendaraan wajib berhenti total ketika sinyal peringatan berbunyi, palang pintu perlintasan mulai diturunkan, atau terdapat tanda-tanda lain yang menunjukkan kereta api akan segera lewat.

"Mendahlukan perjalanan kereta api adalah kewajiban pengguna jalan," tegas imbauan tersebut. Ketentuan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 114.

Pemerintah telah mengatur sanksi yang cukup keras bagi siapa saja yang nekat melanggar aturan ini. Bagi pengendara yang menerobos perlintasan saat kereta mau lewat, dapat dijerat hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Selain itu, dampak hukum tidak berhenti sampai di situ. Apabila insiden atau kecelakaan terjadi akibat kelalaian atau kesalahan pengguna jalan, pihak operator perkeretaapian berhak menempuh jalur hukum untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan yang terjadi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Insiden kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan nyawa pengemudi dan penumpang kendaraan yang melanggar, tetapi juga membawa dampak luas yang merugikan banyak pihak.

Beberapa dampak fatal yang bisa terjadi antara lain:

- Kerusakan berat pada sarana dan prasarana perkeretaapian.

- Gangguan besar pada jadwal dan perjalanan kereta api yang berimbas pada ribuan penumpang lainnya.

- Risiko terjadinya korban jiwa yang tidak hanya menimpa pelanggar, tetapi juga penumpang kereta api.

Oleh karena itu, kesabaran, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya musibah yang dapat menimpa siapa saja.

 

Sumber Berita: detikfinance

#KeselamatanJalanRaya #PerlintasanKeretaApi #Kemenhub #LaluLintas #AturanLaluLintas #KeselamatanTransportasi #HimbauanKeselamatan #Pasal114 #TandaGlobalNews

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama