Brigadir SA Anggota Polres Pacitan Resmi Jadi DPO! Tipu Keluarga Tahanan Rp30 Juta, Bawa Kabur Motor & Terlibat Curanmor


TandaGlobalNews | PACITAN, Minggu (10/05/26) – Dunia kepolisian kembali tercoreng oleh perbuatan salah satu anggotanya. Seorang anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, berinisial SA yang berpangkat Brigadir, kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga kuat terlibat kasus penipuan senilai puluhan juta rupiah dengan modus menjanjikan pembebasan seorang tahanan, serta terjerat dugaan kasus lain seperti penggelapan kendaraan hingga pencurian sepeda motor. Hingga saat ini, Brigadir SA diketahui telah mangkir dari tugas dan melarikan diri selama kurang lebih satu bulan lamanya.

Berdasarkan data yang dihimpun, Brigadir SA merupakan anggota aktif yang bertugas di Seksi Tata Tertib (Sat Tahti) Polres Pacitan. Dugaan tindak pidana yang dilakukannya terungkap setelah adanya laporan resmi yang masuk ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan tertanggal 16 April 2026 lalu. Laporan tersebut diajukan oleh keluarga seorang tersangka yang saat itu sedang menjalani masa penahanan di Markas Polres Pacitan.

AKP Choirul Maskanan, Kasatreskrim Polres Pacitan, membenarkan telah menerima laporan pengaduan tersebut dan sedang menangani kasus ini secara serius. "Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) masuk tanggal 16 April lalu. Korban sudah kita periksa keterangannya, dan rencana adik korban selaku saksi yang mengetahui langsung saat penyerahan uang juga masih akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara," ungkap AKP Choirul saat dikonfirmasi awak media, Minggu (10/5/2026).

Menurut keterangan lengkap dari pelapor, awalnya pihak keluarga tahanan dihubungi langsung oleh Brigadir SA. Ia menawarkan jasa pengurusan agar anggota keluarga mereka yang berstatus tersangka bisa segera dibebaskan dari tahanan. Brigadir SA meyakinkan keluarga pelapor bahwa ia memiliki wewenang, koneksi, dan jalur khusus di dalam kepolisian sehingga proses pembebasan bisa dilakukan dengan cepat dan lancar, asalkan ada imbalan uang yang diserahkan.

Sebagai syarat pembebasan tersebut, Brigadir SA meminta uang tunai sebesar Rp30 juta rupiah. Berharap anggota keluarganya bisa segera bebas dan kembali berkumpul, keluarga pelapor pun memenuhi permintaan tersebut dan menyerahkan uang tunai sesuai jumlah yang diminta. SA juga memberikan batas waktu tertentu agar keluarga korban semakin yakin bahwa janji itu akan terwujud.

Namun, kenyataan pahit justru yang diterima korban. Hingga batas waktu yang ditentukan berlalu, kabar pembebasan yang dijanjikan sama sekali tidak ada tanda-tandanya. Brigadir SA justru mulai sulit dihubungi, tidak memberikan kejelasan apapun, hingga akhirnya menghilang begitu saja. Merasa ditipu, dikhianati, dan dirugikan secara materi yang sangat besar, keluarga pelapor akhirnya memutuskan untuk melaporkan perbuatan SA ke kantor polisi tempat ia bertugas sendiri.

Pihak kepolisian telah berulang kali mengirimkan surat panggilan resmi kepada Brigadir SA untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan sebagai terduga tersangka. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, Brigadir SA tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan tidak memberikan alasan yang sah. Ia diketahui mangkir dari tugas dinasnya selama kurang lebih satu bulan terakhir.

"Keberadaannya sampai saat ini belum diketahui. Bahkan hingga hari Jumat kemarin, tanggal 9 Mei 2026, nomor handphone milik Brigadir SA masih tidak bisa dihubungi sama sekali, mati atau tidak aktif," jelas AKP Choirul.

Karena tidak kunjung hadir dan keberadaannya tak diketahui, tim penyidik akhirnya mengambil langkah hukum dengan menerbitkan status DPO terhadap Brigadir SA. "Penerbitan DPO ini kita lakukan sebagai upaya hukum resmi agar terduga tersangka dapat segera ditemukan, diamankan, dan diminta pertanggungjawabannya secara penuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Choirul Maskanan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, menambahkan bahwa penanganan kasus ini masih terus berjalan di lingkungan Satreskrim Polres Pacitan. "Penyidikan masih berlangsung, tim penyidik masih aktif meminta keterangan lengkap dari pelapor dan saksi-saksi. Pemeriksaan terhadap Brigadir SA baru akan dilakukan secara mendalam nanti ketika yang bersangkutan sudah kembali atau berhasil ditemukan dan diamankan," ujar Aiptu Thomas.

Penyelidikan yang mendalam justru mengungkap fakta lain yang lebih mengejutkan. Ternyata kasus penipuan Rp30 juta itu bukanlah satu-satunya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Brigadir SA. Berdasarkan keterangan rekan sejawat dan warga, SA juga diduga telah membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Vario milik teman sesama anggota kepolisian.

Tak hanya itu, Brigadir SA juga diduga kuat terlibat langsung dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir salah satu kafe karaoke yang berada di kawasan Tamperan, wilayah hukum Polres Pacitan.

Salah satu korban lain, Supriyanto, mengaku dirinya juga pernah mengalami hal serupa akibat perbuatan SA. Ia menceritakan kebiasaan buruk Brigadir SA yang kerap meminjam kendaraan milik orang lain namun tidak pernah dikembalikan, melainkan digadaikan.

"Kebiasaannya memang begitu. Kalau dia pinjam motor, biasanya malah digadaikan. Kalau mau ambil kembali, pemiliknya sendiri yang harus menebus ke tempat gadai. Saya sendiri pernah jadi korban pinjam-meminjam motor sama dia, akhirnya saya yang harus tebus sendiri motor saya itu," ungkap Supriyanto dengan kesal.

Dari sisi hukum, jika Brigadir SA terbukti bersalah dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, konsekuensi yang akan ia terima sangat berat. Secara kedinasan, ia berisiko dikenai sanksi pemecatan secara tidak hormat atau PTDH dari keanggotaan Polri, karena perbuatannya telah mencoreng nama baik institusi, melanggar sumpah jabatan, serta bertentangan dengan kode etik kepolisian.

Sementara itu dari sisi pidana, perbuatan yang diduga dilakukan SA dapat dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan barang dan uang. Pasal tersebut mengancam pelakunya dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik dari Satreskrim Polres Pacitan masih terus melakukan penelusuran ke berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Brigadir SA. Pihak kepolisian juga meminta bantuan aktif dari masyarakat agar jika mengetahui keberadaan sosok tersebut, segera melapor ke kantor polisi terdekat demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang justru diduga melakukan kejahatan, sehingga menuntut institusi Polres Pacitan untuk bertindak tegas, adil, dan transparan dalam menyelesaikan perkara ini demi memulihkan kepercayaan masyarakat.

Sumber: tvonenews

#PolresPacitan #BrigadirSA #DPO #Penipuan #KejahatanAparat #Hukum #PencurianMotor #PTDH #BeritaHukum #JawaTimur

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama