Tandaglobalnews Pati – Kasus dugaan pencabulan yang
melibatkan seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa
Tengah, semakin memanas. Kali ini, kuasa hukum para korban santriwati
mengungkap adanya upaya penyuapan yang sangat mencolok, di mana ia ditawari
uang hingga Rp400 juta agar bersedia mencabut laporan dan menghentikan proses
hukum.
Tawaran Uang yang
Mencengangkan
Hal ini diungkapkan
langsung oleh Ali Yusron, kuasa hukum yang mewakili puluhan santriwati korban,
dalam keterangan pers pada Sabtu (2/5/2026) dan Senin (4/5/2026). Menurutnya,
tawaran tersebut datang dari orang suruhan tersangka, bahkan sebelum status
hukum tersangka ditetapkan pada 28 April 2026 lalu.
"Awalnya oknum
tersebut menawarkan saya uang senilai Rp300 juta. Itu yang pertama, dan ada
saksinya," beber Ali dengan tegas.
Namun, setelah
tawaran pertama ditolak mentah-mentah, pihak yang sama kembali datang dengan
nominal yang jauh lebih besar. "Saya kira uangnya banyak, Mas. Karena dari
pertama sudah ditawarkan Rp300 juta, kedua kali ditawarkan Rp400 juta,"
tambahnya.
"Itu Uang Haram,
Saya Tolak Semua"
Ali menegaskan bahwa
ia sama sekali tidak tergoda dengan jumlah uang yang sangat besar tersebut.
Bagi dirinya, uang itu bukan haknya dan dianggap sebagai uang haram yang tidak
boleh diterima.
"Saya tolak
semua. Kenapa? Saya masuk di ranah ini selaku kuasa hukum. Ada janji pada diri
saya sendiri untuk mengungkap kebenaran dan memperjuangkan keadilan bagi
korban. Uang tersebut bukan hak saya, dan itu sebuah uang haram bagi
saya," tegasnya.
Ali juga menekankan
bahwa komitmennya adalah untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, agar pelaku
mendapatkan hukuman yang setimpal dan tidak ada lagi korban lain yang menjadi
korban kejahatan serupa di masa depan.
Kasus Pencabulan
Puluhan Santriwati
Perlu diketahui,
tersangka dalam kasus ini adalah Ashari, seorang kiai sekaligus pengasuh Pondok
Pesantren Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Ia diduga
telah melakukan tindak pencabulan terhadap tidak kurang dari 50 santriwati di
lingkungan pondok pesantren yang ia pimpin, dan jumlah korban masih berpotensi
bertambah.
Kasus ini sebenarnya
sudah pernah muncul pada tahun 2024 namun sempat mandek, dan kini kembali
diusut secara serius oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan baru dan dukungan
publik.
Mendesak Penahanan
Tersangka
Saat ini, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ashari
hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Hal ini
membuat Ali Yusron merasa khawatir dan terus mendesak agar aparat segera
mengambil tindakan tegas.
"Kalau memang
minggu depan tidak ditahan, saya akan bersurat ke Kapolda, Propam, hingga
Itwasda. Kasus ini harus berjalan sesuai hukum, tidak boleh ada kompromi,"
tegasnya.
Kasus ini pun kini
menjadi sorotan luas masyarakat, terutama karena melibatkan sosok yang
seharusnya menjadi panutan namun justru melakukan kejahatan yang sangat keji,
ditambah lagi dengan upaya penyuapan yang mencoba menghalangi keadilan.
SUMBER BERITA:kumparan
#tandaglobalnews#KasusPati #Suap400Juta #SantriwatiKorban
#KiaiCabul #Pencabulan #HukumTegas #BeritaHukum #JawaTengah

Posting Komentar