Berani Suap! Kuasa Hukum Santriwati di Pati Ditawari Rp400 Juta untuk Cabut Laporan, Langsung Ditolak

 



Tandaglobalnews Pati – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, semakin memanas. Kali ini, kuasa hukum para korban santriwati mengungkap adanya upaya penyuapan yang sangat mencolok, di mana ia ditawari uang hingga Rp400 juta agar bersedia mencabut laporan dan menghentikan proses hukum.

 Tawaran Uang yang Mencengangkan

 Hal ini diungkapkan langsung oleh Ali Yusron, kuasa hukum yang mewakili puluhan santriwati korban, dalam keterangan pers pada Sabtu (2/5/2026) dan Senin (4/5/2026). Menurutnya, tawaran tersebut datang dari orang suruhan tersangka, bahkan sebelum status hukum tersangka ditetapkan pada 28 April 2026 lalu.

 "Awalnya oknum tersebut menawarkan saya uang senilai Rp300 juta. Itu yang pertama, dan ada saksinya," beber Ali dengan tegas.

 Namun, setelah tawaran pertama ditolak mentah-mentah, pihak yang sama kembali datang dengan nominal yang jauh lebih besar. "Saya kira uangnya banyak, Mas. Karena dari pertama sudah ditawarkan Rp300 juta, kedua kali ditawarkan Rp400 juta," tambahnya.

 "Itu Uang Haram, Saya Tolak Semua"

 Ali menegaskan bahwa ia sama sekali tidak tergoda dengan jumlah uang yang sangat besar tersebut. Bagi dirinya, uang itu bukan haknya dan dianggap sebagai uang haram yang tidak boleh diterima.

 "Saya tolak semua. Kenapa? Saya masuk di ranah ini selaku kuasa hukum. Ada janji pada diri saya sendiri untuk mengungkap kebenaran dan memperjuangkan keadilan bagi korban. Uang tersebut bukan hak saya, dan itu sebuah uang haram bagi saya," tegasnya.

 Ali juga menekankan bahwa komitmennya adalah untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan tidak ada lagi korban lain yang menjadi korban kejahatan serupa di masa depan.

 Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati

 Perlu diketahui, tersangka dalam kasus ini adalah Ashari, seorang kiai sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Ia diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap tidak kurang dari 50 santriwati di lingkungan pondok pesantren yang ia pimpin, dan jumlah korban masih berpotensi bertambah.

 Kasus ini sebenarnya sudah pernah muncul pada tahun 2024 namun sempat mandek, dan kini kembali diusut secara serius oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan baru dan dukungan publik.

 Mendesak Penahanan Tersangka

 

Saat ini, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ashari hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Hal ini membuat Ali Yusron merasa khawatir dan terus mendesak agar aparat segera mengambil tindakan tegas.

 "Kalau memang minggu depan tidak ditahan, saya akan bersurat ke Kapolda, Propam, hingga Itwasda. Kasus ini harus berjalan sesuai hukum, tidak boleh ada kompromi," tegasnya.

 Kasus ini pun kini menjadi sorotan luas masyarakat, terutama karena melibatkan sosok yang seharusnya menjadi panutan namun justru melakukan kejahatan yang sangat keji, ditambah lagi dengan upaya penyuapan yang mencoba menghalangi keadilan.

 

 SUMBER BERITA:kumparan

 

#tandaglobalnews#KasusPati #Suap400Juta #SantriwatiKorban #KiaiCabul #Pencabulan #HukumTegas #BeritaHukum #JawaTengah

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama